Saturday 20 March 2010

data kelompok manajemen pendidikan

DATA KELOMPOK MANAJEMEN PENDIDIKAN
SEMESTER IID

KELOMPOK I
TOPIK: Funsi Manajemen Pendidikan
ANGGOTA:
1. R.Rr. Zahrotus
2. Rachisatul Wahidah
3. Renny Rif’ati
4. Rifqi Nurul Azhar
5. Rike Fatmawati
6. Rinawati
KELOMPOK II
TOPIK: Prinsip-Prinsip Manajemen Pendidikan
ANGGOTA:
1. Roieful Akrom
2. Rumainah
3. Rustianingsih
4. Samsul Ma’arif
5. Sari Purnama
6. Satya Adhi Chandra
KELOMPOK III
TOPIK: Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan
ANGGOTA:
1. Shinta Nuriel Zulianti
2. Singgi Listiawan
3. Sirojah Muniroh
4. Siti Khodijah
5. Siti Mufidah
6. Siti Ulin Ni’mah
KELOMPOK IV
TOPIK: Kepemimpinan dan Organisasi Pendidikan
ANGGOTA:
1. Siti Zumaroh
2. Sri Hartanti
3. Sri Wahyuni
4. Sudiyono
5. Syaifurrozikin
6. Syamrotul Mufidah





KELOMPOK V
TOPIK: Peran Kepala Sekolah dalam Organisasi Pendidikan
ANGGOTA:
1. Udvi
2. Ulfatul Hasanah
3. Ulil Absor
4. Umi Faricha
5. Umi Hanik
6. Umi Kholidah
7. Umi Lu’luat
KELOMPOK VI
TOPIK: Isu-Isu Menejemen Pendidikan
ANGGOTA:
1. Ummi Musayyadah
2. Umi Zulfah
3. Usfah Azizah
4. Uun Kurniasih
5. Wawan Prastya
6. Zainal Arifin
7. Zakiyatul Musfiroh
KELOMPOK VII
TOPIK: Pendidikan sebagai Pemasok Tenaga Pendidik
ANGGOTA:
1. Sinta Ariani Dewi
2. Muhammad Sholikhan
3. Setianingsih
4. Bisyarotun Na’im
5. Niswatus Sa’adah
6. Siti Nur Tof Asfiyah
7. Min Khoiriya

Saturday 13 March 2010

kenangan

 
Posted by Picasa

data kelompok english

DATA KELOMPOK BAHASA INGGRIS
SEMESTER IID


KELOMPOK I
Anggota:
1. Sri Wahyuni
2. Sudiyono
3. Syaifurrozikin
4. Syamrotul Mufidah

KELOMPOK II
Anggota:
1. Siti Mufidah
2. Siti Ulin Ni’mah
3. Siti Zumaroh
4. Sri Hartanti

KELOMPOK III
Anggota:
1. Udvi
2. Ulfatul Hasanah
3. Ulil Absor
4. Umi Farikha

KELOMPOK IV
Anggota:
1. Shinta Nuri
2. Singgi Listiawan
3. Sirojah Muniroh
4. Siti Khodijah

KELOMPOK V
Anggota:
1. Umi Hanik
2. Umi Kholidah
3. Umi Lu’luat
4. Ummi Musayyadah

KELOMPOK VI
Anggota:
1. Rustianingsih
2. Samsul Ma’arif
3. Sari Purnama
4. Satya Adhi C1handra

KELOMPOK VII
Anggota:
1. Umi Zulfah
2. Usfah Azizah
3. Uun Kurniasih

KELOMPOK VIII
Anggota:
1. Rinawati
2. Roieful Akrom
3. Rumainah
4. Rike Fatmawati

KELOMPOK IX
Anggota:
1. Wawan Prastya
2. Zainal Arifin
3. Zakiyatul Musfiroh

KELOMPOK X
Anggota:
1. R.Rr. Zahrotus S.
2. Rachisatul W.
3. Renny Rif’ati
4. Rifqi Nurul Azhar

KELOMPOK XI
Anggota:
1. M. Sholikhan
2. Setianingsih
3. Sinta Ariani Dewi

KELOMPOK XII
Anggota:
1. Bisyarotun Na’im
2. Niswatus Sa’adah
3. Siti Nur Tof
4. Min Khoiriyah

Friday 12 March 2010

data kelompok tafsir

DATA KELOMPOK TAFSIR
Semester IID



KELOMPOK I
ANGGOTA:
1. R.RR.ZAHROTUS S.
2. RACHISATUL WAHIDAH
3. RENNY RIF’ATI

KELOMPOK II
ANGGOTA:
1. RIFQI NURUL AZHAR
2. RIKE FATMAWATI
3. RINAWATI

KELOMPOK III
ANGGOTA:
1. ROIEFUL AKROM
2. RUMAINAH
3. RUSTIANINGSIH

KELOMPOK IV
ANGGOTA:
1. SAMSUL MA’ARIF
2. SARI PURNAMA
3. SATYA ADHI CHANDRA

KELOMPOK V
ANGGOTA:
1. SHINTA NURI
2. SINGGIH LISTIAWAN
3. SIROJAH MUNIROH

KELOMPOKVI
ANGGOTA:
1. SITI KHODIJAH
2. SITI MUFIDAH
3. SITI ULIN NI’MAH

KELOMPOK VII
ANGGOTA:
1. SITI ZUMAROH
2. SRI HARTANTI
3. SRI WAHYUNI

KELOMPOK VIII
ANGGOTA:
1. SUDIYONO
2. SYAIFURROZIKIN
3. SYAMROTUL MUFIDAH
4. UDVI

KELOMPOK IX
ANGGOTA:
1. ULFATUL HASANAH
2. ULIL ABSOR
3. UMI FARIKHAH
4. UMI HANIK

KELOMPOK X
ANGGOTA:
1. UMI KHOLIDAH
2. UMI LU’LUAT
3. UMMI MUSAYYADAH
4. UMI ZULFAH

KELOMPOK XI
ANGGOTA:
1. USFAH AZAZAH
2. UUN KURNIASIH
3. WAWAN PRASTYA
4. ZAINAL ARIFIN

KELOMPOK XII
ANGGOTA:
1. ZAKIYATUL MUSFIROH
2. SINTA ARIANI DEWI
3. M. SHOLIKHAN
4. SETIAMINGSIH

KELOMPOK XIII
ANGGOTA:
1. BISYAROTUN NA’IM
2. NISWATUS SA’ADAH
3. SITI NUR TOF ASFIYAH
4. MIN KOIRIYAH

kontroversi nikah siri

Kontroversi Sanksi Pidana bagi Pelaku Nikah siri
Ditulis oleh MUSLIM di/pada Februari 24, 2010
Kawin siri belakangan ini menjadi salah satu pembicaraan kontroversial di publik, terutama menyangkut perlu tidaknya sanksi pidana bagi pihak pelakunya.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Mutawakki,l menyatakan jeratan pidana bagi pelaku nikah siri bertentangan dengan syariah.
Sesuai syariah Islam, persyaratan nikah itu harus ada wali, ijab kabul, mas kawin dan saksi, tanpa ada ketentuan dicatatkan di instansi pemerintah.
“Syarat ini dibenarkan semua madzab dalam Islam, mulai madzab Imam Syafi’i, Hanafi dan Hambali,” kata Mutawakkil.
KH Mutawakkil khawatir jika RUU ini disahkan menjadi UU akan menuai protes luar biasa dari masyarakat serta menimbulkan azab yang besar. Azab itu bisa terjadi karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama.
Tentang nikah kontrak, menurut KH Mutawakkil, keabsahannya masih menjadi perdebatan ulama jika batas waktunya (kontrak) tidak disebutkan dalam akad ijab kabul. Jika batas waktunya disebutkan, maka sesuai madzab Syafi’i hal itu tidak sah.
Ia juga tidak sepakat ada ancaman pidana untuk pelaku poligami yang tidak izin ke pengadilan. Alasan dia, poligami adalah salah satu cara untuk menghindari perzinaan.
“Bukan berarti saya mendukung poligami, saya hanya membela syariah agama. RUU ini mempersulit umat Islam. Saya khawatir hal itu malah mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina. Biarkan umat Islam melakukan secara bebas syariatnya. Tolong jangan campur tangan pada amaliah syariah yang bersifat personal,” katanya.
Menyangkut hukum agama, kata Mutawakkil harus diperhatikan secara ilmiah dan amaliah, maksudnya, bagaimana secara keilmuan benar sekaligus jadi kebutuhan masyarakat. “Jangan membuat UU yang hanya mempertimbangkan sisi amaliah saja,” tutur KH Mutawakkil.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW/LPPM) Unair Surabaya, Dr Emy Susanti Hendrarso MA menilai, semangat RUU ini adalah untuk melindungi perempuan agar perempuan tak masuk dalam perkawinan bermasalah.
Namun, ia menambahkan, jangan sampai jika disahkan nanti, aturan ini justru menjadi bumerang bagi perempuan. Artinya, harus ada pengecualian bagi pelaku nikah siri dengan alasan tidak punya uang (miskin) atau karena budaya.
“Dari para peserta perkawinan massal yang diadakan instansi-instansi, sering diperoleh informasi bahwa mereka tidak mencatatkan perkawinannya selama ini karena miskin, tidak punya uang. Karena itu, terkait budaya dan kemiskinan, harus ada tafsir sendiri untuk nikah siri,” kata Emy.
Jangan sampai maksud melindungi yang diupayakan oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, nanti malah akan mengancam perempuan jika akhirnya yang jadi korban dari sanksi itu adalah perempuan. Karena itu, harus ada sosialisasi dan bahasan sisi sosiologis terhadap aturan draf RUU ini. Mungkin perlu juga proyek percontohan dulu,” Emy menambahkan.
Banyak kalangan menyatakan tidak setuju dengan ancaman pidana dalam perkawinan siri maupun poligami, karena bertentangan dengan Alquran.
Di dalam Alquran tidak dijelaskan kewajiban untuk mencatatkan poligami ke instansi negara. Karena itu, jika RUU itu menegaskan adanya sanksi pidana, maka jelas itu menabrak hukum Alquran.
Ada pria menjalani poligami tanpa meminta izin dari pengadilan karena izin dari istri pertama sudah cukup baginya. Dasarnya, Alquran mengharuskan kita taat kepada Allah dan Rasul. Rasul sendiri melakukan poligami, berarti secara aturan agama itu diperbolehkan. Jadi tidak benar kalau harus dipidana karena poligami.
Karena itu, ia menilai pemerintah diharapkan tidak berkutat mengurusi kemungkinan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri atau poligami. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah kependudukan yang lain. Misalnya, aturan pencatatan KSK (Kartu Susunan Keluarga) untuk pelaku poligami.
Selama ini, hanya di KSK istri pertama yang tercantum nama suami sebagai kepala keluarga. KSK di istri kedua, maka tidak tercantum nama suami. “Ini yang harus diatur agar masalah kependudukan lebih tertib,” pinta Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mendukung wacana pelarangan pernikahan siri agar tidak terdapat korban akibat pernikahan jenis tersebut.
“Saya setuju bila pelaku pernikahan siri dipidanakan karena bisa membuat anak-anak terlantar dan istri pertama tidak mau mengakuinya,” katanya.
Apalagi, kata dia, pihak sang suami biasanya melakukan pernikahan siri antara lain hanya untuk memuaskan hasrat seksual.
Menurut Mahfud, pelarangan atas pernikahan siri tersebut tidak melanggar ketentuan agama karena dalam Islam sendiri terdapat beragam penafsiran.
Ia mengemukakan, dalam masalah perbedaan penafsiran itu, dirinya bila disuruh memilih akan menyetujui tafsir yang sepakat bahwa pernikahan siri harus diatur dalam UU.
Hal itu, lanjutnya, karena dalam UU bisa diatur mengenai sanksi yang tegas kepada berbagai pihak yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut.
Pandangan Ketua MK ini sebelumnya juga selaras dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, yang menyetujui adanya sanksi pidana bagi orang yang melakukan pernikahan siri dan pernikahan kontrak.
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu`min di Ngruki, Sukoharjo, Jateng Ustadz Abu Bakar Ba`asyir pernah mengatakan, praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan hendaknya dihentikan. Sebab, cara atau bentuk perkawinan itu dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua fihak dikemudian hari.
“Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja,” kata Ba`asyir.
“Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tidak tercatat di Kantor Urusa Agama (KAU) belakangan ini dianggap sah menurut agama. Hal demikian dapat menimbulkan fitnah,” katanya.
Dia mengatakan, pelaku nikah siri menempuh cara tersebut karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak, padahal dalam pernikahan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain diketahui orang banyak.
Ia mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. “Itu namanya pengecut. Pemerintah agar segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan dibawah tangan segera dihentikan,” katanya.
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju.
“Bukan soal didaftar atau tidak, tapi karena Alquran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada isteri-isterinya,” kata Ba’asyir.
Ia tidak setuju jika pria yang ingin menambah isteri perlu izin dari peradilan agama. “Ini tak perlu. Cukup dari isteri dengan ketentuan yang bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah,” katanya.
“Jika seorang tak berani adil kepada isterinya, maka sebaiknya tak usah nikah lebih dari satu kali,” katanya.
Pada bagian lain, Ba’asyir mengemukakan dirinya setuju dengan RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing jika hendak nikah perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi.
“Dengan cara itu wanita Indonsia tak diperlakukan seenaknya,” kata Ba’asyir.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyatakan, jika praktik nikah siri hendak diberi sanksi maka cukup bersifat administratif, tidak perlu pidana.
“Upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan, cukup sanksi administratif,” kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.
Dikatakannya, dalam urusan perkawinan, aturan negara berada dalam konteks administrasi kewarganegaraan, sehingga kalau pun hendak diterapkan sanksi maka yang masuk akal adalah sanksi administratif.
“Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Hasyim, ditinjau dari sisi agama, pencatatan administratif perkawinan juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan lebih dari seorang (poligami).
“Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih satu keluarga,” katanya.
Demikian pula perempuan yang bersuamikan pegawai negeri sipil (PNS). Jika perkawinannya tidak dicatatkan, maka ia dan anak-anaknya tak akan mendapatkan hak pensiun dan hak lain yang semestinya diterima dari suaminya.
Pada bagian lain Hasyim mengatakan, persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kultural.
Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.
“Wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya,” katanya menambahkan.
sumber :antara.co.id

data kelompok teknologi pendidian

DATA KELOMPOK
TEKNOLOGI PENDDIKAN
SEMESTER IID

KELOMPOK I
TOPIK: Materi teknologi pendidikan dari segi filsafat,teknologi pendidikan dari segi psikologi,teknologi pendidikan dari segi sosiologi.
Anggota:
1. Rina Wati NIM:229137
2. Roieful Akrom NIM:229139
3. Rumainah NIM:229140
4. Rusti Aningsih NIM:229141
5. Samsul Ma’arif NIM:229142

KELOMPOK II
TOPOK: Materi tentang domain/ ranah/ kawasan teknologi pendidikan,materi tentang membandingkan domain/ ranah/ kawasan teknologi pendidikan dari periode awal keperiode selanjutnya.
Anggota:
1. Sari Purnama NIM:229143
2. Satya Adhi Chandra NIM:229144
3. Shinta Nuri El Z. NIM:229145
4. Singgi Listiawan NIM:229146
5. Sirojah Muniroh NIM:229147

KELOMPOK III
TOPOK: Pengertian riset dan teori dalam ilmu pengetahuan, Contoh hasil-hasil riset dan teori yang punya kontribusi pada teknologi pendidikan, Materi tentang manfaat riset dalam perkembangan teknologi pendidikan
Anggota:
1. Siti Khodijah NIM:229148
2. Siti Mufida NIM:229149
3. Siti Ulin Ni’mah NIM:229150
4. Siti Zumaroh NIM:229151
5. Sri Hartanti NIM:229152

KELOMPOK IV
TOPOK: Materi tentang pengertian ilmu pengetahuan dan teknologi, Contoh macam-macam ilmu pengetahuan dan teknologi yang punya kontribusi pada teknologi, Materi tentang manfaat IPTEK dalam perkembangan teknologi pendidikan.
Anggota:
1. Sri Wahyuni NIM:229153
2. Sudiyono NIM:229155
3. Syaifurrozikin NIM:229156
4. Syamrotul Mufida NIM:229157
5. Udvi NIM:229159

KELOMPOK V
TOPOK: materi tentang pengertian media pembelajaran, macam-macam hasil teknologi dalam pendidikan, hasil-hasil teknologi sebagai media pembelajaran
Anggota:
1. Ulfatul Hasanah NIM:229160
2. Ulil Absor NIM:229161
3. Umi Farieha NIM:229162
4. Umi Hanik NIM:229163
5. Umi Kholidah NIM:229164

KELOMPOK VI
TOPOK: materi pengertian sumber belajar,identifikasi macam-macam sumber belajar dan perpustakaan,teknik penggunaan macam sumber belajar.
Anggota:
1. Umi Lu’luat NIM:229165
2. Ummi Zulfah NIM:229168
3. Usfah Azizah NIM:229169
4. Ummi Musayyadah NIM:229166
5. Uun Kurniasih NIM:229170

KELOMPOK VII
TOPOK: materi tentang komponen komunikasi dalam pembelajaran, macam-macam komunikasi dalam pembelajaran, Faktor-faktor penyebab kegagalan dalam pembelajaran.
Anggota:
1. Wawan Prastya NIM:229171
2. Zainal Arifin NIM:229173
3. Zakiyatul Musfiroh NIM:229174
4. Sinta Ariani Dewi NIM:229176
5. Muhammad Solikhan NIM:229177

KELOMPOK VIII
TOPOK: Materi tentang perbedaan antara teori belajar dan teori pembelajarab, macam-macam teori pembelajaran, contoh-contoh aplikasi teori pembelajaran dalam PMB
Anggota:
1. Setianingsih NIM:229178
2. Bisyarotun Na’im NIM:229179
3. Niswatus Sa’adah NIM:229180
4. Siti Nur Tof A. NIM:229182
5. Min Khoiriyah NIM:229

KELOMPOK IX
TOPOK: Materi tentang perbedaan antara strategi,metode dan teknik pembelajara. Macam-macam strategi, ,metode, dan teknik pembelajaran. Aplikasikan strategi,metode dan teknik pembelajaran untuk satu topik/ materi pembelajaran.
Anggota:
1. R.Rr.Zahrotus S. NIM:229132
2. Rachisatul Wahidah NIM:229133
3. Renny Rif’ati NIM:229134
4. Rifqi Nurul Azhar NIM:229135
5. Rike Fatmawati NIM:229136

Monday 8 March 2010

makalah tafsir al fatihah

MAKALAH
TAFSIR SURAT AL FATIHAH
Diajukan untuk memenuhi tugas individu
TAFSIR
Dosen Pengampu:
Hj. Hindun Anisah, S.Ag., MA.











Disusun Oleh :
Wawan Prastya NIM:229171





Institut Islam Nahdlatul Ulama’( INISNU) Jepara.
Jl. Taman Siswa No. 09 Tahunan Jepara.


KATA PENGANTAR


Untaian rasa puji syukur penulis panjatkan kehadirat allah SWT.yang telah memberikan karunia rahmat serta hidayahnya kepaada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Muhammad rasulullah SAW.beserta keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas individu mata kuliyah tafsir .Akhirnya,kami menyadari segala kekurangan yang melekat dalam penulisan makalah ini,untuk itu kritik dan saran dari semua pihak yang berkompeten merupakan suatu hal yang berharga dan sangat berarti dalam menyempurnakan karya ini.semoga segala I’tikat dan ihtiyar yang kita lakukan selalu mendapat ridho dan rahmat dari allah SWT.amin ya robbal’alamin……



Jepara,06 Maret 2010



Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
Allah SWT. Menciptakan makhluk yang bernama manusia sebagai makhluk yang terbaik ditengah-tengah makhluk tuhan yang sangat banyak. Akan tetapi manusia bisa jatuh derajatnya menjadi makhluk yang lebih rendah dari makhluk yang terendah dan juga bisa menjadi makhluk yang paling mulya ddan paling tinggi derajatnya jika manusia memiliki iman dan berperilaku atau berakhlak mulia.
Dengan demikian, manusia adalah makhluk yang istimewa. Allah memberikan akal kepada manusia yang tidak diberikan kepada makhluk lain. Dengan akal manusia dapat berfikir dan berkembang. Maksudnya adalah bisa berfikir untuk memilih mana yang baik untuk dirinya dan juga bagi orang lain dan mana yang buruk yang harus ditinggalkan. Berkembang disini maksudnya adalah dengan akal manusia bisa selalu berinovasi dan berkreasi dalam hidupnya untuk bisa mempertahankan kehidupannya. Dengan akal manusia akan selalu menginginkan untuk maju dan selalu mempunyai rasa ingin tahu yang besar.
Berbeda dengan makhluk lain yang tidak memiliki akal. Mereka hanya bisa menggunakan insting mereka tentang bagaimana mempertahankan hidup mereka.
Dengan demikian kehidupan manusia akan selalu berkembang dan berinovasi dari zaman ke zaman. Akan tetapi perkembangan tersebut memiliki batasan. Sebagai hamba, manusia memiliki tuhan yang menguasai segalanya, yang maha kuasa. Dengan sifat manusia yang selalu ingin tahu yang sangat besar maka allah memberitahukan kepada manusia tentang apa-apa yang belum mereka ketahui melalui wahyu dengan perantara malaikat kepada beberapa manusia yang istimewa yang dinamaka Nabi dan Rosul.
Diantaranya wahyu-wahyu tersebut adalah kitab suci Al Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang merupakan kesimpulan dari semua kitab-kitab suci yang pernah diturunkan Allah kepada Nabi dan Rosul sebelum Nabi Muhammad SAW.
Al Qur’an terdiri atas 144 surat, terbagi menjadi 6236 ayat dan diglobalkan atau disimpulkan dalam satu surat yang pendek dan terdiri dari 7 ayat yaitu surat Al Fatihah.
2. Tujuan Penulisan.
Adapun penulisan makalah ini adalah untuk memberikan informasi pentingnya mengetahui isi yang tekandung dalam surat Al Fatihah.
3. Rumusan Masalah.
Dalam makalah ini akan mengulas beberapa masalah. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Terjemah surat Al Fatihah.
2. Tafsir surat Al Fatihah
3. Tentang perbedaan pendapat diantara ulama’ tentang masalah jumlah ayat surat Al Fatihah.
4. Beberapa faidah yang terkandung di dalam surat Al Fatihah.
5. Analisis atau hubungan surat Al Fatihah terhadap dunia pendidikan.
















BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR SURAT AL FATIHAH

1. Surat Al Fatihah.

                                   
2. Artinya:
1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang[1].
2. Segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam[3].
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. Yang menguasai[4] di hari Pembalasan[5].
5. Hanya Engkaulah yang Kami sembah[6], dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan[7].
6. Tunjukilah[8] Kami jalan yang lurus,
7. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.[9]

3. Tafsir:
[1] Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah ini dengan menyebut nama Allah. Setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha Suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang Ar Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah Senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan Dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.

[2] Alhamdu (segala puji). memuji orang adalah karena perbuatannya yang baik yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri. Maka memuji Allah berarti: menyanjung-Nya karena perbuatannya yang baik. Lain halnya dengan syukur yang berarti: mengakui keutamaan seseorang terhadap nikmat yang diberikannya. Kita menghadapkan segala puji bagi Allah ialah karena Allah sumber dari segala kebaikan yang patut dipuji.
Dalam tafsir jalalain menyebutkan yang dimaksud dengan pujian terhadap Allah SWT. Yaitu bahwa Allah SWT. Adalah yang memiliki dan berhak atas semua pujian yang di ungkapkan oleh semua makhluk-Nya.
[3] Rabb (tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati yang Memiliki, mendidik dan Memelihara. Lafal Rabb tidak dapat dipakai selain untuk Tuhan, kecuali kalau ada sambungannya, seperti rabbul bait (tuan rumah). 'Alamiin (semesta alam): semua yang diciptakan Tuhan yang terdiri dari berbagai jenis dan macam, seperti: alam manusia, alam hewan, alam tumbuh-tumbuhan, benda-benda mati dan sebagainya. Allah Pencipta semua alam-alam itu.

[4] Maalik (yang menguasai) dengan memanjangkan mim,ia berarti: pemilik. dapat pula dibaca dengan Malik (dengan memendekkan mim), artinya: Raja.

[5] Yaumiddin (hari Pembalasan): hari yang diwaktu itu masing-masing manusia menerima pembalasan amalannya yang baik maupun yang buruk. Yaumiddin disebut juga yaumulqiyaamah, yaumulhisaab, yaumuljazaa' dan sebagainya.

[6] Na'budu diambil dari kata 'ibaadat: kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya.

[7] Nasta'iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti'aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.

[8] Ihdina (tunjukilah kami), dari kata hidayaat: memberi petunjuk ke suatu jalan yang benar. yang dimaksud dengan ayat ini bukan sekedar memberi hidayah saja, tetapi juga memberi taufik.

[9] Yang dimaksud dengan mereka yang dimurkai dan mereka yang sesat ialah semua golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Dalam tafsir jalalain diperjelas dengan yang dimurkai adalah orang-orang yahudi sedangkan yang sesat adalah orang-orang nasrani. Faidahnya dengan adanya penjelasan tersebut mempunyai pengertian, bahwa orang yang mendapat hidayah itu bukanlah orang-orang yahudi dan bukan pula orang-orang nasrani. Hanya Allah yang maha mengetahui dan hanya kepada-Nya lah segalanya akan kembali.

4. Perbedaan Pendapat Ulama’ Tentang Jumlah Ayat dalam Surat Al Fatihah.
Ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat tentang jumlah ayat dalam surat al fatihah diantaranya adalah:
1. Menurut Hasan Al Basyry mengatakan surat Al Fatiha mempunyai 8 ayat tetapi pendapat ini berhukum Syat.
2. Menurut mayoritas ulama' mengataka bahwa surat Al Fatihah mempunyai 7 ayat yang mana basmalah merupakan ayat yang pertama dari surat Al Fatihah.
3. Menurut Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa ayat Al Fatihah mempunyai 7 ayat tetapi basmalah tidak ikut dalam ayat Al Fatihah hanya saja dalam ayat
   (Satu ayat)  
      (satu ayat)
5. Analisis Surat Al Fatihah Terhadap Dunia Pendidikan.
Melihat dari ayat yang terkandung di dalam surat Al Fatihah dapat di tarik kesimpulan bahwa ilmu pendidikan sangat berkaitan tidak bisa jauh dari yang namanya Al Qur’an karena Al Qur’an adalah induk atau sumber dari segala ilmu pengetahuan karena didalam Al Qur’an terdapat berjuta ilmu yang bisa dipelajari oleh setiap manusia.
Dalam dunia pendidikan tidak lepas dari metodologi pembelajaran atau penyampaian materi yang akan diajarkan kepada murid atau anak didik. Dalam Al Qur’an telah banyak dipaparkan tentang cara atau metode mengajar yang baik yang bisa disampaikan kepada murid atau anak didik.
Dalam surat Al Fatihah misalnya kita di ajarkan bagaimana cara memulai sesuatu harus dimulai dengan bacaan basmalah terlebih dahulu karena segala sesuatu yang baik harus di mulai dengan membaca basmalah karena dalam bacaan basmalah terdapat asma Allah yang harus selalu di senandungkan setiap saat. Sebagai hamba kita wajib selalu mengumandangkan nama-nama Allah,agar dalam segala yang kita lakukan mendapatkan ridho dari-Nya.
Setelah kita menyebut nama-nama Allah dalam etika kita dianjurkan untuk memuji kepada-Nya, karena Allah adalah satu-satunya yang berhak mendapat pujian sebab Allah maha segala-galanya,maha kuasa dan maha atas semuanya.
Setelah semuanya kita lakukan kemudian kewajiban kita adalah berserah diri, pasrah kepada semua ketentuan yang telah Allah berikan kepada kita untuk dinikmati dan disyukuri agar kita menjadi hamba yang taat atas semua perintahnya, taqwa, beriman hanya kepada-Nya serta hanya kepada Allah kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita meminta pertolongan.
Setelah berserah diri,maka kita akan diberi hidayah oleh Allah yang membimbing kita menuju jalan kebenaran, jalan yang akan membawa kita ketempat yang indah,yang damai dan sentosa dan juga menjauhkan kita dari orang-orang yang mengajak kedalam kesesatan dan kesengsaraan.
Demikian juga dalam dunia pendidikan yang kita jalani harus sesuai dengan apa yang diajarkan dalam al qur’an yakni al qur’an menggunakan gaya bahasa yang indah,yang istimewa,kental sekali dengan sastra arab yang tiada bandingannya.
Al Quran mengajarkan dan menyampaikan sesuatu dengan bahasa yang bisa memuaskan akal pikiran disertai dengan membangkitkan perasaan dan emosi manusia. Al Qur’an juga mengajarkan atau mendidik akal dan perasaan dengan bersamaan, sejalan dengan fitrah manusia dalam hal kesederhanaan,tidak ada unsure paksaan, mengetuk pintu akal serta hati secara langsung.
Al Qur’an memulai dengan cara mengajak manusia kepada barang-barang yang bisa dirasakan,disaksikan ,dan juga bisa diteriama oleh manusia,contohnya adalah seperti hujan.angin,tumbuh-tumbuhan,halilintar,kilat dan lain sebagainya, kemudian allah mengajak manusia berfikir kepada konsekuensi tentang adanya allah,tentang keagungan allah, kekuasaan Allah, dan semua sifat-sifat kesempurnaan allah. Dalam Al Qur’an gaya bahasa yang digunakan biasanya menggunakan pertanyaan dan kadang juga menegur, memperinagtkan, membuat senang,mengingatkan keindahan dan sebagainya.
Ini menunjukkan bahwa Allah sangat memperhatikan dan memerintahkan kepada hambanya untuk selalu menuntut ilmu sampai akhir hayatnya.










BAB III
PENUTUP
Al Quran merupakan kitab suci yang sangat sempurna dibandingkan kitab suci lain yang diturunkan oleh Allah sebelumnya karena Al Qur’an merupakan kumpulan dari semua kitab-kitab suci sebelimnya.
Dalam Al Qur’an banyak terdapat kisah-kisah umat-umat terdahulu yang bisa diambil hikmah dan bisa dipelajari oleh manusia untuk menambah iman dan takwa kita terhadap Allah SWT. Untuk mendapatkan ridho dari-Nya.
Dengan mempelajari Al Qur’an disamping mendapatkan pahala sesuai dengan arti atau makna dari Al Qur’an itu sendiri yakni merupakan wahyu dari Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril yang membaca bernilai ibadah, juga akan mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan.
Dalam bidang dunia pendidikan, Al Qur’an banyak mengulas tentang metodologi pendidikan, media pendidikan dan lain sebagainya.
Demiakian makalah yang bisa kami buat,semoga bermanfa’at bagi semua pembaca.saran dan kritik sangat kami inginkan demi kemajuan dan kemaslahatan kami.atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.














DAFTAR PUSTAKA
1. Arifin,Bey, Samudra Al-fatihah,Surabaya:PT.Bina Ilmu,1979,cet.4.
2. Abu Bakar, Bahrun,terjemahan tafsir jalalain berikut asbaabu nuzuul,jilid 1,Bandung:Sinar Baru Algensindo,2000,cet.7.
3. Al Bahlawy, Abdurrahman,Usuulut Tarbiyah Al Islamiyyah Wa Asalibiha Fil Baiti Wal Madrasati Wal Mujtami’i,Bairut:Darul Fikr,1983,cet.2
4. Al Jaruny, Ahmad bin Asmuni,Tafsir Al Fatihah,kediri:Pond.Pest.Hidayatut Tullab