Saturday 24 December 2011

PEDOMAN IMPLEMENTASI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MADRASAH IBTIDAIYAH

PEDOMAN IMPLEMENTASI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DI MADRASAH IBTIDAIYAH

BAB I
PENDAHULUAN


A. RASIONAL

Sesuai dengan bunyi UUD 45 ps.31 ayat 3 dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan satu sistem pendidkan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan dipertegas dengan UU RI no.20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan diarahkan pada pencapaian kompetensi peserta didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di samping itu pendidikan juga memiliki peran strategis untuk mengoptimalisasikan potensi peserta didik dalam mengembangkan nilai-nilai dan kultur sosial serta eksplorasi knowledge yang disandarkan pada tuntutan perkembangan zaman. Peran inilah yang menuntut kita untuk senantiasa menyajikan formula pendidikan yang mampu memberikan perubahan bagi peserta didik dalam mengembangkan dirinya menuju sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki moralitas tinggi serta menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 67.
Pendidikan agama Islam di madrasah tidak semata-mata didasarkan pada transfer of knowledge tetapi lebih ditekankan kepada bagaimana nilai-nilai agama Islam menjadi perilaku kehidupan sehari-hari melalui kegiatan pembiasaan dan penanaman nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Madrasah ibtidaiyah memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia melalui pembiasaan baik di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah itulah peran dan tanggung jawab MI sebagai satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

Madrasah ibtidaiyah secara terus menerus dapat memberikan jaminan mutu kepada pihak yang berkepentingan khususnya masyarakat sebagai subyek dan obyek pendidikan tersebut dengan diversifikasi kurikulum dan dengan mengembangkan kearifan nilai dan budaya lokal, serta penguatan nilai agamis, sehingga lulusannya memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif sekaligus memiliki kepribadian yang kuat serta moralitas yang tinggi.

Di sisi lain kurikulum madarasah ibtidaiyah perlu dikembangakan dengan pendekatan kontekstual melalui aplikasi nilai-nilai agama dalam kehidupan. Hal ini dilakukan agar madrasah ibtidaiyah secara kelembagaan dapat merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara seperti itu madrasah ibtidaiyah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajaran.
Selanjutnya kontekstualitas yang dikembangkan di madrasah ibtidaiyah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, penguasaan keterampilan hidup, penguasaan kemampuan akademik, seni dan pengembangan kepribadian yang pari purna. Dengan pertimbangan ini, maka disusun panduan kegiatan implementasi Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada madrasah ibtidaiyah sebagai acuan bagi pengembangan lembaga madrasah ibtidaiyah di lingkungan kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sehingga kurikulum madrasah ibtidaiyah mampu membentuk karakter peserta didik terutama dalam aplikasi nilai Islami serta mampu memberikan kontribusi signifikan bagi terwujudnya implementasi peratuaran Menteri Agama no.2 tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab di madrasah.
Panduan Implementasi Pendidikan Agama Islam di MI bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian pesrta didik. Tetapi secara substansial kegiatan ini memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekan nilai-nilai keyakinan keagamaan (tauhid) dan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-sehari sekaligus menumbuhkan citra dan jati diri madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas islam.


B. PENGERTIAN

Pedoman implementasi mata pelajaran Agama Islam merupakan kegiatan yang dilakukan dalam upaya meningkatkan kompetensi peserta didik langsung maupun tidak langsung dalam upaya mendukung tercapainya kompetensi peserta didik yang diselenggarakan dengan desain khusus dan dalam implementasinya dilakukan secara integral maupun terpisah dengan struktur kurikulum madrasah.
Implementasi mata pelajaran Agama Islam mendorong tingkat pencapaian pembelajaran peserta didik khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai ajaran islam, yang kemudian menjadi dasar pandang hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pembiasaan dan pengamalan dalam kehidupan sehari-hari.

C. FUNGSI DAN TUJUAN

Fungsi Pedoman implementasi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Ibtidaiyah adalah :

1. mendorong tumbuhnya kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah Swt.
2. menanamkan kebiasaan melaksanakan nilai-nilai agama bagi peserta didik
3. membentuk kebiasaan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di madrasah dan di masyarakat.
4. Mengembangkan jati diri madrasah sebagai lembaga penjamin mutu dan moralitas.


Sedang tujuan Implementasi mata pelajaran PAI di Madrasah Ibtidaiyah adalah :

1. agar peserta didik mampu membiasakan mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
2. agar peserta didik mampu membiasakan dalam mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menumbuhkan ketentuan sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.
3. agar peserta didik mampu membiasakan berfikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan berakhlak mulia.

D. RUANG LINGKUP

Materi implementasi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada madrasah dikembangkan dalam rangka menanamkan nilai Islami dan aplikasinya bagi peserta didik dalam kehidupan sehari-hari serta mengembangkan jati diri madrasah meliputi:

1. Ibadah
Peserta didik dibimbing untuk menyakini bahwa ibadah merupakan kewajiban dasar manusia sebagai makhluk ciptaanNya
2. Alqur’an Hadits
Peserta didik dibimbing agar membiasakan membaca Alqur’an serta gemar menghafal Alqur’an dan hadits
3. Aqidah Akhlaq
Peserta didik dibimbing menjadi anggota masyarakat dengan berakhlak mulia menjadi tauladan masyarakat. Materi ini meliputi: komunikasi, pergaulan dan aktivitas keagamaan.

E. STRATEGI PELAKSANAAN

1. Rambu-rambu

Cakupan materi pada setiap aspek dikembangkan secara integral dalam seluruh rangkaian pelaksanaan kurikulum di madrasah ditambah waktu khusus dalam menciptakan suasana kondusif bagi pelaksanaan materi penguatan ciri madrasah diluar struktur jam yang telah ada.
Secara khusus kegiatan implementasi Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Ibtidaiyah adalah sebagai berikut:

a. Pengalaman, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai agama yang telah diperoleh.
b. Pembiasaan, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membiasakan sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan ajaran islam dan budaya bangsa melalui bimbingan.
c. Rasional, usaha memberikan peranan kepada rasio (akal) peserta didik dalam memahami dan membedakan berbagai materi serta kaitan dengan perilaku yang baik dengan perilaku yang buruk dalam kehidupan dunia.
d. Emosional, upaya menggugah peranan (emosi) peserta didik dalam menghayati perilaku yang sesuai dengan ajaran agama dan budaya bangsa.
e. Fungsional, menyajikan materi penguatan ciri madrasah dari segi manfaatnya bagi peserta didik dalam kehidupan sehari-hari dalam arti luas
f. Keteladanan, yaitu menjadikan figur pribadi teladan dan performan personal madrasah, sebagai cerminan yang teguh dan berakhlak karimah.

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan implementasi Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada madrasah ibtidaiyah diarahkan pada penguatan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam melalui kegiatan pembiasaan dengan kegiatan sebagai berikut:

a. Mata Pelajaran Alqur’an Hadits
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran ini adalah:
1). Membiasakan membaca Alquran secara baik dan benar,
2). Menghafal surat-surat pendek. Untuk jenjang Madrasah Ibdidaiyah peserta didik hafal Juz’Amma dengan pembagian jumlah surat proposional masing-masing kelas.
3). Menghafal hadits sesuai dengan kompetensi dasar yang sesuai dengan kelas dan jenjang.
4). Membiasakan membaca alquran dengan baik dan benar.
Kegiatan ini diarahkan agar peserta didik membiasakan membaca Alqur’an melalui kegiatan tadarus yang diadakan dengan pendampingan dan waktu khusus di luar jam pelajaran seperti sebelum jam pelajaran dimulai. Sedangkan pembiasaan di rumah melibatkan orang tua atau wali murid melalui buku laporan kegiatan. Secara rinci bisa dilihat pada contoh jadwal kegiatan.
5). Membiasakan menghafal juz ‘Amma .
Kegiatan ini diarahkan agar peserta didik mampu hafal surat-surat pendek. Alqur’an melalui kegiatan tadarus yang diadakan dengan pendampingan dan waktu khusus di luar jam pelajaran seperti sebelum jam pelajaran dimulai. Sedangkan pembiasaan di rumah melibatkan orang tua/wali murid atau pihak lain yang terkait melalui buku laporan kegiatan.
6). Menghafal hadits pilihan
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan alokasi khusus seperti kegiatan menghafal surat-surat pendek.

b. Mata pelajaran Aqidah Akhlaq
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran Aqidah Akhlak adalah; 1. Perilaku peserta didik di madrasah, di rumah dan lingkungan masyarakat.2. Membiasakan mengucapkan kalimat Thayibah 3. Character building. Untuk pelaksanaan di madrasah dilakukan secara integral dengan pedoman operasional melalui tata tertib yang tertuang dalam peraturan madrasah. Sedangkan di luar madrasah melibatkan orang tua/wali murid atau pihak lain yang terkait.

c. Mata pelajaran Fiqih
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran adalah; Membiasakan shalat, puasa dan gemar melakukan infaq dan shadaqah.
Dalam pelaksanaannya madrasah dapat merencanakan melalui dua kegiatan yaitu; kegiatan pendalaman materi yang berkaitan dengan shalat, puasa dan infaq shadaqah melalui halaqah kajian Islam serta kegiatan aplikasi melalui jadwal khusus seperti: jadwal shalat berjamaah, pesantren ramadhan, dan hari gerakan amal (contoh Jum’at amal)


Catatan:

Dalam pelaksanaannya untuk kegiatan yang bersifat klasikal bisa dilakukan di mushola madrasah atau tempat lain dalam bentuk halaqah, atau bentuk lain yang sesuai dengan kondisi madrasah.

F. EVALUASI

1. Penilaian yang dilakukan meliputi penilaian efektifitas pengamalan agama ( anekdotal record)
2. Penilaian dilakukan melalui non tes
3. Penilaian dilakukan melalui buku catatan kemajuan pembiasaan dan penerapan nilai-nilai ajaran islam

No comments:

Post a Comment