Monday 27 June 2011

syair kehidupan

dunia ini sudah tua
jangan sampai kita ikut celaka
mari kita tingkatkan taqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa

Allah tempat kita bergantung
agar kita selalu beruntung
jangan sampai kita terpasung
jangan bimbang dan jangan pula bingung

hanya Allah yang selalu di hati
tempat kita untuk berbakti
bermunazat dan bersaksi
sampai akhir kiamat nanti

mari kita perbanyak dzikir
kepada Allah yang Maha Basir
agar kita selalu berpikir
dijauhkan dari sifat kikir

semua manusia kan pasti mati
baik petani ataupun menteri
mari kita bercermin diri
agar kita tak sampai merugi

hidup ini hanya sementara
semua makhluk kan pasti binasa
jangan sampai kita tergoda
oleh tipu daya dunia
dunia ini sudah akhir

jangan sampai kita tergelincir
mari kita terus berdzikir
bersama syekh Abdul Qodir (Syekh Abdul Qodir al-Jaelani)

syair kehidupan

dunia ini sudah tua
jangan sampai kita ikut celaka
mari kita tingkatkan taqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa

Allah tempat kita bergantung
agar kita selalu beruntung
jangan sampai kita terpasung
jangan bimbang dan jangan pula bingung

hanya Allah yang selalu di hati
tempat kita untuk berbakti
bermunazat dan bersaksi
sampai akhir kiamat nanti

mari kita perbanyak dzikir
kepada Allah yang Maha Basir
agar kita selalu berpikir
dijauhkan dari sifat kikir

semua manusia kan pasti mati
baik petani ataupun menteri
mari kita bercermin diri
agar kita tak sampai merugi

hidup ini hanya sementara
semua makhluk kan pasti binasa
jangan sampai kita tergoda
oleh tipu daya dunia
dunia ini sudah akhir

jangan sampai kita tergelincir
mari kita terus berdzikir
bersama syekh Abdul Qodir (Syekh Abdul Qodir al-Jaelani)

Sunday 26 June 2011

kata mutiara cinta yang hilang

Kita lahir dengan dua mata di depan wajah kita, kerana kita tidak boleh selalu melihat ke belakang. Tapi pandanglah semua itu ke depan, pandanglah masa depan kita.

Luka di jari tersa sakit hanya beberapa hari sampai dia menutup lagi dengan meninggalkan bekas, dan luka di hati tidak pernah terlihat tetapi begitu pedih, perih dan sakitnya terasa sangat lama. Itulah yang terjadi ketika hubungan kita dikhianati, terasa semua pengorbanan sia-sia, segala kebaikan tidak ada artinya sekarang tinggal menjadi sampah yang terbuang.
Cinta tidak pernah salah dan sebaiknya tidak menyalahkan cinta atas penghianatan ini, mencintai haya memberi dan tanpa mengharapkan balasan, seningga tidak pernah merasa rugi jika didasari ketulusan seperti kita memberi bantuan kepada orang dan orang itu lupa dan pura-pura nggak ingat kepada kita. Seperi tuhan mencintai kita tanpa mengharapkan balasan, bilamana kita lupa beliau akan menerima kita saat kita bertobat dan kembali padanya.
Cinta adalah jembatan yang menghubugkan dua dunia hati yang berbeda, cinta hanyalah perantara keinginan mengikat hati dalam sebuah hubungan dengan keinginan saling menyayangi, menghormati kekurangan dan kelebihan masing-masing, saling memperhatikan satu sama lain dan saling menjaga.
Sangatlah menyakitkan mencintai seseorang, tetapi tidak dicintai olehnya. Tetapi lebih indah untuk mencintai dan tidak pernah menemukan keberanian untuk memberitahu mereka apa yang kamu rasakan.
Hanya perlu satu menit untuk menghancurkan seseorang, satu jam untuk menyukai seseorang,satu hari untuk mencintai seseorang, tetapi membutuhkan seumur hidup untuk melupakan seseorang.
Mungkin Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelum bertemu. Jadi ketika kita akhirnya bertemu dengan orang yang tepat, kita akan tahu betapa berharganya anugerah tersebut.
Jangan mengharapkan cinta sebagai balasan, tunggulah sampai itu tumbuh di dalam hati mereka. Tetapi jika tidak, pastikan cinta tumbuh di dalam hatimu.
Ada hal yang sangat ingin kamu dengar tetapi tidak akan pernah kamu dengar dari orang yang dari mereka kamu ingin dengar. Tetapi jangan sampai kamu menjadi tuli, walaupun kamu tidak mendengar itu dari seseorang yang mengatakan itu dari hatinya.
Jangan pernah berkata selamat tinggal jika kamu masih ingin mencoba. Jangan menyerah selama kamu merasa masih dapat maju.

kata mutiara cinta yang hilang

Kita lahir dengan dua mata di depan wajah kita, kerana kita tidak boleh selalu melihat ke belakang. Tapi pandanglah semua itu ke depan, pandanglah masa depan kita.

Luka di jari tersa sakit hanya beberapa hari sampai dia menutup lagi dengan meninggalkan bekas, dan luka di hati tidak pernah terlihat tetapi begitu pedih, perih dan sakitnya terasa sangat lama. Itulah yang terjadi ketika hubungan kita dikhianati, terasa semua pengorbanan sia-sia, segala kebaikan tidak ada artinya sekarang tinggal menjadi sampah yang terbuang.
Cinta tidak pernah salah dan sebaiknya tidak menyalahkan cinta atas penghianatan ini, mencintai haya memberi dan tanpa mengharapkan balasan, seningga tidak pernah merasa rugi jika didasari ketulusan seperti kita memberi bantuan kepada orang dan orang itu lupa dan pura-pura nggak ingat kepada kita. Seperi tuhan mencintai kita tanpa mengharapkan balasan, bilamana kita lupa beliau akan menerima kita saat kita bertobat dan kembali padanya.
Cinta adalah jembatan yang menghubugkan dua dunia hati yang berbeda, cinta hanyalah perantara keinginan mengikat hati dalam sebuah hubungan dengan keinginan saling menyayangi, menghormati kekurangan dan kelebihan masing-masing, saling memperhatikan satu sama lain dan saling menjaga.
Sangatlah menyakitkan mencintai seseorang, tetapi tidak dicintai olehnya. Tetapi lebih indah untuk mencintai dan tidak pernah menemukan keberanian untuk memberitahu mereka apa yang kamu rasakan.
Hanya perlu satu menit untuk menghancurkan seseorang, satu jam untuk menyukai seseorang,satu hari untuk mencintai seseorang, tetapi membutuhkan seumur hidup untuk melupakan seseorang.
Mungkin Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelum bertemu. Jadi ketika kita akhirnya bertemu dengan orang yang tepat, kita akan tahu betapa berharganya anugerah tersebut.
Jangan mengharapkan cinta sebagai balasan, tunggulah sampai itu tumbuh di dalam hati mereka. Tetapi jika tidak, pastikan cinta tumbuh di dalam hatimu.
Ada hal yang sangat ingin kamu dengar tetapi tidak akan pernah kamu dengar dari orang yang dari mereka kamu ingin dengar. Tetapi jangan sampai kamu menjadi tuli, walaupun kamu tidak mendengar itu dari seseorang yang mengatakan itu dari hatinya.
Jangan pernah berkata selamat tinggal jika kamu masih ingin mencoba. Jangan menyerah selama kamu merasa masih dapat maju.

puisi cinta

Hari-hari ku menanti
Hari-hari ku berharap
Hari-hari perihku memikirkan itu
Harapanku kini hanya asa usang
Menunggu yang tidak pernah datang
Menanti yang sudah melupakan
Aku…..
Kini sadar..
Semua sudah terjadi…
Kata sudah terucap…
Masih ada bekas yang berusaha dihapus
Masih ada asa yang terkurung egois dan kemunafikan
Saat matahari telah terbenam asa itu menangis..
Mengenang yang berusaha dihapuskan
Merindukan yang berusaha dilupakan…
Sampai kapan…????

puisi ketulusan cinta

bila cinta adalah nafas
aku ingin hidup seabad
bila cinta adalah keindahan
aku ingin slalu memandangmu

bila cinta adalah luka
aku takkan pernah peduli betapa sakitnya
aku ingin terus mencintaimu
tak pernah peduli seberapapun pahitnya
bila cinta adalah air mata
aku akan tetap tersenyum
agar kamu tahu
aku begitu tulus menyayangimu…..

puisi ketulusan cinta

bila cinta adalah nafas
aku ingin hidup seabad
bila cinta adalah keindahan
aku ingin slalu memandangmu

bila cinta adalah luka
aku takkan pernah peduli betapa sakitnya
aku ingin terus mencintaimu
tak pernah peduli seberapapun pahitnya
bila cinta adalah air mata
aku akan tetap tersenyum
agar kamu tahu
aku begitu tulus menyayangimu…..

disini untukmu

walau aku tak bisa bernyanyi merdu
walau angin kabarku jarang menghampiri
Di sini aku seperti gunung..
selalu menyimpan setiap senyuman manismu
selalu rindu tatapan matamu
dan takan berpindah walaupun agin berlalu
dan kabut menyelimuti
masih ada jejak langkahmu disini
yang selalu menyemangati hari – hari ku
aku masih disini untukmu

disini untukmu

walau aku tak bisa bernyanyi merdu
walau angin kabarku jarang menghampiri
Di sini aku seperti gunung..
selalu menyimpan setiap senyuman manismu
selalu rindu tatapan matamu
dan takan berpindah walaupun agin berlalu
dan kabut menyelimuti
masih ada jejak langkahmu disini
yang selalu menyemangati hari – hari ku
aku masih disini untukmu

puisi cinta tak sempurna

Ku lakukan yang terbaik yang ku bisa
Ku relakan tubuh ini terabaikan
ku kerjakan apa yang ku bisa
ku tak pernah fikirkan diriku
ku hanya berbuat sekuat tenagaku
begitu aku mencintaimu
begitu aku menyayangimu
sepenuh hatiku
walau tak sempurna

Friday 17 June 2011

contoh naskah pidato bahasa inggris

First of all lets thank to our God that have given as a mercy and blessing so that we can meet each other without any abstacles. Secondly peace and salulation to our great Prophet Muhammad SAW. who has guaded us from the darkness to the lightness.
Well leddies and gentlemen, to day I would to tell about education. Because education is very important in our life and We all know that. But We know, there are any problems in our education.
In our country there are many childrens must work. Their parents can not give a payment. Look it this realita, what do you think guys ….. I think it’s so sadness. Yes, there are many students can’t study in the school because of property factor. But it is a classical problem.
Actually the government care with this problem. As we all know the government has done the program of require for study until 9 years. To relize this program the government has given “BOS” fund which is given directly in the school to pay of school needed. So, every school in the elementary school and junior high school grade are gratis for the payment. The governments expact, all childerns in Indonesia can study minimum for 9 years.
But this hope hasn’t according to the fact. In realita still many childrens can not get free cost education. For example the childrens who live in a rural area have a problem about radius. So, they can go to school because their house far from the school. I think it’s because imbalance development among regencies. So, that the government must increase the attention for the rural area. In order to they are not lift behind, aspecially in a education. I hope government serius to solving this problem.
Not only that, still any problems about education. One of them, the awareless of society about importance of education. There for we know that in this era education is necessarily a must a not burden. But, in relity there are some people haven’t aware the important of education. So, I think it’s our obligation as the young generation to improve the societies, awareness of the importance of education. Because we are teachers and the our nation future is in your hands.
Well, ladies and gentlemen, talking about education, it is so interested and will not finished, and of course still any problems about education in our country. But I’m sure, all people make a hope in order to education in this nation will be better and all childrens and all children in our country can study minimum for 9 years. One again! Our nation future is in your hands.
Ok, that all my speech thanks very much for your attention. I’m sorry if I have mistake.

contoh naskah pidato bahasa inggris

First of all lets thank to our God that have given as a mercy and blessing so that we can meet each other without any abstacles. Secondly peace and salulation to our great Prophet Muhammad SAW. who has guaded us from the darkness to the lightness.
Well leddies and gentlemen, to day I would to tell about education. Because education is very important in our life and We all know that. But We know, there are any problems in our education.
In our country there are many childrens must work. Their parents can not give a payment. Look it this realita, what do you think guys ….. I think it’s so sadness. Yes, there are many students can’t study in the school because of property factor. But it is a classical problem.
Actually the government care with this problem. As we all know the government has done the program of require for study until 9 years. To relize this program the government has given “BOS” fund which is given directly in the school to pay of school needed. So, every school in the elementary school and junior high school grade are gratis for the payment. The governments expact, all childerns in Indonesia can study minimum for 9 years.
But this hope hasn’t according to the fact. In realita still many childrens can not get free cost education. For example the childrens who live in a rural area have a problem about radius. So, they can go to school because their house far from the school. I think it’s because imbalance development among regencies. So, that the government must increase the attention for the rural area. In order to they are not lift behind, aspecially in a education. I hope government serius to solving this problem.
Not only that, still any problems about education. One of them, the awareless of society about importance of education. There for we know that in this era education is necessarily a must a not burden. But, in relity there are some people haven’t aware the important of education. So, I think it’s our obligation as the young generation to improve the societies, awareness of the importance of education. Because we are teachers and the our nation future is in your hands.
Well, ladies and gentlemen, talking about education, it is so interested and will not finished, and of course still any problems about education in our country. But I’m sure, all people make a hope in order to education in this nation will be better and all childrens and all children in our country can study minimum for 9 years. One again! Our nation future is in your hands.
Ok, that all my speech thanks very much for your attention. I’m sorry if I have mistake.

kata mutiara bulan ramadhan

Kumpulan Kata Mutiara Ramadhan
Andai semua HARTA adalah RACUN, maka ZAKATlah penawarnya. Jika seluruh UMUR adalah DOSA maka TAQWA & TOBAT obatnya, jika semua BULAN adalah NODA maka RAMADHAN adalah pembersihnya, marhaban ya ramadhan.
Hati yang terluka mungkin masih membekas, semoga di bulan suci ramadhan ini dapat di maafkan, selamat menunaikan ibadah puasa.
Marhaban ya Ramadhan,
semoga bulan ini penuh BBM (Bulan Barokah dan Maghfirah)
mari kita PREMIUM (Pre Makan dan Minum)
serta SOLAR (Sholat Lebih Rajin ), dan
MINYAK TANAH (Meningkatkan Iman dan Banyak Tahan Nafsu Amarah)
serta PERTAMAX (Perangi Tabiat Maksiat)
Selamat menjalankan Ibada Puasa........

“ Saatnya istirahat dalam pemuasan nafsu duniawi
Saatnya membersihkan jiwa yang berjelaga
Saatnya mensyukuri indahnya kemurahanNya
Saatnya memahami makna pensucian diri
bersama kita leburkan kekhilafan, dengan shaum mempertemukan kita dengan Keagungan Lailatul Qadar
dan kita semua menjadi pilihanNya untuk dikabulkan do’a - do’a dan kembali menjadi fitrah”

Bila canda membuat tertawa
Hati bahagia wajah ceria
Maaf dipinta segala dosa
Sambut gembira puasa mulia
Selamat menjalankan ibadah Ramadhan

Maaf pulsa amal anda tidak mencukupi untuk melakukan panggilan ke surga, untuk itu isilah segera pulsa amal anda di bulan puasa ini. Met ramadhan…

Embun suci di pagi hari, hati yg bersih ‘kan lahir kembali. Bulan ramadhan t’lah menanti, bersihkan diri menghadap Ilahi.
Perkataan paling berbobot adlh “ALLAH”
Lagu termerdu adlh “ADZAN”
Buku terbaik adlh “AL QUR’AN”
Senam paling sehat adlh “SHALAT”
Kebersihan paling menyegarkan adlh “WUDHU”
Perjalanan terindah adlh “HAJI”
Khayalan paling mengesankan adlh ingat akan “DOSA”
Diet paling sempurna adlh “PUASA”
Selamat merengkuh berkah Ramadhan

Tiada hari seindah Jumaat, tiada kata seindah zikir, tiada ibadah seindah solat,
tiada bulan seindah Ramadhan dan tiada hari dinanti yaitu hari nan fitri. Salam Ramadhan al mubarak dan Selamat Idul Fitri”

samBut kmEnanGan dG mEmaKai paKa!an tbaEk,BrbaHan ksabaRan, brbEnang ksuCian&brhiaSkan keiKhlasn yG trjahiT sBulan laMany..Met idul fiTri mHon mAAf lahiR baTinw.

Ijinkan saya bersajak
Untuk LISAN yang tak terJAGA
Untuk JANJI yang terABAIKAN
Untuk HATI yang berPRASANGKA
Untuk SIKAP yang meNYAKITKAN
Di hari yang FITRI ini, dengan TULUS HATI
Saya mengucapkan mohon MAAF LAHIR & BATHIN
Semoga ALLAH selalu membimbing kita Bersama di jalanNYA

Yaa Allah! Sucikanlah diriku dari kekotoran dan kejelekan. Berilah kesabaran padaku untuk menerima segala ketentuan. Dan berilah kemampuan kepadaku untuk bertaqwa, dan bergaul dengan orang-orang yang baik dengan bantuan-Mu, wahai Dambaan Orang-Orang Miskin.

Dalam kesakitan teruji kesabaran
Dalam perjuangan teruji keikhlasan
Dalam ukhuwah teruji ketulusan
Dalam tawakkal teruji keyakinan
Hidup ini amat indah jika Allah menjadi tujuan
Selamat menunaikan ibadah Ramadhan

TAK BISA
Pernah terpikir tuk pergi dan terlintas tinggalkan kau sendiri
Sumpah ingin sudahi sampai disini coba lari dari kenyatan
Tapi kutak bisa jauh…..jauh darimu…..
Lalu mau apa lagi kalau kita gak saling mengerti
Sampai kapan bertahan seperti ini
Hingga hati bercampur emosi
Tapi kutak bisa jauh….jauh….darimu….
Kutak bisa jauh…jauh…darimu……
Sabar sabar aku sudah sabar
Sadar sadar seharusnya kita sadar
Kau dan aku tercipta gak boleh perpisah
Dan tak bisa jauh….jauh….darimu….
Kutak bisa jauh….jauh….darimu…..
Kutak bisa jauh….jauh…..darimu…..

Kata- Kata Mutiara
Selepas Kau Pergi
Selepas kau pergi tinggalah disini ku sendiri
Kumerasa kan sesuatu yg tlah hilang didalam hidupku
Dalam lubuk hatimu ku nyakin kau pun sebenarnya tahu
Ingin kan lepas dariku tahukah kau kini ku terluka
Bantu aku membencimu kuterlalu mencintaimu
Dirimu begitu berarti untukku
Kau telah mencinta arti cintai kekasihku kini tiada pribadiku
Hilang damba hilanglah hampa
Bantu aku membencimu ku terlalu mencintaimu
Dirimu begitu berarti untukku
Lupakanku dalam hidupmu yg pernah mencintaimu
Kau memang tercipta bukanlah untukku
Selepas kau pergi tinggalah disini ku sendiri
Kumerasa kan sesuatu yang tlah hilang didalam hidupku

SLAMAT TINGGAL KASIHKU
Filed under: Kata- Kata Mutiara
INdah waktu itu kurasakan denganmu,kau yg mengajari tuk mengerti arti kebersamaan ini.Dulu ku membangun sebuah impian bersamamu,impian tuk menyatukan rasa yang ada.Namun kini semua tlah berubah,semua tlah berlalu dengan berjalannya waktu,ku iklaskan semua walau pedih rasanya,mungkin itu yg terbaik untuk kita.Dibulan ini adalah bulan yg memberikan 2 makna tersendiri untuku,sisi lain aku bahagia tapi satu sisi aku terluka.Tapi tak apalah kasih itu adalah jalan yg telah kau pilih.Aku jg ikut berdoa tuk hari kebahagiaanmu 13 juni adalah hari persandinganmu….slamat jalan kasihku TEMPUHLAH KEHIDUPAN BARUMU…..dari jauh aku berdoa untukmu.
Kata-Kata Bijak
Filed under: Kata- Kata Mutiara
Tutup mata hatimu dari kebencian, jangan selalu gelisah, hiduplah dengan kesederhanaan, pengeluaran yang terbatas, memberi yang banyak, selalu bernyanyi, selalu berdo’a, lupakan masa lalu…selalu berpikir dengan perasaan, beri perasaan hatimu dengan cinta seperti matahari yang akan terbit…semua itu merupakan lingkaran emas dari kehidupan yang pasti akan berhasil. (kamut)

Cinta Sejati
Filed under: Kata- Kata Mutiara
Cinta! Kisah cinta seakan tak pernah kering untuk diceritakan. Ada banyak hal yang bisa digali dari pengalaman cinta seseorang. Cinta memang manis dan indah dinikmati, ada cinta yang manis mendayu-dayu, ada cinta eros yang bergelora dengan nafsu, ada juga cinta agape yang membuat orang rela menyerahkan kebahagiaannya untuk orang yang dicintainya. Namun tak jarang cinta berbuahkan kepedihan, penyesalan, apalagi jika cinta berlabuh tidak pada tempatnya, jatuh cinta pada saat yang salah atau jatuh pada pribadi yang salah (kamut
MUTIARA KATA ,SABDA RASULULLUH S.A.W dan FIRMAN ALLAH S.W.T
Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Senyumam kepada saudaramu adalah sedekah"
Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Semua amal anak Adam A.S. dilipatgandakan kebaikan (pahala) dari 10 sampai 700 kali ganda kecuali ibadah puasa. Ada pun puasa itu adalah untuk Allah s.w.t.. dan Dia akan terus memberikan pahala kepada sekelian" (Riwayat Muslim)

Dari Ummu Mukminin Aisyah R.A, Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Adalah Rasululluh s.a.w. apabila masuk (tanggal) sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Baginda s.a.w. bersedih dan bersiap-siap menghidupkan (beramal) pada malam hari. (Riwayat Muttfaq Alaihi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan kata dusta (bohong semasa berpuasa) maka Allah s.w.t. tidak berhajat padanya untuk meninggalkan makan minumnya. (Riwayat Bukhari)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Barangsiapa yang menunaikan suatu fardhu pada bulan (Ramadhan) itu, adalah dia sebagai seorang yang telah menunaikan 70 bulan fardhu pada bulan-bulan lainnya.

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Permulaan Ramadhan itu adalah rahmat, pertengahannya adalah keampunan (maghrifah) dan penghujungnya adalah kebebasan dari api neraka"

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa, baginya ada dua saat kegembiraan.Pertama pada waktu berbuka dan kedua ketika menghadap Ilahi"

Dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata,Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sembahyang itu membawa ketengah jalan, berpuasa memajukan kamu kehadapan dan sedekah (saling membantu) memasukkan kamu kedalamnya"

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang bangun pada malam hari raya (Aidil Fitri) dengan ikhlas kerana Allah s.w.t., maka tidak akan mati hatinya saat hati semua orang telah mati" (Riwayat Ibn Majah dari Abu Umamah)

Dari Abu Ayub al-Ansari berkata bahawa Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dia berpuasa pula sebanyak enam hari pada bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa" (Riwayat Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiga doa yang sangat mustajab iaitu doa orang yang berpuasa, doa orang yang dizalimi dan doa orang yang musafir" (Riwayat Ahmad, Bukhari,Abu Daud &al-Tarmizi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Apabila salah seorang kamu lupa bahawa ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya kerana sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah s.w.t." (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Andaikan kamu berbuat dosa sehingga dosamu mencapai langit, kemudian kamu bertaubat nescaya Allah s.w.t. memberi keampunan kepada maku" (Riwayat Ibn Majab)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Bukan yang bermakna puasa itu sekadar menahan makan, minum tetapi puasa yang sungguh itu menahan diri dari langha (perkataan tidak berguna) dan kata-kata yang keji" (Riwayat Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan sembahyang Jumaat tiga kali (berturut-turut) makan Allah s.w.t. mengecap hatinya (sebagai munafik atau orang yang melengah-lengahkannya)" (Riwayat Ahmad)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada seorang Muslim yang melihat wanita lalu dia memejamkan matanya, melainkan Allah s.w.t. akan memberi pada rasa lazat beribadat dihatinya" (Riwayat Ahmad & Al-Tabrani)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Jika kamu berpuasa maka bersiwaklah (gosok gigi) diwaktu pagi dan jangan diwaktu petang,maka sesungguhnya tiada orang puasa yang kering bibirnya diwaktu petang melainkan akan menjadi cahaya didepan matanya pada hari kiamat" (Riwayat Al-Tabrani)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Allah s.w.t. telah berfirman: Hamba-Ku yang lebih Aku cintai iaitu mereka yang segera berbuka (jika telah nyata maghrib)" (Riwayat Al-Tarmizi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Riba itu mempunyai 73 cara (jalan), yang amat ringan dosanya sama dengan seorang berzina dengan ibu kandungnya" (Riwayat Al-Hakim & Al-Baihaqi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya saat yang mustajab (berdoa) itu diantara duduk imam antara dua khutbah hingga selesai sembahyang Jumaat" (Riwayat Muslim & Abu Daud)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Satu dirham riba yang dimakan oleh setengah yang mengetahui, lebih berat disisi Allah s.w.t.daripada dosanya tiga puluh enam kali penzinaan" (Riwayat Ahmad & Al-Tabrani dari Abdullah bin Hanzalah r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Barangsiapa yang berperang untuk menegakkan kalimat (agama) Allah s.w.t. maka itu Fisabilillah" (Riwayat Bukhari, Muslim &Abu Daud dari Abu musa al-Asyari r.a)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tidak akan masuk syurga orang yang jirannya tidak aman dari gangguan-gangguannya" (Riwayat Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sinarilah rumah kamu dengan mendirikan sembahyang dan membaca Al-Quran" (Riwayat Al-Baihaqi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Roh orang mukmin akan tergantung dengan sebab hutangnya sehinggalah diselesaikan hutang tersebut" (Riwayat Ahmad,Al-Tarmizi,Ibn Majah & Al-hakim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Jika seorang berzina maka keluarlah iman daripadanya bagaikan payung diatas kepalanya dan bila menghentikannya maka kembalilah iman kepadanya" (Riwayat Abu Daud, Al-Baihaqi & Al-Tarmizi)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sekiranya tidak menjadi keberatan kepada umatku nescaya aku menyuruh mereka bersugi (menggosok gigi) setiap kali mereka hendak mengambil wudhu" (Riwayat Ahmad, Malik & An-Nasai)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Orang yang memulakan salam adalah terlepas daripada sifat sombong dan takabbur" (Riwayat Al-Baihaqi & Al-Khatib)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang beriman kepada Allah s.w.t. dan hari akhirat, maka hendaklah ia bercakap baik ataupun diam" (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang benar beriman kepada Allah s.w.t. dan hari kemudian maka janganlah mengganggu jirannya dan berpesan-pesan baiklah kamu terhadap jiran" (Riwayat Bukhari)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai anak perempuan dan tidak membunuhnya hidup-hidup, tidak menghinakannya dan tidak sayang anak lelakinya melebihi anak perempuan, nescaya akan dimasukkan dia kedalam syurga" (Riwayat Abu Daud & Al-Hakim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Berapa banyak jiran yang memegang tetangganya pada hari kiamat untuk diajukan kepada Allah s.w.t. lalu berkata: Ya Allah orang ini telah menutup pintunya daripadaku dan tidak membantu aku" (Riwayat Bukhari)

Dari Aisyah, Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Saya tidak pernah melihat Rasulullah s.a.w. menyempurnakan puasa satu bulan cukup kecuali bulan Ramadhan dan saya juga tidak melihat Baginda s.a.w. berpuasa pada bulan lain lebih banyak dari bulan Syaaban" (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)

Dari Ayub al-Ansari, Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Jangan kamu mengadap kiblat dan jangan membelakangi ketika membuang najis atau air kencing, tetapi hendaklah kamu menhalakan diri kearah timur atau barat" (Riwayat Abu Daud)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Seorang Mukmin melihat dosanya bagaikan seorang duduk dibawah gunung dan takut kejatuhan gunung itu" (Riwayat Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Firman Allah s.w.t. {Dalam Hadis Qudsi} "Wahai anak Adam belanjakanlah harta kamu, nescaya akan digantikan semula oleh Allah kepadamu" (Riwayat Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Keberkatan sesuatu makanan itu ialah dengan berwuduk sebelum dan selepas makan" (Riwayat Ahmad, Daud, Al-Tarmizi & Hakim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya dari sedekah dan silaturrahim itu Allah s.w.t. akan menambah dengan keduanya itu lanjut umur dan menolak dengan keduanya kematian yang tidak baik dan dihindarkan dengan keduanya semua yang tidak sesuai dan dikhuatirkan" (Riwayat Abu Ya'la dari Anas r.a.)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawa Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah s.w.t. akan merahmati seorang yang lapang dadanya ketika menjual,membeli dan menagih hutang" (Riwayat Bukhari dari Jabir r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada seorang Muslim yang tiba padanya waktu sembahyang fardhu lalu dia menyempurnakan wuduk dan khusyuk serta rukuk,sujudnya melainkan sembahyang itu menjadi penebus dosanya yang telah lalu selama dia tidak berbuat dosa besar dan yang demikian itu sepanjang masa" (Riwayat Muslim dari Uthman r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada dua malaikat yang mencatat amal itu menghadap Allah s.w.t. membawa sembahyang seorang dua kali sembahyang, melainkan Allah s.w.t. berkata pada dua malaikat itu: Aku persaksikan kepada kamu bahawa Aku telah mengampunkan pada hamba-Ku dosa-dosa yang telah terjadi diantara dua sembahyang itu" (Riwayat Al-Baihaqi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang belajar ilmu agama yang seharusnya untuk mencapai keredhaan Allah s.w.t. tiba-tiba dipelajarinya hanya untuk mencapai tujuan dunia, maka dia tidak akan dapat bau syurga pada hari kiamat" (Riwayat Al-Nasai dari Abu Hurairah r.a.)

Daripada Kaab bin Iyad r.a. katanya, aku mendengar bahawa Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya bagi tiap-tiap umat itu ada ujian dan ujian bagi umatku ialah harta" (Riwayat Al-Tarmizi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiap orang yang diberikan Allah s.w.t. ilmu agama, lalau disembunyikan maka Allah s.w.t. mengendalikan mulutnya pada hari kiamat dengan kendali dari api neraka" (Riwayat Al-Tabrani dari Ibn Mas'ud r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada dosa yang lebih layak untuk disegerakan Allah s.w.t. seksanya didunia disamping apa yang disediakan kelak diakhirat daripada aniaya dan memutuskan hubungan kekeluargaan" (Riwayat Al-Tarmizi & Ibn Majah dari Abu Bakar Al-Siddiq r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sembahyang berjemaah itu lebih afdal daripada sembahyang bersendirian dua puluh tujuh darjah" (Riwayat Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Jika berdiri bulu roma seorang hamba Allah, maka akan berguguran daripadanya dosa-dosanya bagaikan gugurnya daun dari pokok yang telah kering" (Riwayat Abu Syaikh & Al-Baihaqi dari Abbad bin Abdul Muttalib r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang membaca (Surah Al-Ikhlas) dalam kesakitan dan matinya ,tiadalah dia akan menderita fitnah didalam kubur, terpelihara dari tekanan kubur dan dihari kiamat kelak dia akan dipapah oleh malaikat dengan telapak tangan hingga terlepas dari titian (sirat) dan selamat dia memasuki syurga" (Riwayat Al-Tabrani)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Dan perumpamaan orang yang datang terlebih dahulu (ke Masjid pada hari Jumaat) bagaikan orang yang sedekah unta, kemudian bagaikan yang sedekah lembu, kemudian bagaikan sedekah kambing, kemudian bagaikan sedekah ayam, kemudian bagaikan sedekah telur" (Riwayat Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Ketika Allah s.w.t. telah selesai menjadikan semua makhluk, maka menulis tulisan yang ada diatas Arsy yang berbunyi:Rahmat-Ku mendahului murka-Ku (Rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku)" (Riwayat Bukhari, Muslim & Ibn Majah)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Seandainya seorang kamu keluar membawa tali (kehutan) lalu pulang membawa seberkas kayu api lantas kayu itu dijualnya dimana dia dapat kehormatannya, maka perbuatan itu adalah lebih baik daripada dia meminta-minta, sama ada diberi ataupun tidak" (Riwayat Bukhari)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tidak dihalalkan seorang Muslim memulau sesama Muslim lebih dari tiga hari tiga malam, maka siapa yang memulau lebih dari tiga hati tiga malam lalu mati akan masuk kedalam api neraka" (Riwayat Abu Daud & Al-Nasai)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa wuduk pada hal dia masih berwuduk maka dicatat untuknya sepuluh hasanat (kebajikan)" (Riwayat Abu Daud dari Ibn Umar r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang berwuduk pada hari Jumaat maka menyempurnakan wuduknya kemudian pergi kemasjid untuk solat Jumaat dan mendengarkan khutbah dan memperhatikannya, maka diampunkan baginya dosa-dosa yang terjadi antara Jumaat itu dengan Jumaat yang sebelumnya" (Riwayat Muslim & Ahmad)

Dari Abu Hurairah r.a. katanya, Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Orang Mukmin yang paling sempurna imannya ialah mereka yang paling baik akhlaknya..."(Riwayat Al-Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sembahyang sunat dua rakaat ditengah malam dapat menghapuskan dosa-dosa" (Riwayat Ad-Dailami dari Jabir r.a)

Dari Ummu Mukminin Aisyah r.a. "Pilihlah tempat air mani kamu dan nikahilah orang-orang yang sepadan" (Riwayat Ibnu Majah daripada Imam Al-Hakimi)

Dari Abu Hurairah r.a. katanya, Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sebaik-baik saf bagi orang lelaki ialah dihadapan dan seburuk-buruknya ialah dibelakang. Sebaik-baik saf bagi orang perempuan ialah dibelakang dan seburuk-buruknya dihadapan" (Riwayat Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada dosa yang lebih besar disisi Allah s.w.t. sesudah syurik daripada titisan mani yang diletakkan didalam rahim yang haram baginya" (Riwayat Ibn Abid Dunya)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya yang berzina atau minum khamar maka terlepaslah iman daripadanya sebagaimana orang melepaskan gamis (baju) dari kepalanya" (Riwayat Al-Hakim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya Rejab adalah bulan Allah s.w.t. Sya'aban bulanku dan Ramadhan bulan umatku" (Riwayat Abu Al-Fatah bin Abu Al-Fawaris)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang berwuduk sahaja untuk menghadiri sembahyang Jumaat adalah sudah baik (memadai) akan tetapi siapa yang mandi,maka adalah terlebih baik" (Riwayat Abu Daud)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang membaca Surah Al-Waqi'ah pada tiap malam, maka tidak akan menderita kemiskinan untuk selamanya" (Riwayat Al-Baihaqi dari Ibn Mas'ud r.a)

Dari Anas r.a. katanya bahawa Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang tidur atau terlupa hingga luput sembahyang hendaklah dia menunaikan (sembahyang) sebaik-baik sahaja dia ingat (sedar) kembali" (Riwayat Al-Bukhari)

"Wanita-wanita yang buruk itu untuk lelaki yang buruk dan lelaki-lelaki yang buruk untuk wanita yang buruk, sedangkan wanita-wanita yang baik untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik" (Surah An-Nur : 26)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Pedagang yang amanah, yang jujur, yang Muslim, kelak pada hari kiamat akan berkumpul dengan para syuhada (orang-orang yang mati syahid)" (Riwayat Al-Hakim & Ibn Majah dari Ibn Umar r.a)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada seorang Muslim yang mati pada hari atau malam Jumaat melainkan Allah s.w.t. akan menyelamatkannya dari ujian kubur" (Riwayat Ahmad & Al-Tirmizi)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Apabila manusia membaca ayat Syajadah kemudian sujud, terhindarlah syaitan laknatullah seraya menangis dan berkata,'celakalah aku, disuruh manusia (anak Adam) sujud, sujudlah dia, balasannya syurga. Saya juga disuruhnya sujud,tetapi saya enggan maka balasannya bagi saya ialah neraka" (Riwayat Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Pilihlah untuk tempat nuthfah kamu atau air mani kamu, kerana pembuluh darah ini merupakan sinar pancaran" (Riwayat Ibn Majah dan Ad-Dailami)

"Carilah tempat-tempat yang sepadan untuk air mani kamu kerana seseorang itu boleh jadi akan lebih menyerupai keluarga pihak isteri" (Mutiara Kata)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada dosa yang lebih layak untuk disegerakan oleh Allah s.w.t. seksanya didunia disamping apa yang disediakan kelak diakhirat daripada aniaya dan memutuskan hubungan kekeluargaan" (Riwayat Al-Tarmizi & Ibn Majah dari Abu Bakar Al-Siddiq r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Bukan seorang Mukmin orang yang kenyang sedangkan tetangga disebelahnya kelaparan (sedang dia mengetahui)" (Riwayat Al-Hakim & Al-Baihaqi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Kahwinilah wanita-wanita yang berada didalam lingkup/naungan yang baik kerana pembuluh darah itu laksana cahaya" (Riwayat Ibn-'Adi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sebaik-baik puasa selepas Ramadhan ialah puasa dalam bulan Muharam" (Riwayat Muslim, Bukhari, Abu Daud, Tarmizi,Nasai & Ibn Majah)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Janganlah engkau nikahi orang-orang yang masih berkerabat kerana anak dicipta laksana cahaya. Carilah wanita-wanita yang jauh dan janganlah engkau memilih yang dekat hubungannya" (Riwayat Ahmad, Malik & Al-Nasai)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya tujuh petala langit dan bumi sama mengutuk orang yang selalu berzina dan bau kemaluan pelacur didalam neraka dapat mengganggu ahli neraka lainnya kerana sangar busuk" (Riwayat Al-Bazzar)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiap mata pasti akan menangis pada hari kiamat kecuali mata yang dipejamkan dari segala yang haram dan mata yang berjaga malam dalam jihad fisabilillah dan mata yang menitiskan air mata walaupun sebesar kepala lalat kerana takutkan Allah s.w.t." (Riwayat Abu Naim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Bukanlah kemuliaan itu dengan memakai pakaian cantik dan bersegak tetapi ia adalah dengan ketenangan (sopan santun) dan merendah diri" (Riwayat Ad-Dailami)

Usamah bin Zaid r.a. berkata bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang meninggalkan sembahyang Jumaat hingga tiga kali tanpa uzur,maka akan dicatat dari golongan orang munafik" (Riwayat Al-Tabrani)

Dari Abu Dzar al-Ghifari r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Wahai Abu Dzai, jika engkau hendak berpuasa tiga hari sebulan puasalah pada 13,14 dan 15"(Riwayat Ahmad & Al-Nasai)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Empat (macam manusia) tidak Allah s.w.t. masukkan merka ke syurga dan tidak akan merasai kenikmatannya, peminum arak, pemakan riba, menzalimi (memakan) harta anak-anak yatim dengan tiada hak dan derhaka pada ibu bapanya" (Riwayat Al-Hakimi)

Dari Abu Qatadah ketika Nabi Muhammad s.a.w tentang hari Asyura bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w menjawab: "Puasa hari Asura boleh menghapuskan dosa satu tahun yang lalu" (Riwayat Muslim)

Allah s.w.t. berfirman: "Harta dan anak-anak itu perhiasan penghidupan dunia tetapi amal-amal soleh yang tinggal (buahnya) itu lebih baik disisi Tuhanmu tentang ganjarannya dan tentang harapannya" (Surah Kahfi:46)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Barangsiapa yang memelihara sembahyang lima waktu dengan sempurna wuduknya dan diwaktunya, adalah baginya cahaya dan tanda pada hari akhirat dan barangsiapa mensia-siakan, nescaya dikumpulkan ia (kelak dineraka) dengan Firaun dan Hamam" (Riwayat Ahmad)

Allah s.w.t. berfirman: "Dan orang-orang yang berkata'Ya Tuhan, anugerahkan lah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami dari golongan orang-orang yang bertakwa" (Surah Furqan:74)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Kewajipan seorang Muslim keatas Muslim yang lain iaitu lima perkara, menajwab salam, melawat orang sakit, mengiringi jenazah, menerima undangan dan mendoakan orang yang bersin" (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Setiap isteri yang minta cerai dari suaminya tanpa apa-apa (tanpa alasan yang dapat dibenarkan) maka haram atasnya bau syurga" (Riwayat Abu Daud & Al-Tirmizi)

Dari Ibn Umar r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Ingatlah tiap sesuatu yang memabukkan itu khamar (arak) dan tiap khamar itu haram" (Riwayat Ahmad & Abu Ya'la)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang menjadi saksi untuk merugikan seseorang dengan persaksian yang tidak benar, maka hendaklah menyiapkan tempatnya dalam neraka" (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang mebuat ibubapanya gembira (memberi keredhaan) maka sesungguhnya ia mendapat redha Allah s.w.t. Sesiapa yang menyakiti hati ibubapanya, maka sesungguhnya ia mendapat kebencian Allah s.w.t." (Riwayat Bukhari)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Bila tertusuk seorang dengan jarum kecil atau jarum besar dari besi, maka baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (Riwayat Al-Tabrani dari Ma'qil bin Yasar r.a.)

Allah s.w.t. berfirman: "Dia bersembunyi dari manusia lantaran kejahatan yang dikhabarkan kepadanya, apakah dia akan pelihara dia dalam kehinaan ataukah dia akan sumbat dia dalam tanah? Sungguh jelek apa yang mereka hukumkan" (Surah An-Nahl:59)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Semua dosa-dosa dilambatkan Allah s.w.t. (pembalasannya) sesukanya dari akhirat melainkan derhaka kepada kedua ibubapa maka sesungguhnya Allah s.w.t.menyegerakan (bala siksaan) bagi yang bersangkutan sewaktu hayatnya didunia ini sebelum matinya" (Riwayat Al-Tabrani)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Orang yang mencekik dirinya sendiri sampai mati akan mencekiknya juga didalam neraka, dan orang yang menikam dirinya juga akan menikam dirinya dalam neraka dan orang yang melemparkan diri dari tempat tinggi untuk membunuh diri maka akan selalu dia melemparkan dirinya didalam neraka" (Riwayat Bukhari & Abu Hurairah r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Andaikan kamu berbuat dosa hingga dosamu mencapai langit, kemudian kamu bertaubat, nescaya Allah s.w.t. memberi ampun kepada kamu" (Riwayat ibn Majah)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tidak akan berzina seorang pelacur semasa berzina jika dia beriman, dan tidak akan minum khamar (arak) ketika meminumnya jika beriman dan tidak akan mencuri seorang pencuri jika dia beriman" (Riwayat Bukhari & Muslim)

Allah s.w.t.. telah berfiman "Dan sesungguhnya telah datang utusan-utusan Kami kepada Ibrahim dengan (membawa) khabar gembira sambil mereka berkata: "Selamatlah"Dia menjawab: "Selamat" Surah Hus:69)

Berkata Umar Ibn Abdul Aziz bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sembahyang itu membawa kamu menempuh ketengah jalan,puasa memajukan kamu kehadapan pintu dan sedekah (saling membantu) memasukkan kamu kedalamnya."

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sembahyang sunat dua rakaat ditengah malam dapat menghapuskan dosa-dosa" (Riwayat Ad-Dailami dari Jabir r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Semua anak Adam (manusia) itu sering membuat kesalahan (dosa) dan sebaik-baik manusia yang membuat kesalahan (dosa) itu ialah orang-orang yang suka bertaubat" (Riwayat Al-Tirmizi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya kamu sekelian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama kamu sendiri dan nama bapa kamu,kerana itu hendaklah kamu perindahkan nama kamu" (Riwayat Abu Daud)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang menyiapkan keperluan orang yang berjihad fisabillah maka bererti dia telah berjihad dan siapa yang menjaga keluarga orang yang pergi berjihad dengan baik maka bererti dia telah ikut berjihad fisabilillah" (Riwayat Bukhari & Muslim dari Zaid bin Khalid al-Juhani)

Dari Abu Qatabah bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Puas pada hari Arafah itu boleh menghapuskan dosa yang dikerjakan selama dua tahun iaitu tahun yang telah lalu dan tahun yang akan datang" (Riwayat Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Dosa yang paling besar ialah syirik, derhaka pada ibu bapa dan membunuh orang tanpa hak" (Riwayat Anas r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sebaik-baik puasa ialah puasa Nabi Daud Alai-His-Salam, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari..."(riwayat Al-Tirmizi & Al-Nasai)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Gunakanlah lima sebelum tibanya lima iaitu gunakan masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sihatmu sebelum masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa miskinmu, masa lapangmu sebelum masa sibukmu dan masa hidupmu sebelum masa matimu" (Riwayat Al-Hakim & Al-Baihaqi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Setiap bayi tergadai pada akidahnya, disembelih pada hari ketujuh dan pada hari itu pula dicukurkan dia dan diberi nama" (Riwayat Ahmad)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Untuk bayi lelaki dua ekor kambing kibas dan untuk bayi perempuan seekor kambing kibas dan tidaklah merugikan kamu yang jantan atau pun yang betina" (Riwayat Ahmad dan Al-Tirmizi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah s.w.t. telah menutup Surah Al-Baqarah dengan dua ayat yang diberikan kepadaku dari perbendaharaan dibawah Arsy, amka pelajari olehmu dan ajarkan pada isteri dan anak-anakmu sebab itu sebagai solat dan basaan serta doa" (Riwayat Al-Hakim dari Abu Dzar r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang menjual sesuatu yang ada aibnya lalu tidak dijelaskan kepada pembelinya maka tetap berada dalam murka Allah s.w.t. dan selalu dikutuk oleh malaikat" (Riwayat Ibn-Majah)

Allah s.w.t. berfirman "Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, iaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" (Surah Al-Baqarah:233)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Pakailah antara pakaianmu yang putih, kerana sesungguhnya pakaian putih itu lebih suci dan lebih baik dan kapanlah orang-orang mati kamu dengan kain putih" (Riwayat Ahmad)

Dari Kaab bin Iyad r.a. berkata bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya bagi tiap-tiap umat itu ada ujian dan ujian bagi umatku ialah harta" (Riwayat Al-Tirmizi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "SesungguhnyaAllah s.w.t. tetap menerima taubat seorang hamba selama dia belum nazak dan mati" (Riwayat Al-Tirmizi dari Ibn Umar r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang berperang untuk menegakkan khalimat Allah s.w.t. maka itu fisabi lillah" (Riwayat Bukhari, Muslim & Abu Musa al-Asyari r.a.)

Allah s.w.t. telah berfirman "Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita kerana apa yang telah Allah lebihkan sebahagian mereka diatas yang lain dan kerana belanja yang telah mereka keluarkan daripada harta mereka" (Surah An-Nisa:34)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang beriman kepada Allah s.w.t. dan hari kemudian maka janganlah mengganggu jirannya dan berpesan-pesan baiklah kamu terhadap jiran" (Riwayat Bukhari) Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tidak akan masuk neraka orang yang didalam hatinya ada seberat biji sawi daripada iman dan tidak akan masuk syurga yang didalam hatinya ada seberat biji sawi dari sombong" (Riwayat Muslim & Abu Daud)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Kalau tidak kerana ada wanita dan anak-anak didalam rumah sedangkan aku bersembahyang isya, nescaya aku suruh pemudaku membakar rumah-rumah (yang penghuninya tidak hadir berjemaah itu)" (Riwayat Ahmad)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Lima macam dosa yang tidak ada tebusannya iaitu Syirik terhadap Allah s.w.t., membunuh orang tanpa hak, membuat tuduhan palsu terhadap seorang Muslim, lari dari barisan Muslimin dalam peperangan dan sumpah palsu untuk mengambil hak orang lain" (Riwayat Ahmad)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang membaca seratus ayat (dari Al-Quran) pada suatu malam, maka akan dicatat pahalanya seperti pahala sembahyang semalam" (Riwayat Ahmad dari Tamim r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Orang yang memulakan memberi salam adalah terlepas daripada sifat sombong dan takabbur" (Riwayat Al-Baihaqi & Al-Khatib)

Allah s.w.t. berfirman "Wahai orang-orang yang beriman!janganlah kamu mengangkat suara kamu keatas suara Nabi" (Surah Al-Hujurat:3)

Allah s.w.t. berfirman "Sesungguhnya Allah tiada menyukai orang yang sombong lagi mengangkat diri" (Surah Luqman:18)

Allah s.w.t. berfirman "Wahai jiwa yang tenang tenteram!kembalilah kepada Tuhanmu dalam keadaan redha dan diredhai, maka masuklah kedalam golongan hamba-hambaKu. Dan masuklah kedalam syurga" (Surah Al-Fajr:27-30)

Ali bin Abu Talin k.w.j berkata Allah s.w.t. berfirman "Allah yang mengambil jiwa (manusia) ketika wafatnya dan ketika tidurnya sebelum wafat, lalu ditahan-Nya jiwa yang telah wafat, serta dilepaskan-Nya jiwa yang lain sampai kejanji yang ditentukan" (Surah Az-Zumar:42)

Nabi Muhammad s.a.w membaca firman Allah s.w.t. bermaksud: "Barangsiapa yang mempersekutu Allah, maka seolah-olah dia jatuh dari langit, lalu disambar oleh burung, ataupun dia akan menjunam dibawa angin ketempat yang paling jauh" (Surah Al-A'araf:40)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada dibunuh jiwa secara aniaya,melainkan keatas anak Adam yang pertama jaminan darahnya, disebabkan dialah orang pertama yang memulakan pembunuhan itu"

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Apabila kamu bersembahyang keatas si mati, hendaklah kamu mengikhlaskan doa kepadanya" (Riwayat Abu Hurairah r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Salam sejahtera keatas kamu, wahai penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, dan kamu Insya-Allah akan mengikuti kamu, kami memohon keselamatan untuk kami dan kamu juga!" (Riwayat Buraidah bin Al-Khushaib)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Apabila mati seseorang hamba, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga: Sedekah yang jariyah (terus-menerus manfaatnya), ataupun anak yang soleh mendoakan baginya, ataupun ilmu yang dimanfaatkan sesudah itu"

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada boleh seorang bersolat bagi pihak yang lain, dan tiada boleh seseorang berpuasa bagi pihak yang lain, akan tetapi dia hendaklah memberi makanan setiap satu mud (gantang Baghdad) dari gandum"

Allah s.w.t. berfirman "Barangsiapa yang membuat perbuatan baik sebesar atom akan dilihat-Nya, Dan barangsiapa yang membuat perbuatan jahat sebesar atom akan dilihat-Nya juga" (Surah Az-Zalzalah:7-8)

Allah s.w.t. berfirman "Walai manusia, sesungguhnya engkau mesti bekerja keras dengan bersungguh-sungguh menuju kepada Tuhanmu yang akan engkau menemui-Nya" (Surah Al-Insyiqaq:6)

Allah s.w.t. berfirman "Jika kamu bertelingkah pendapat pada sesuatu, maka kembalilah dia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, kerana itulah yang lebih baik, dan lebih bagus kesudahannya" (Surah An-Nisa:59)

Allah s.w.t. berfirman "Dan ketika Tuhanmu menjadi keturunan anak-anak dari punggungmu, dan Tuhan mengambil kesaksian dari mereka, kata-Nya, Bukankah aku ini Tuhan kamu? Mereka menjawab: Ya! Kamu menjadi saksi" (Surah Al-Araf:172)

Allah s.w.t. berfirman "Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama dengan betul, ciptaan Tuhan yang telah menjadikan manusia sesuai dengan agama itu, tiada pertukaran bagi ciptaan Tuhan itu" (Surah Ar-Rum:30)

Allah s.w.t. berfirman "Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama dengan betul, ciptaan Tuhan yang telah menjadikan manusia sesuai dengan agama itu, tiada pertukaran bagi ciptaan Tuhan itu" (Surah Ar-Rum:30)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Kamu akan dapati sejahat-jahat orang itu ialah yang bermuka dua, yang datang kesini dengan satu muka dan kesana dengan satu muka lain" (Riwayat Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Orang iktikaf itu bererti mengurangkan dosa-dosa dan berlaku pahala untuknya bagaikan pahala orang yang melakukan semua hasnat (kebajikan)" (Riwayat Al-Baihaqi & Ibn Majah dari Ibn Abbas r.a.)

Allah s.w.t. berfirman "Wahai manusia! Kalau kamu masih ragu tentang hari kebangkitan, maka ketahuilah bahawa Kamilah yang mencipta kamu dari tanah, kemudian dari setitik air mani" (Surah Al-Hajj:5)

Allah s.w.t. berfirman "Dan ketika kamu mengatakan: Hai Musa! Kami tidak akan percaya kepada kamu sehingga kami melihat Allah secara terang-terang, lalu kerana itu kamu disambar petir, sedangkan kamu ada melihatnya" (Surah Al-Baqarah:55)

Allah s.w.t. berfirman "Sesungguhnya Kami telah menjadikan manusia dari sari ranah. Kemudian kami jadikan dari tanah itu air mani yang tersimpan didalam tempat simpanan yang teguh" (Surah Al-Mukminun:12-13)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya telah datang kepada manusia suatu masa, ketika itu dia belum ada sesuatu apa pun yang dapat disebut" (Riwayat Al-Baihaqi dan Al-Hassan bin Ali r.a.)

Allah s.w.t. berfirman "Dan Tuhan mengeluarkan kamu dari perut-perut ibu kamu, sedangkan kamu tiada mengetahui apa pun, lalu dijadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati moga-moga kamu berterima kasih" (Surah Al-Nahl:78)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang tidak meninggalkan kata dusta (bohong semasa puasa) maka Allah s.w.t. tidak berhajat padanya untuk meninggalkan makan minumnya" (Riwayat Bukhari)

Allah s.w.t.. berfirman "Katakanlah, bahawa Malaikat Maut yang telah diserahi perkara kamu akan mewafatkan kamu, kemudian itu kamu akan kembali pada Tuhan kamu" (Surah As-Sajadah:11)

Allah s.w.t. berfirman "Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan keterangan Kami, dan memandang rendah terhadapnya, tidak akan dibukakan pintu-pintu langit kepada mereka" (Surah Al-Araf:40)

Allah s.w.t. berfirman "Diatas orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Maha Tahu" (Surah Yusuf:78)

Allah s.w.t.. berfirman "Dan diantara kamu ada yang disampaikan Allah kepada usia tua bangka, supaya dia tiada ketahui lagi sesuatu yang dahulunya dia katahui" (Surah Al-Nahl:70)

Allah s.w.t. berfirman "Orang-orang yang beriman itu akan menjadi tenteram hati mereka. Ingatlah dengan mengingati Allah itu hati akan menjadi tenteram" (Surah Ar-Rad:28)

Allah s.w.t. berfirman "Tiadalah terjadi sesuatu bencana itu melainkan dengan kehendak Allah, dan siapa yang percaya kepada Allah nescaya dipimpin Allah hatinya" (Surah At-Taghabun:11)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Bukan dari umatku orang yang percaya nasib pada burung atau diusahakan dengan burung atau berdukun atau didukunkan atau menyihir atau disihirkan untuknya. Dan siapa yang datang kepada dukun lalu yakin kepadanya bererti telah kafir terhadap apa yang diturunkan pada Nabi Muhammad s.a.w "(Riwayat Al-Bazzar dari Imran bin Hushain)

Allah s.w.t. berfirman "Kalau tiada kerana kemurahan dan rahmat Allah kepada kamu, nescaya tiada seorang pun diantara kamu yang suci buat selama-lamanya" (Surah An-Nur:21)

Allah s.w.t. berfirman "Syaitan itu menjanjikan kemiskinan kepada kamu, dari menyuruh kamu mengerjakan perbuatan yang keji" (Surah Al-Baqarah:268)

Allah s.w.t. berfirman "Hanyasanya Allah akan menerima amalan itu daripada orang-orang yang bertakwa" (Surah Al-Maidah:27)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya saat yang paling mustajab (berdoa) itu diantara duduk imam antara dua khutbah hingga selesai sembahyang Jumaat" (Riwayat Muslim & Abu Daud)

Allah s.w.t. berfirman "Jika engkau membaca Al-Quran, maka mohonlah perlindungan Allah daripada syaitan yang terkutuk" (Surah An-Nahl:98)

Allah s.w.t. berfirman "Dan kalau syaitan (orang jahat) membisikkan kepada engkau sesuatu kejahatan, maka berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya dia itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Surah As-Sajadah:36)

Allah s.w.t. berfirman "(Mereka bersumpah):Kami hanya mengkehendaki niat baik dan taufik! Mereka itulah orang-orang yang diketahui Allah akan isi hati mereka" (Surah An-Nisa:62-63)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiada dikira Mukmin yang sempurna keimanannya, orang yang tidak menganggap bala itu nikmat dan kemewahan itu musibah (bala)" (Riwayat al-Tabrani)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa pada suatu malam dia mengalami kesakitan dimana dia bersabar dan redha kepada ketentuan Allah s.w.t. maka terkeluarlah dia daripada dosa-dosanya seperti keadaan dikala dia dilahirkan ibunya" (Riwayat Al-Hakim)

Allah s.w.t. berfirman "Dan katakanlah:Tuhanku!Aku berlindung diri kepada Engkau daripada bisikan syaitan. Dan aku berlindung diri kepada Engkau, Tuhanku, supaya mereka tiada mendekatiku" (Surah Al-Mukminun:97-98)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesiapa yang mati tidak sempat menqadha'kan puasanya hendaklah keluarganya (walinya) menggantikan puasa tersebut" (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)

Dari Imam Ahmad bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Seburuk-buruk yang terdapat pada jiwa manusia iaitu sifat pengecut yang menanggalkan dan sifat kikir yang melampau" (Riwayat Amru bin al-Ash r.a.)

Allah s.w.t. berfirman "Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu ketengkukmu, dan jangan pula bentangkannya seluas-luasnya, sehingga engkau duduk tercela dan sensara" (Surah Al-Isra:29)

Allah s.w.t. berfirman "Dan mereka yang apabila membelanjakan hartanya melampaui batas, dan tiada pula bersifat kikir, tetapi pertengahan antara keduanya" (Surah Al-Furwan:67)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa menghulurkan kepadamu suatu kebaktian maka balaslah dia, jika kamu tiada apa-apa balasan, maka hendaklah kamu doakan kepadanya" (Riwayat Al-Tabrani)

Allah s.w.t. berfirman "Sesungguhnya manusia itu dicipta sentiasa gelisah. Jika disinggung bahaya dia berkeluh kesah, Dan jika disinggung kebaikan dia kikir pula" (Surah Al-Maarif:19-21)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Takutlah firasat orang Mukmin kerana sesungguhnya dia melihat dengan cahaya daripada Allah s.w.t."

Allah s.w.t. berfirman "Dan ketahuilah bahawasanya Allah mengetahui apa yang didalam hatimu, sebab itu berhati-hatilah dengan Tuhan" (Surah Al-Baqarah:235)

Allah s.w.t. berfirman "Dan kenanglah kurnia kepada kamu dan ingatlah perjanjian yang telah kamu ikat dengan Dia ketika kamu mengatakan:kami dengar dan kami taat" (Surah Al-Maidah:7)

Daripada Anas r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Tiga perkara yang mengiringi jenazah iaitu keluarganya, hartanya dan amalannya. Maka dua perkara akan kembali dan yang kekal hanya satu sahaja, iaitu keluarga dan hartanya akan pulang danyang tinggal hanyalah amalannya sahaja" (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Apabila tetamu masuk kerumah maka dia masuk dengan rezekinya dan jika keluar, dia membawa pengampunan dosa orang-orang rumah itu" (Riwayat Ad-Dailami dari Anas r.a.)

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sembahynng fardhu lima waktu, sembahyang Jumaat ke Jumaat, puasa Ramadhan ke Ramadhan akan menghapuskan dosa-dosa diantara jarak-jarak tersebut sekiranya dijauhkan daripada dosa-dosa besar" (Riwayat Muslim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Siapa yang pada petang harinya berasa letih dari amal usaha yang dilakukan dengan kedua tangannya sendiri, maka dia pada petang itu telah diampunkan dosanya" (Riwayat Al-Tabrani dari Ibn Abbas r.a.)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: "Sesungguhnya dari sedekah dan silaturrahim itu Allah s.w.t. akan menambah dengan keduanya itu lanjut umur dan menolak dengan keduanya kematian yang tidak baik dan dihindarkan dengan keduanya semua yang tidak disukai dan dikhuatirkan" (riwayat Abu Ya'la dari Anas r.a.)

Allah s.w.t. berfirman "Dan kalau engkau tanya mereka: Siapakah yang menciptakan langit dan bumi dan menjadikan matahari dan bulan, nescaya mereka akan mentakan 'Allah', jadi bagaimana pula kamu berputar dari kebenaran" (Surah Al-Ankabut:61)

Allah s.w.t. berfirman "Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu, kemudian Kami bentuk rupa kamu, kemudian Kami katakan kepada Malaikat: Sujudlah kepada Adam" (Surah Al-A'raf:11)
http://tanbihul_ghafilin.tripod.com/mutiarakata.htm

Wednesday 15 June 2011

macam-macam teori pembelajaran

Macam-macam teori pembelajaran
1. Pengertian Teori Belajar
1. Teori Behaviorisme
Behaviorisme merupakan salah satu pendekatan untuk memahami perilaku individu. Behaviorisme memandang individu hanya dari sisi fenomena jasmaniah, dan mengabaikan aspek – aspek mental. Dengan kata lain, behaviorisme tidak mengakui adanya kecerdasan, bakat, minat dan perasaan individu dalam suatu belajar. Peristiwa belajar semata-mata melatih refleks-refleks sedemikian rupa sehingga menjadi kebiasaan yang dikuasai individu. Teori kaum behavoris lebih dikenal dengan nama teori belajar, karena seluruh perilaku manusia adalah hasil belajar. Belajar artinya perbahan perilaku organise sebagai pengaruh lingkungan. Behaviorisme tidak mau mempersoalkan apakah manusia baik atau jelek, rasional atau emosional; behaviorisme hanya ingin mengetahui bagaimana perilakunya dikendalikan oleh faktor-faktor lingkungan.
Dalam arti teori belajar yang lebih menekankan pada tingkah laku manusia. Memandang individu sebagai makhluk reaktif yang memberi respon terhadap lingkungan. Pengalaman dan pemeliharaan akan membentuk perilaku mereka. Dari hal ini, timbulah konsep ”manusia mesin” (Homo Mechanicus). Ciri dari teori ini adalah mengutamakan unsur-unsur dan bagian kecil, bersifat mekanistis, menekankan peranan lingkungan, mementingkan pembentukan reaksi atau respon, menekankan pentingnya latihan, mementingkan mekanisme hasil belajar,mementingkan peranan kemampuan dan hasil belajar yang diperoleh adalah munculnya perilaku yang diinginkan. Pada teori belajar ini sering disebut S-R psikologis artinya bahwa tingkah laku manusia dikendalikan oleh ganjaran atau reward dan penguatan atau reinforcement dari lingkungan. Dengan demikian dalam tingkah laku belajar terdapat jalinan yang erat antara reaksi-reaksi behavioural dengan stimulusnya. Guru yang menganut pandangan ini berpandapat bahwa tingkahlaku siswa merupakan reaksi terhadap lingkungan dan tingkahl laku adalah hasil belajar.
1. Teori Humanistik
Pengertian humanistik yang beragam membuat batasan-batasan aplikasinya dalam dunia pendidikan mengundang berbagai macam arti pula. Sehingga perlu adanya satu pengertian yang disepakati mengenai kata humanistik dala pendidikan. Dalam artikel “What is Humanistik Education?”, Krischenbaum menyatakan bahwa sekolah, kelas, atau guru dapat dikatakan bersifat humanistik dalam beberapa kriteria. Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa tipe pendekatan humanistik dalam pendidikan. Ide mengenai pendekatan-pendekatan ini terangkum dalam psikologi humanistik.
Dalam artikel “some educational implications of the Humanistic Psychologist” Abraham Maslow mencoba untuk mengkritisi teori Freud dan behavioristik. Menurut Abraham, yang terpenting dalam melihat manusia adalah potensi yang dimilikinya. Humanistik lebih melihat pada sisi perkembangan kepribadian manusia daripada berfokus pada “ketidaknormalan” atau “sakit” seperti yang dilihat oleh teori psikoanalisa Freud. Pendekatan ini melihat kejadian setelah “sakit” tersebut sembuh, yaitu bagaimana manusia membangun dirinya untuk melakukan hal-hal yang positif. Kemampuan bertindak positif ini yang disebut sebagai potensi manusia dan para pendidik yang beraliran humanistik biasanya memfokuskan penganjarannya pada pembangunan kemampuan positif ini.
Kemampuan positif disini erat kaitannya dengan pengembangan emosi positif yang terdapat dalam domain afektif, misalnya ketrampilan membangun dan menjaga relasi yang hangat dengan orang lain, bagaimana mengajarkan kepercayaan, penerimaan, keasadaran, memahami perasaan orang lain, kejujuran interpersonal, dan pengetahuan interpersonal lainnya. Intinya adalah meningkatkan kualitas ketrampilan interpersonal dalam kehidupan sehari-hari.
Selain menitik beratkan pada hubungan interpersonal, para pendidikan yang beraliran humanistik juga mencoba untuk membuat pembelajaran yang membantu anak didik untuk meningkatkan kemampuan dalam membuat, berimajinasi, mempunyai pengalaman, berintuisi, merasakan, dan berfantasi. Pendidik humanistik mencoba untuk melihat dalam spektrum yang luas mengenai perilaku manusia. “Berapa banyak hal yang bisa dilakukan manusia? Dan bagaimana aku bisa membantu mereka untuk melakukan hal-hal tersebut dengan lebih baik?
Melihat hal-hal yang diusahakankan oleh para pendidik humanistik, tampak bahwa pendekatan ini mengedepankan pentingnya emosi dalam dunia pendidikan. Freudian melihat emosi sebagai hal yang mengganggu perkembangan, sementara humanistik melihat keuntungan pendidikan emosi. Jadi bisa dikatakan bahwa emosi adalah karakterisitik yang sangat kuat yang nampak dari para pendidik beraliran humanistik. Karena berpikir dan merasakan saling beriringan, mengabaikan pendidikan emosi sama dengan mengabaikansalah satu potensi terbesar manusia. Kita dapat belajar menggunakan emosi kita dan mendapat keuntungan dari pendekatan humanistik ini sama seperti yang kita dapatkan dari pendidikan yang menitikberatkan kognisi.
1. Tokoh-Tokoh Teori Belajar
1. Teori Behaviorisme
Beberapa tokoh besar dalam aliran behaviorisme antara lain adalah :
a. Ivan Petrovich Pavlov (1849-1936)
Ivan Petrovich Pavlov lahir 14 September 1849 di Ryazan Rusia. Ia mengemukakan bahwa dengan menerapkan strategi ternyata individu dapat dikendalikan melalui cara stimulus alami dengan stimulus yang tepat untuk mendapatkan pengulangan respon yang diinginkan, sementara individu tidak menyadari bahwa ia dikendalikan oleh stimulus yang berasal dari luar dirinya.
Pavlov mengadakan percobaan laboratories terhadap anjing. Dalam percobaan ini anjing di beri stimulus bersarat sehingga terjadi reaksi bersarat pada anjing. Contoh situasi percobaan tersebut pada manusia adalah bunyi bel di kelas untuk penanda waktu tanpa disadari menyebabkan proses penandaan sesuatu terhadap bunyi-bunyian yang berbeda dari pedagang makan, bel masuk, dan antri di bank. Dari contoh tersebut diterapkan strategi Pavlo ternyata individu dapat dikendalikan melalui cara mengganti stimulus alami dengan stimulus yang tepat untuk mendapatkan pengulangan respon yang diinginkan. Sementara individu tidak sadar dikendalikan oleh stimulus dari luar. Belajar menurut teori ini adalah suatu proses perubahan yang terjadi karena adanya syarat-syarat yang menimbulkan reaksi.Yang terpenting dalam belajar menurut teori ini adalah adanya latihan dan pengulangan. Kelemahan teori ini adalah belajar hanyalah terjadi secara otomatis keaktifan dan penentuan pribadi dihiraukan.
b. Thorndike (1874-1949)
Menurut Thorndike belajar merupakan peristiwa terbentuknya asosiasi-asosiasi antara peristiwa yang disebut stimulus dan respon. Thorndike menggambarkan proses belajar sebagai proses pemecahan masalah. Dalam penyelidikannya tentang proses belajar, pelajar harus diberi persoalan, dalam hal ini Thorndike melakukan eksperimen dengan sebuah puzzlebox. Eksperimen yang dilakukan adalah dengan kucing yang dimasukkan pada sangkar tertutup yang apabila pintunya dapat dibuka secara otomatis bila knop di dalam sangkar disentuh. Percobaan tersebut menghasilkan teori Trial dan Error. Ciri-ciri belajar dengan Trial dan Error Yaitu : adanya aktivitas, ada berbagai respon terhadap berbagai situasi, ada eliminasai terhadap berbagai respon yang salah, ada kemajuan reaksi-reaksi mencapai tujuan.
Atas dasar percobaan di atas, Thorndike menemukan hukum-hukum belajar :
1. Hukum kesiapan (Law of Readiness)
Jika suatu organisme didukung oleh kesiapan yang kuat untuk memperoleh stimulus maka pelaksanaan tingkah laku akan menimbulkan kepuasan individu sehingga asosaiasi cenderung diperkuat.
2. Hukum latihan
Hukum latihan akan menyebabkan makin kuat atau makin lemah hubungan S-R. Semakin sering suatu tingkah laku dilatih atau digunakan maka asosiasi tersebut semakin kuat. Hukum ini sebenarnya tercermin dalam perkataan repetioest mater studiorum atau practice makes perfect.
3. Hukum akibat ( Efek )
Hubungan stimulus dan respon cenderung diperkuat bila akibat menyenangkan dan cenderung diperlemah jika akibatnya tidak memuaskan. Rumusan tingkat hukum akibat adalah, bahwa suatu tindakan yang disertai hasil menyenangkan cenderung untuk dipertahankan dan pada waktu lain akan diulangi. Jadi hokum akibat menunjukkan bagaimana pengaruh hasil suatu tindakan bagi perbuatan serupa.
c. Skinner (1904-1990)
Skinner menganggap reward dan reinforcement merupakan faktor penting dalam belajar. Skinner berpendapat bahwa tujuan psikologi adalah meramal, mengontrol tingkah laku. Pada teori ini guru memberi penghargaan hadiah atau nilai tinggi sehingga anak akan lebih rajin. Teori ini juga disebut dengan operant conditioning. Operant conditioning adalah suatu proses penguatan perilaku operant yang dapat mengakibatkan perilaku tersebut dapat diulang kembali atau menghilang sesuai keinginan.
Operant conditing menjamin respon terhadap stimuli. Bila tidak menunjukkan stimuli maka guru tidak dapat membimbing siswa untuk mengarahkan tingkah lakunya. Guru memiliki peran dalam mengontrol dan mengarahkan siswa dalam proses belajar sehingga tercapai tujuan yang diinginkan.
Prinsip belajar Skinners adalah :
o Hasil belajar harus segera diberitahukan pada siswa jika salah dibetulkan jika benar diberi penguat.
o Proses belajar harus mengikuti irama dari yang belajar. Materi pelajaran digunakan sebagai sistem modul.
o Dalam proses pembelajaran lebih dipentingkan aktivitas sendiri, tidak digunakan hukuman. Untuk itu lingkungan perlu diubah untuk menghindari hukuman.
o Tingkah laku yang diinginkan pendidik diberi hadiah dan sebaiknya hadiah diberikan dengan digunakannya jadwal variable ratio reinforcer.
o dalam pembelajaran digunakan shapping
1. Teori Humanistik
a. Arthur Combs (1912-1999)
Bersama dengan Donald Snygg (1904-1967) mereka mencurahkan banyak perhatian pada dunia pendidikan. Meaning (makna atau arti) adalah konsep dasar yang sering digunakan. Belajar terjadi bila mempunyai arti bagi individu. Guru tidak bisa memaksakan materi yang tidak disukai atau tidak relevan dengan kehidupan mereka. Anak tidak bisa matematika atau sejarah bukan karena bodoh tetapi karena mereka enggan dan terpaksa dan merasa sebenarnya tidak ada alasan penting mereka harus mempelajarinya. Perilaku buruk itu sebenarnya tak lain hanyalah dari ketidakmampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak akan memberikan kepuasan baginya.
Untuk itu guru harus memahami perilaku siswa dengan mencoba memahami dunia persepsi siswa tersebut sehingga apabila ingin merubah perilakunya, guru harus berusaha merubah keyakinan atau pandangan siswa yang ada. Perilaku internal membedakan seseorang dari yang lain. Combs berpendapat bahwa banyak guru membuat kesalahan dengan berasumsi bahwa siswa mau belajar apabila materi pelajarannya disusun dan disajikan sebagaimana mestinya. Padahal arti tidaklah menyatu pada materi pelajaran itu. Sehingga yang penting ialah bagaimana membawa si siswa untuk memperoleh arti bagi pribadinya dari materi pelajaran tersebut dan menghubungkannya dengan kehidupannya.
Combs memberikan lukisan persepsi diri dan dunia seseorang seperti dua lingkaran (besar dan kecil) yang bertitik pusat pada satu. Lingkaran kecil (1) adalah gambaran dari persepsi diri dan lingkungan besar (2) adalah persepsi dunia. Makin jauh peristiwa-peristiwa itu dari persepsi diri makin berkurang pengaruhnya terhadap perilakunya. Jadi, hal-hal yang mempunyai sedikit hubungan dengan diri, makin mudah hal itu terlupakan.
b. Abraham Maslow
Maslow mengemukakan bahwa individu berperilaku dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat hirarkis. Pada diri masing-masing orang mempunyai berbagai perasaan takut seperti rasa takut untuk berusaha atau berkembang, takut untuk mengambil kesempatan, takut membahayakan apa yang sudah ia miliki dan sebagainya, tetapi di sisi lain seseorang juga memiliki dorongan untuk lebih maju ke arah keutuhan, keunikan diri, ke arah berfungsinya semua kemampuan, ke arah kepercayaan diri menghadapi dunia luar dan pada saat itu juga ia dapat menerima diri sendiri(self).
Abraham Maslow dikenal sebagai pelopor aliran psikologi humanistik. Maslow percaya bahwa manusia tergerak untuk memahami dan menerima dirinya sebisa mungkin. Teorinya yang sangat terkenal sampai dengan hari ini adalah teori tentang Hierarchy of Needs (Hirarki Kebutuhan). Menurut Maslow, manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai yang paling tinggi (aktualisasi diri). Adapun hirarki kebutuhan tersebut adalah sebagai berikut:
• Kebutuhan fisiologis / dasar
• Kebutuhan akan rasa aman dan tentram
• Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi
• Kebutuhan untuk dihargai
• Kebutuhan untuk aktualisasi diri
c. Carl Rogers
Carl Ransom Rogers dilahirkan di Oak Park, Illinois, pada tahun 1902 dan wafat di LaJolla, California, pada tahun 1987. Semasa mudanya, Rogers tidak memiliki banyak teman sehingga ia lebih banyak menghabiskan waktunya untuk membaca. Dia membaca buku apa saja yang ditemuinya termasuk kamus dan ensiklopedi, meskipun ia sebenarnya sangat menyukai buku-buku petualangan. Ia pernah belajar di bidang agrikultural dan sejarah di University of Wisconsin. Pada tahun 1928 ia memperoleh gelar Master di bidang psikologi dari Columbia University dan kemudian memperoleh gelar Ph.D di dibidang psikologi klinis pada tahun 1931.
Pada tahun 1931, Rogers bekerja di Child Study Department of the Society for the prevention of Cruelty to Children (bagian studi tentang anak pada perhimpunan pencegahan kekerasan tehadap anak) di Rochester, NY. Pada masa-masa berikutnya ia sibuk membantu anak-anak bermasalah/nakal dengan menggunakan metode-metode psikologi. Pada tahun 1939, ia menerbitkan satu tulisan berjudul “The Clinical Treatment of the Problem Child”, yang membuatnya mendapatkan tawaran sebagai profesor pada fakultas psikologi di Ohio State University. Dan pada tahun 1942, Rogers menjabat sebagai ketua dari American Psychological Society.
Carl Rogers adalah seorang psikolog humanistik yang menekankan perlunya sikap saling menghargai dan tanpa prasangka (antara klien dan terapist) dalam membantu individu mengatasi masalah-masalah kehidupannya. Rogers menyakini bahwa klien sebenarnya memiliki jawaban atas permasalahan yang dihadapinya dan tugas terapist hanya membimbing klien menemukan jawaban yang benar. Menurut Rogers, teknik-teknik assessment dan pendapat para terapist bukanlah hal yang penting dalam melakukan treatment kepada klien.
Menurut Rogers yang terpenting dalam proses pembelajaran adalah pentingnya guru memperhatikan prinsip pendidikan dan pembelajaran, yaitu:
• Menjadi manusia berarti memiliki kekuatan yang wajar untuk belajar. Siswa tidak harus belajar tentang hal-hal yang tidak ada artinya.
• Siswa akan mempelajari hal-hal yang bermakna bagi dirinya. Pengorganisasian bahan pelajaran berarti mengorganisasikan bahan dan ide baru sebagai bagian yang bermakna bagi siswa
• Pengorganisasian bahan pengajaran berarti mengorganisasikan bahan dan ide baru sebagai bagian yang bermakna bagi siswa.
• Belajar yang bermakna dalam masyarakat modern berarti belajar tentang proses.
Dari bukunya Freedom To Learn, ia menunjukkan sejumlah prinsip-prinsip dasar humanistik yang penting diantaranya ialah :
• Manusia itu mempunyai kemampuan belajar secara alami.
• Belajar yang signifikan terjadi apabila materi pelajaran dirasakan murid mempunyai relevansi dengan maksud-maksud sendiri.
• Belajar yang menyangkut perubahan di dalam persepsi mengenai dirinya sendiri diangap mengancam dan cenderung untuk ditolaknya.
• Tugas-tugas belajar yang mengancam diri ialah lebih mudah dirasakan dan diasimilasikan apabila ancaman-ancaman dari luar itu semakin kecil.
• Apabila ancaman terhadap diri siswa rendah, pengalaman dapat diperoleh dengan berbagai cara yang berbeda-beda dan terjadilah proses belajar.
• Belajar yang bermakna diperoleh siswa dengan melakukannya.
• Belajar diperlancar bilamana siswa dilibatkan dalam proses belajar dan ikut bertanggungjawab terhadap proses belajar itu.
• Belajar inisiatif sendiri yang melibatkan pribadi siswa seutuhnya, baik perasaan maupun intelek, merupakan cara yang dapat memberikan hasil yang mendalam dan lestari.
• Kepercayaan terhadap diri sendiri, kemerdekaan, kreativitas, lebih mudah dicapai terutama jika siswa dibiasakan untuk mawas diri dan mengritik dirinya sendiri dan penilaian dari orang lain merupakan cara kedua yang penting.
• Belajar yang paling berguna secara sosial di dalam dunia modern ini adalah belajar mengenai proses belajar, suatu keterbukaan yang terus menerus terhadap pengalaman dan penyatuannya ke dalam diri sendiri mengenai proses perubahan itu.
1. Aplikasi Teori Belajar
Perkembangan teori belajar cukup pesat. Berikut ini adalah teori belajar dan aplikasinya dalam kegiatan pembelajaran.
1. Teori Behaviorisme
Belajar adalah perubahan dalam tingkah laku sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon. Perubahan perilaku dapat berujud sesuatu yang konkret atau yang non konkret, berlangsung secara mekanik memerlukan penguatan. Aplikasi teori belajar behaviorisme dalam pembelajaran, tergantung dari beberapa hal seperti tujuan pembelajaran, sifat meteri pelajaran, karakteristik siswa, media dan fasilitas pembelajaran yang tersedia.
Aplikasi teori belajar behaviorisme menurut tokoh-tokoh antara lain :
a. Aplikasi Teori Pavlov
Contohnya yaitu pada awal tatap muka antara guru dan murid dalam kegiatan belajar mengajar, seorang guru menunjukkan sikap yang ramah dan memberi pujian terhadap murid-muridnya, sehingga para murid merasa terkesan dengan sikap yang ditunjukkan gurunya.
b. Aplikasi Teori Thorndike
• Sebelum guru dalam kelas mulai mengajar, maka anak-anak disiapkan mentalnya terlebih dahulu. Misalnya anak disuruh duduk yang rapi, tenang dan sebagainya.
• Guru mengadakan ulangan yang teratur, bahkan dengan ulangan yang ketat atau sistem drill.
• Guru memberikan bimbingan, pemberian hadiah, pujian, bahkan bila perlu hukuman sehingga memberikan motivasi proses belajar mengajar.
c. Aplikasi Teori Skinner
Guru mengembalikan dan mendiskusikan pekerjaan siswa yang telah diperiksa dan dinilai sesegera mungkin.
1. Aplikasi Teori Humanistik
Belajar adalah menekankan pentingnya isi dari proses belajar bersifat eklektik, tujuannya adalah memanusiakan manusia atau mencapai aktualisasi diri. Aplikasi teori humanistik dalam pembelajaran guru lebih mengarahkan siswa untuk berpikir induktif, mementingkan pengalaman, serta membutuhkan keterlibatan siswa secara aktif dalam proses belajar. Hal ini dapat diterapkan melalui kegiatan diskusi, membahas materi secara berkelompok sehingga siswa dapat mengemukakan pendapatny masing-masing di depan kelas. Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk bertanya apabila kurang mengerti terhadap materi yang diajarkan.Pembelajaran berdasarkan teori humanistik ini cocok untuk diterpkan pada materi-materi pembelajaran yang bersifat pembentukan kepribadian, hati nurani, perubahan sikap, dan analisis terhadap fenomena sosial. Indikator dari keberhasilan aplikasi ini adalah siswa merasa senang bergairah, berinisiatif dalam belajar dan terjaadi perubahan pola pikir, perilaku dan sikap atas kemauan sendiri.
Guru yang baik menurut teori ini adalah : Guru yang memiliki rasa humor, adil, menarik, lebih demokratis, mampu berhubungan dengan siswa dengan mudah dan wajar.Ruang kelads lebih terbuka dan mampu menyesuaikan pada perubahan. Sedangkan guru yang tidak efektif adalah guru yang memiliki rasa humor yang rendah ,mudah menjadi tidak sabar ,suka melukai perasaan siswa dengan komentsr ysng menyakitkan,bertindak agak otoriter, dan kurang peka terhadap perubahan yang ada.
1. Perbandingan Teori Behaviorisme dengan Teori Humanisme
Beberapa perbandingan antara teori behaviorisme dengan teori humanistik yaitu :
a. Teori behaviorisme
Teori :proses perubahan tingkah laku sebagai akibat adanya interaksi antara stimulis dan respon.
Tujuan :adanya perubahan tingkah laku pada peserta didik.
Metode :dibagi dalam bagian-bagian kecil sampai kompleks. Pengulangan dan latihan digunakan supaya perilaku yang diinginkan dapat menjadi kebiasaan.berorientasi pada hasil yang dicapai, tidak menggunakan hukuman.
Kekurangan :
• sentral,bersikap otoriter,komunikadi satu arah.
• Guru melatih dan menentukan apa yang harus dipelajari siswa.
• Pasif, perlu motivasi dari luar, dan sangat dipengarihi oleh penguatan yang diberikan oleh guru,mendengarkan dan menghafal.
Penerapan :pada mata pelajaran yang membutuhkan praktek dan pembicaraan yang mengandung unsur-unsur kecepatan, spontanitas, kelenturan, refleks, daya tahan, dan sebagainya. Misal dalam: percakapan bahasa asing, mengetik, menari, olagraga,dll.
Guru :guru tidak banyak memberikan ceramah, tetapi instruksi singkat yang diikuti contoh-contoh baik dilakukan sendiri maupun melalui simulasi
Murid :melakukan sendiri apa yang menjadi instruksi dan melakukannya berulang-ulang sampai hasilnya baik.
Evaluasi :didasarkan pada perilaku yang dicapai sebagai hasil dari latihan yang dilakukan.
b. Teori humanistik
Teori :belajar untuk memenusiakan manusia.
Tujuan :menunjuk pada ruh atau spirit selama proses pembelajaran yang mewarnai metode-metode yang diterapkan.
Metode :mengusahakan partisipasi aktif siswa melalui kontrak belajar yang bersifat jelas ,jujur , dan positif.
Kekurangan :terlalu memberi kebebasan pada siswa.
Penerapan :materi-materi pembelajaran yang bersifat pembentukan.
Guru :memberi motivasi,kesadaran mengenai makna belajar dalam kehidupan siswa.
Siswa :pelaku utama (student center) yang memaknai poses pengalaman belajar sendiri
Evaluasi :diberikan secara individual berdasarkan perolehan prestasi siswa.
http://itachi.student.fkip.uns.ac.id/2009/09/08/macam-macam-teori-pembelajaran/

macam-macam teori belajar

Macam-macam teori belajar
Banyak teori belajar yang digunakan para guru untuk berbagai keperluan belajar dan proses pembelajaran. Ada 3 pandangan psikologi utama tentang teori belajar, yaitu teori belajar Behavioristik, teori belajar Kognitif dan teori belajar Humanistik.
Teori belajar Behavioristik
Teori belajar ini pembelajaran berorientasi pada hasil yang dapat diukur dan diamati. Pengulangan dan pelatihan digunakan supaya perilaku yang diinginkan dapat menjadi kebiasaan. Hasil yang diharapkan dari penerapan teori behavioristik ini adalah terbentuknya suatu perilaku yang di nginkan. Perilaku yang di nginkan mendapat penguatan positif dan perilaku yang kurang sesuai mendapat penghargaan negative. Evaluasi atau penilaian didasari atas perilaku yang tampak. Dalam teori belajar ini guru tidak banyak memberikan ceramah ,tetapi instruksi singkat yang di kuti contoh baik dilakukan sendiri maupun melalui simulasi.
Teori belajar Kognitif
Menurut teori ini,proses belajar akan belajar dengan baik bila materi pelajaran yang beradaptasi (berkesinambungan)secara tepat dan serasi dengan struktur kognitif yang telah dimiliki oleh siswa. Dalam teori ini ilmu pengetahuan dibangun dalam diri seorang individu melalui proses interaksi yang berkesinambungan dengan lingkungan. Proses pembelajaran ini bejalan tidak sepotong – sepotong atau terpisah – pisah melainkan bersambung sambung dan menyeluruh. Teori belajar kognitif ini guru bukanlah sumber belajar utama dan bukan kepatuhan siswa yang dituntut dalam refleksi atas apa yang diperintahkan dan dilakukan oleh guru. Evaluasi belajar bukan pada hasil tetapi pada kesuksesan siswa dalam mengorganisasi pengalamanya.
Teori belajar Humanstik
Menurut teori humanistik,tujuan belajar adalah untuk memanusiakan manusia. Proses balajar dianggap berhasil jika si pelajar telah memahami lingkungannya dan dirinya sendiri. Siswa dalam proses belajarnya harus berusaha agar lambat laun ia mampu mencapai aktualisasi diri dengan sebaik- baiknya. Teori belajar ini berusaha memahami perilaku belajar dari sudut pandang pelakunya bukan dari sudut pandang pengamatnya. Peran guru dalam teori ini adalah sebagai fasilitator bagi para siswa sedangkan guru memberikan motivasi,kesadaran mengenai makna kehidupan siswa. Guru memfasilitasi pengalaman belajar kepada siswa dan mendampingi siswa untuk memperoleh tujuan pembelajaran. Siswa berperan sebagai pelaku utama yang memaknai proses pengalaman belajarnya sendiri.
Teori belajar Konstruktivistik
Menurut teori ini permasalahan dimunculkan dari pancingan internal, permasalahan muncul dibangun dari pengetahuan yang direkonstruksi sendiri oleh siswa. Teori ini sangat dipercaya bahwa siswa mampu mencari sendiri masalah,menyusun sendiri pengetahuannya melalui kemampuan berpikir dan tantangan yang dihadapinya,menyelesaikan dan membuat konsep mengenai keseluruhan pengalaman realistik dan teori dalam satu bangunan utuh.
Teori belajar Gestalt
Menurut pandangan teori gestalt seseorng memperoleh pengetahuan melaui sensasi atau informasi dengan melihat strukturnya secara menyeluruh kemudian menyusunya kembali dalam struktur yang sederhana sehungga lebih mudah dipahami.
Manfaat dari beberapa teori belajar adalah :
1. Membantu guru untuk memahami bagaimana siswa belajar
2. Membimbing guru untuk merancang dan merencanakan proses pembelajaran
3. Memandu guru untuk mengelola kelas
4. Membantu guru untuk mengevaluasi proses, perilaku guru sendiri serta hasil belajar siswa yang telah dicapai
5. Membantu proses belajar lebih efektif, efisien dan produktif
6. Membantu guru dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada siswa sehingga dapat mencapai hasil prestasi yang maksimal.
http://aaghien.wordpress.com/2009/05/28/macam-macam-teori-belajar/

UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);

Dengan persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.


Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.


BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah

Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pasal 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 24
Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 25
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
KEDUDUKAN ANAK

Bagian Kesatu
Identitas Anak

Pasal 27
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

Pasal 28
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran

Pasal 29
(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.
(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.

BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.
Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana di¬maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.

BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34
Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 35
(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan
Pasal 36
(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.


BAB VIII
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK

Bagian Kesatu
Pengasuhan Anak
Pasal 37
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 38
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.

Bagian Kedua
Pengangkatan Anak
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib membe¬ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 42
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.
Pasal 43
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Bagian Kedua
Kesehatan
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang¬gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat¬an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :
a. pengembangan sikap dan kemam¬puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. pengembangan rasa hormat terha¬dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.


Bagian Keempat
Sosial
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan pemeli¬ha¬raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.
Pasal 56
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Kelima
Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 60
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :
a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban kerusuhan;
c. anak korban bencana alam; dan
d. anak dalam situasi konflik bersenjata.
Pasal 61
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.
Pasal 62
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :
a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan
b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.
Pasal 63
Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 64
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Pasal 65
(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba¬ngunan masyarakat dan budaya.
Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 67
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 68
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 69
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 70
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :
a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
Pasal 71
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 73
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
Pasal 75
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.
Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Ttd.
Edy Sudibyo


P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
UMUM
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang¬annya secara optimal dan terarah.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambil¬an keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.
Pasal 7
Ayat (1)
Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Ayat (2)
Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Huruf b
Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Huruf c
Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.
Huruf d
Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng¬aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Huruf e
Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.
Huruf f
Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.
Pasal 15
Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah.
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235