Saturday 5 May 2012

makalah telaah materi Fiqih MTs kelas 7 dan 8

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam dokumen ini merupakan penyempurnaan terhadap standar kompetensi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang menjadi bagian dari standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup: 1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, 2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, 3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan 4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sebagai rujukan dalam melakukan penyempurnann Standar Kompetensi Madrasah Tsanawiyah (MTs) ini adalah Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. B. Tujuan Makalah. Adapun tujuan makalah ini adalah 1. Memberikan gambaran singkat tentang materi mata pelajaran Fiqih pada jenjang Madrasah Tsanawiyah Kelas 7 dan 8 (Semester Ganjil). 2. Memberikan pemahaman terhadap pembaca tentang materi mata pelajaran Fiqih pada jenjang Madrasah Tsanawiyah Kelas 7 dan 8 (Semester Ganjil). 3. Mencoba menela’ah dan mengklasifikasikan serta meneliti tentang kesingkronisasian antara materi dan kurikulum dengan keadaan siswa pada tingkat pendidikan Madrasah Tsanawiyah. C. Rumusan Masalah 1. Materi apa sajakah yang dijelaskan dalam Pelajaran Fiqih pada jenjang Madrasah Tsanawiyah Kelas 7 dan 8 (Semester Ganjil)? 2. Sejauh mana siswa dapat menguasai dan memahami materi pelajaran Fiqih pada jenjang Madrasah Tsanawiyah Kelas 7 dan 8 (Semester Ganjil)? 3. Telaah apa yang dapat di ambil dari penjelasan materi Fiqih pada jenjang Madrasah Tsanawiyah Kelas 7 dan 8 (Semester Ganjil)? BAB II LANDASAN TEORI A. Pendahuluan Secara substantial, pendidikan mempunyai dua fungsi utama yaitu konservasi nilai-nilai dan kultur yang di junjung tinggi masyarakat, dengan demikian pendidikan mempunyai peran dan fungsi sebagai agen perubahan sosial Pelaksanaan Fiqih merupakan manifestasi dari keimanan seseorang , sehingga sudah terjadi kelaziman dan kewajiban bagi setiap muslim yang beriman untuk mempelajari fiqih (sering disebut syari’ah). Bidang studi fiqih di Mts adalah salah satu bagian dari mata pelajaran agama islam yang diarahkan untuk menyiapkan siswa dalam mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum (syari’ah) islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidup melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan. Bidang Studi Fiqih yang diajarkan di MTs mempunyai fungsi sebagai upaya menanamkan nilai-nalai dan kesadaran siswa untuk beribadah kepada Allah SWT, menanamkan kebiasaan, sikap disiplin dan bertanggung jawab, membentuk mental positif dan sebagai upaya pembekalan siswa untuk lebih mendalaminya pada jenjang yang lebih tinggi. B. Penegasan Judul Sering terjadi salah arti dalam memahami suatu kalimat, lebih-lebih dalam sebuah judul. Penulis ingin memberikan pemahaman supaya tidak terjadi saling simpang antara penulis dan pembaca mengenai judul makalah ini, yaitu “Telaah Kritis terhadap Materi Fiqih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII dan VIII Semester Ganjil” sebagai berikut : Telaah : Penyelidikan; kajian; pemeriksaan; penelitian Kritis : Bersifat tidak lekas percaya; bersifat selalu berusaha menemukan kesalahan atau kekeliruan; tajam dalam penganalisisan; Materi : Benda; bahan; segala sesuatu yg tampak: sesuatu yg menjadi bahan (untuk diujikan, dipikirkan, dibicarakan, dikarangkan, dsb): Fiqih : Ilmu tentang hukum Islam Madrasah : Sekolah atau perguruan (biasanya yg berdasarkan agama Islam); Tsanawiyah : Sekolah agama (Islam) tingkat menengah pertama Dari uraian di atas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud penulis dalam judul makalah ini adalah suatu kajian yang bersifat tidak lekas percaya terhadap bahan ajar mata pelajaran Fiqih pada tingkat Sekolah menengah tingkat pertama (Madrasah Tsanawiyah) Kelas VII dan VIII semester ganjil sehingga tidak ada keraguan terhadap materi tersebut. C. Kurikulum Fiqih (SK – KD) 1. Pendahuluan Kurikulum disusun dan disain agar terciptanya keberlangsungan proses pendidikan yang kondusif bagi peserta didik sehingga dapat hidup dan mandiri ditengah masyarakat yang heterogen.Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar merupakan kurikulum hasil refleksi, pemikiran dan pengkajian dari kurikulum yang telah berlaku sebelumnya. Kurikulum ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan di masa depan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar diarahkan untuk menumbuhkan dan memberikan keterampilan bertahan hidup dalam kondisi yang beragam dengan berbagai perubahan serta persaingan. Kurikulum ini diciptakan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, cerdas dalam membangun integritas sosial, dan mewujudkan karakter. Dengan munculnya berbagai perubahan yang sangat cepat pada hampir semua aspek dan perkembangan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, maka perlu dikembangkan kurikulum Fikih Madrasah Tsanawiyah (MTs) secara nasional, yaitu kurikulum yang ditandai dengan ciri-ciri , antara lain : 1. Lebih menitikberatkan pencapaian target kompetensi (attainment targets) dari pada penguasaan materi; 2. Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia; 3. Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan. Kurikulum dimaksud, kurikulum yang hanya berisi tentang standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Adapun tentang indikator, kegiatan pembelajaran, sumber dan alat pembelajaran dan metode pembelajaran diserahkan kepada madrasah untuk mengembangkannya sesuai dengan situasi dan kondisi dimana madrasah itu berada. Pembelajaran Fikih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Pengembangan Isi kurikulum Fikih di madrasah Tsanawiyah (MTs) merupakan kelanjutan dari kurikulum di MI, beberapa isi kurikulum merupakan perluasan dan pendalaman dari kurikulum sebelumnya. Dalam hal ini pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sehingga peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan tersebut. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar merupakan kurikulum hasil refleksi, pemikiran dan pengkajian dari kurikulum yang telah berlaku sebelumnya. Kurikilum baru ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan di masa depan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar diarahkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam kondisi yang penuh dengan berbagai perubahan, persaingan, ketidakpastian dan kerumitan dalam kehidupan. Kurikulum ini diciptakan untuk menghasilkan out put yang kompeten, cerdas dalam membangun integritas sosial, serta mewujudkan karakter nasional. Dalam implementasi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, telah dilakukan berbagai studi yang mengarahkan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan dan pengembangan sebagai konsekuensi dari suatu inovasi pendidikan. Sebagai salah satu bentuk efisiensi dan efektivitas implementasi kurikulum dikembangkan berbagai model implementasi kurikulum. Dalam konteks Madrasah, agar lulusan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, maka kurikulum Madrasah perlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi. Hal ini dilakukan agar Madrasah secara kelembagaan dapat merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, Madrasah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajaran. Selanjutnya, basis kompetensi yang dikembangkan di Madrasah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, penguasaan keterampilan hidup, penguasaan kemampuan akademik, seni dan pengembangan kepribadian yang paripurna. Dengan pertimbangan ini, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di Madrasah yang berbasis kompetensi yang mencerminkan kebutuhan keberagamaan peserta didik di Madrasah secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum Fikih di Madrasah sesuai dengan kebutuhan daerah/Madrasah. 2. Tujuan Pembelajaran Fiqih. Pembelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fikih muammalah. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial. 3. Ruang Lingkup. Ruang lingkup Fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah Swt dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi : a. Aspek Fikih Ibadah melipuiti : ketentuan dan tatacara thaharah, shalat fardlu, shalat sunnah, dan shalat dalam keadaan dlorurat, sujud, adzan dan iqomah, berdzikir dan berdo’a setelah shalat, puasa, zakat, haji dan umrah, qurban dan aqiqah, makanan, perawatan jenazah dan ziarah kubur) b. Aspek Fikih Muamalah melipuiti : ketentuan dan hukum jual beli, qiradh, riba, pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta upah 4. Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) Memahami ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdloh dan muammalah serta dapat mempraktekkan dengan benar dalam kehidupan sehari-hari. D. Penjelasan Materi Fiqih Kelas VII 1. Semester 1 Pelajaran 1 Taharah a. Standar kompetensi 1. Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci) b. Kompetensi Dasar 1) Menjelaskan macam-macam najis dan tata cara taharahnya (bersucinya ) 2) Menjelaskan hadas kecil dan tata cara taharahnya 3) Menjelaskan hadas besar dan tata cara taharahnya 4) Mempraktekkan bersuci dari najis dan hadas. c. Indikator 1) Menjelaskan pengertian taharah 2) Menyebutkan alat/benda yang dapat dipergunakan untuk taharah 3) Menjelaskan pengertian najis 4) Menjelaskan macam-macam najis dan cara mensucikannya 5) Menjelaskan pengertian hadas kecil dan dalilnya 6) Menjelaskan sebab-sebab hadas kecil 7) Menjelaskan pengertian wudhu dan dalilnya 8) Menjelaskan syarat wudhu 9) Menjelaskan rukun wudhu 10) Menyebutkan sunnah wudhu 11) Menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu 12) Menjelaskan pengertian hadas besar dan dalilnya 13) Menjelaskan sebab-sebab hadas besar 14) Menjelaskan pengertian mandi janabah dan dalilnya 15) Menjelaskan syarat, rukun dan sunnah mandi janabah 16) Menyebutkan tata cara mandi janabah 17) Menjelaskan pengertian tayamum dan dalilnya 18) Menyebutkan syarat-syarat tayamum 19) Menyebutkan tata cara pelaksanaan tayamum 20) Mempraktikkan wudhu. 21) Mempraktikkan tayamum d. Ringkasan Materi. 1) Taharah a) Pengertian Secara Etimologi/Bahasa artinya bersih atau suci, sedangkan secara Terminologi/istilah artinya adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadas. إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya : “ … Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. Al-Baqarah/2 : 222) قاَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطَّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِْيْزَانَ . (أخرجه مسلم) Artinya : “Rasulullah saw bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim) b) Alat / Benda yang dapat untuk Taharah : 1. Benda Padat Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah : a. Kasar/dapat membersihkan b. Suci. 2. Benda Cair Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es) 3. Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu: a. Air suci mensucikan/mutlak b. Air suci tidak mensucikan c. Air mutanajis (Air yang terkena najis) d. Air makruh/musyammas e. Air musta`mal(air yang sudah terpakai) 2) Najis a) Pengertian Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah. b) Macam-macam najis dan cara mensucikannya: 1. Najis Mughalladzah (Najis Berat) Najis mugallazah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. طَهُوْرُ اِنَاءِِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم) Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim) 2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang) Najis Mutawassitah dibagi dua macam, yaitu: a. Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada wujud ,bau, maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dipercikkan/disiram dengan air di atasnya. b. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun warnanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan warnanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan). Benda-benda yang termasuk najis mutawassitah : a. Bangkai binatang darat. b. Segala macam darah kecuali hati dan limpa. c. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk. d. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran e. manusia maupun hewan, yaitu kubul (jalan depan) f. dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun g. benda padat. h. Segala macam minuman keras. i. Muntahan. 3. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) Yang termasuk najis mukhaffafah yaitu air kencing anak laki-laki yang hanya minum ASI dan berumur kurang dari dua (2) tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء) Artinya : “Cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. An-Nasa`i ) 3) HADAS KECIL DAN TATA CARA TAHARAHNYA a) Pengertian Hadas Kecil yaitu hadas yang dapat disucikan dengan cara wudhu, atau dengan tayamum. b) Sebab-sebab hadas kecil : 1. Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar) 2. Hilang akal (karena tidur , mabuk, atau gila) 3. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. 4. Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim. c) Ketentuan Wudhu 1. Pengertian. Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk menghilangkan hadas kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun tertentu. Firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah : 6                                                                  6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. 2. Syarat-syarat Wudhu a. Beragama Islam b. Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan hal-hal yang buruk. c. Tidak sedang berhadas besar d. Menggunakan air suci dan mensucikan e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu 3. Rukun Wudhu a. Niat Wudhu b. Membasuh Muka c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku d. Mengusap kepala e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki f. Tertib 4. Sunnah-sunnah Wudhu a. Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu b. Membaca “basmalah” sebelum wudhu c. Membasuh dua telapak tangan d. Berkumur ( الْمّضْمَضَة) e. Memasukkan air ke lobang hidung dan menyemprotkannya ( الإِْسْتِنْسَاقُ ) f. Mengusap seluruh kepala g. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam h. Mendahulukan bagian kanan anggota wudhu i. Dilaksanakan masing-masing 3 kali. j. Menghadap kiblat k. Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki l. Membaca do`a sesudah wudhu. 5. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu a. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur b. Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak. c. Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak. d. Memegang kemaluan tanpa alat. e. Sentuhan kulit lawan jenis yang bukan muhrim 4) Hadas Besar dan Tata cara Taharahnya. a) Pengertian. Hadas Besar yaitu hadas yang dapat disucikan dengan cara mandi janabah, jika kondisi sakit atau darurat boleh diganti dengan tayamum. b) Sebab-sebab hadas besar, antara lain : 1. Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak. 2. Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak. 3. Haid atau nifas (bagi wanita) 4. Wiladah (setelah melahirkan) 5. Meninggal dunia c) Ketentuan Mandi Janabah 1. Pengertian dan dalilnya. Mandi janabah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkah hadas besar sesuai dengan syarat dan rukunnya. Firman Allah surat Al-Maidah : 6 ... وَإِنْ كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ... Artinya : “... dan jika kamu junub maka mandilah ...” 2. Sebab-sebab mandi janabah (besar) : a. Melakukan hubungan suami isteri b. Keluar air mani baik disengaja maupun tidak c. Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita) d. Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid) e. Seorang kafir yang baru masuk Islam. 3. Syarat-syarat mandi janabah a. Orang yang berhadas besar dan hendak melaksanakan salat b. Tidak berhalangan untuk mandi. 4. Rukun Mandi Janabah a. Niat b. Meratakan air ke seluruh tubuh 5. Sunnah mandi janabah a. Membaca basmalah sebelumnya b. Berwudhu sebelum mandi c. Menggosok seluruh badan dengan tangan d. Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri e. Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi). 6. Urutan Mandi Janabah a. Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi janabah b. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri c. Berwudhu d. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata. e. Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu. 7. Hikmah mandi janabah a. Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih. b. Secara jasmani, dengan mandi janabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air 5) Tayamum a) Pengertian dan dalil Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah sesuai firman-Nya : ... وَإِنْ كُنتُمْ مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ... Artinya : “…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut …” (QS. Al-Maidah /5: 6). b) Syarat-syarat Tayamum 1. Sudah masuk waktu salat 2. Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit. 3. Dengan tanah atau debu 4. Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis c) Rukun Tayamum 1. Niat 2. Mengusap muka dengan tanah/atau debu 3. Mengusap kedua tangan d) Sebab-Sebab Tayamum 1. Sakit yang tidak boleh terkena air 2. Berada dalam perjalanan jauh yang sulit mendapatkan air. 3. Tidak mendapatkan air untuk wudhu. e) Cara Bertayamum 1. Niat bertayamum karena hendak mengerjakan salat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut : نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ ِلاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضاً ِللهِ تَعَالَى Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan salat fardu karena Allah semata” 2. Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu 3. Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah. 4. Usapkan kedua tangan secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri f) Yang Membatalkan Tayamum 1. Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan) 2. Mendapatkan air (sebelum melaksanakan salat) Pelajaran 2 Salat Fardu dan Sujud Sahwi a. Standar kompetensi 2. Melakanakan tata cara shalat fardhu dan sujud sahwi. b. Kompetensi Dasar 1) Menjelaskan tata cara shalat lima waktu 2) Menghafal bacaan-bacaan shalat lima waktu 3) Menjelaskan ketenuan-ketentuan shalat lima waktu 4) Menjelaskan ketenuan sujud sahwi 5) Mempraktikan shalat lima waktu dan sujud sahwi c. Indikator 1) Menjelaskan pengertian salat dan dalilnya 2) Menjelaskan rukun salat 3) Menjelaskan syarat sah salat 4) Menjelaskan syarat wajib salat 5) Menjelaskan hal hal yang membatalkan salat 6) Menjelaskan sunah-sunah salat 7) Menjelaskan hikmah salat 8) Melafalkan bacaan salat dengan benar 9) Menghafal bacaan salat 10) Menjelaskan ketentuan waktu salat lima waktu 11) Mengidentifikasi waktu salat lima waktu 12) Menjelaskan pengertian sujud sahwi 13) Menghafal bacaan sujud sahwi 14) Mempraktikkan salat dan sujud sahwi d. Ringkasan Materi 1) SHALAT LIMA WAKTU a) Pengertian Secara Etimologi/Bahasa artinya do’a, sedangkan secara Terminologi/istilah artinya adalah Ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dasar hukum diwajibkannya shalat fardhu adalah firman Allah :    •     Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat, dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`” (QS. Al-Baqarah : 43) أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَاِئرُ عَمَلِهِ, وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ (رواه الطبران) Artinya : “Amal yang pertama kali akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalnya yang lain dan jika shalatnya rusak maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain”. (HR. at-Tabrani). b) Rukun 1. Niat 2. Berdiri jika mampu 2. Takbiratul Ihram 3. Membaca surat Al-Fatihah 4. Ruku` dan tuma`ninah 5. I`tidal dan tuma`ninah 6. Sujud dan tuma`ninah 7. Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah 8. Duduk tasyahud akhir 9. Membaca tasyahud akhir 10. Membaca salawat kepada Nabi 11. Membaca salam pertama 12. Tertib 13. salat Rukun shalat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Rukun qauli, yaitu rukun yang berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca salam) 2. Rukun fi`li, yaitu rukun yang berupa gerakan (contoh : sujud, ruku`, I`tidal dll). c) Syarat Sah Salat 1. Suci badan dari hadats besar dan kecil لاَ تُقْبَلُ الصَّلاَةَ اَحَدِكُمْ إِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخارى و مسلم) Artinya : “Allah tidak menerima salat seseorang diantara kamu yang berhadas sehingga dia berwudhu” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis 3. Menutup aurat. 4. Telah masuk waktu salat 5. Menghadap kiblat ( Ka’bah ) d) Syarat wajib salat 1. Islam 2. Baligh 3. Berakal, tidak gila atau mabuk. 4. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan. 5. Telah sampai dakwah kepadanya. 6. Terjaga, tidak sedang tidur. e) Yang membatalkan salat 1. Berbicara dengan sengaja. 2. Bergerak dengan 3 kali gerakan atau lebih berturut-turut. 3. Berhadas. 4. Meninggalkan salah satu rukun salat dengan sengaja. 5. Terbuka auratnya. 6. Merubah niat. 7. Membelakangi kiblat, kecuali sedang diatas kendaraan. 8. Makan dan minum. 9. Tertawa. 10. Murtad. f) Sunnah Salat Sunnah salat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Sunah `Ab`ad Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam salat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah : a. Tasyahud awal b. Duduk tasyahud c. Membaca salat nabi ketika tasyahud 2. Sunah Hai’at Sunah Hai’at adalah amalan sunah dalam salat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah : a. Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram b. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap. c. Memandang ke tempat sujud d. Membaca do`a iftitah e. Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah. f. Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah. g. Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah. h. Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum) i. Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama salat maghrib, isya dan subuh. j. Membaca takbir ibntiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`. k. Membaca ketika i`tidal. g) Hikmah Salat 1. Mendidik disiplin dan menghargai waktu. 2. Menjadikan hati tenang karena salat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. 3. Menyadarkan manusia tentang hakekat dirinya yang merupakan hamba Allah SWT yang harus senantiasa menyembahnya. 4. Menanamkan nilai tidak ada yang memberi kenikmatan dan pertolongan selain Allah SWT. 5. Salat dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar (jelek), firman Allah surat Al-Ankabut : 45 ... إِنَّ الصَّلوةَ تَنْهىٰ عَنِ الْفَخْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ ... Artinya : “Sesungguhna sholat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar …” ( QS. Al-Ankabut/29 : 45 ) 6. Shalat dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar (jelek) إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَر Artinya : “Sesungguhna sholat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar” 7. Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat sombong. 2) Bacaan-bacaan Salat a) Niat Pada prinsipnya niat dilakukan dalam hati, tetapi jika dilafazdkan sebagai berikut: 1. Shalat Dhuhur اُصَلِّ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى 2. Shalat `Ashar اُصَلِّ فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى 3. Shalat Magrib اُصَلِّ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى 4. Shalat `Isya اُصَلِّ فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى 5. Shalat Shubuh اُصَلِّ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى b) Takbiratul Ikhram dengan membaca اللهُ اَكْبَرْ (Allahu akbar) c) Membaca Do`a Iftitah Menurut pendapat ulama, ada dua macam do`a iftitah, yaitu : 1. Macam Pertama اَللهُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحنَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً. اِنِى وَجَّهْتُ وَوَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوت والاَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِى للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. 2. Macam Kedua ااَللهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ. ااَللهُمَّ نَقِّنِى مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبُ الاَْبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. ااَللهُمَّ اغْسِلْنِى مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ. d) Membaca Surat al-Fatihah didahului dengan membaca ta`awudz e) Membaca Surat Pendek f) Ruku` dan Tuma`ninah g) Do`a yang dibaca ketika ruku` سُبْحنَ رَبَّيَ الْعَظِيْمِ h) I`tidal dan Tuma`ninah Do`a yang dibaca ketika I`tidal رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموتِ وَمِلْءُ الاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْضُ i) Sujud Pertama dan Tuma`ninah Do`a yang dibaca ketika sujud سُبْحنَ رَبَّيَ الاَعِلَى j) Duduk diantara 2 sujud dan Tuma`ninah Do`a yang dibaca ketika duduk diantara dua sujud رَبِّ اغْفِرِلِى وَارْحَمْنِى وَاجْبُرْنِى وَارْفَعْنِى وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَاعْفُ عَنِّى k) Sujud Kedua dan Tuma`ninah l) Duduk Tasyahud m) Membaca Tasyahud Akhir Bacaan tasyahud akhir اَلتَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهِ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. n) Membaca Shalawat Kepada Nabi Bacaan shalawat kepada nabi اَللهُمَّ صَلِّى عَلَىْ سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ , وَبَرِكْ عَلَى سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى عَلَىْ سَيِدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ, فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.. o) Salam 3) Waktu-waktu salat Allah mewajibkan kepada setiap muslim shalat lima waktu dalam sehari semalam yang sudah ditentukan waktunya. Firman Allah : 6)  •      • Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa : 103) a) Waktu dhuhur Waktu salat zuhur adalah mulai sejak tergelincirnya matahari kearah barat hingga bayangan benda sama panjang dengan benda aslinya. b) Waktu asar Waktu shalat `ashar adalah mulai sejak bayangan benda lebih panjang dari bendanya hingga matahari berwarna kekuning-kuningan(terbenam). وَقْتُ الْعَصْرِ مَالَمْ يَغْرُبِ الشَّمْشُ (رواه مسلم) Artinya : “Waktu `ashar sebelum terbenam matahari”. (HR. Muslim) c) Waktu maghrib Waktu shalat maghrib adalah mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah. وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَةِ الشِّمْشُ مَالَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ (رواه مسلم) Artinya : Waktu shalat maghrib adalah apabila matahari telah terbenam (sampai) sebelum lenyapnya mega merah (HR. Muslim) d) Waktu isya` Waktu shalat isya`adalah mulai dari hilangnya mega merah sampai terbit fajar (baying-bayangsinar terang di arah timur), jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhir shalat sampai sepertiga malam. e) Waktu subuh Waktu shalat subuh adalah mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari. وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَِمْشُ (رواه مسلم) Artinya “Waktu shalat subuh adalah mulai sejak terbit fajar sampai sebelum terbitnya matahari (HR. Muslim) 4) Sujud Sahwi a) Pengertian Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ab`ad, kekurangan rakaat atau kebelihan rakaat, maupun ragu-ragu tentang jumlah rakaat dalam salat. Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah salam. Bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi adalah : سُبْحَانَ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُو Sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan sujud sahwi adalah sama dengan bacaan sujud biasa. b) Sebab-sebab sujud sahwi Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu : 1. Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya. 2. Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi. 3. Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam. 4. Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam. c) Cara melaksanakan sujud sahwi Sujud sahwi dapat dilaksanakan dengan dua macam cara, yaitu : 1. Sebelum Salam Sujud sahwi dilaksanakan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui sebelum salam. Sujud sahwi ini dilaksanakan dengan membaca takbir terlebih dahulu, dilanjutkan dengan sujud dan membaca bacaan sujud sahwi 3 x, dilanjutkan dengan duduk iftirasyi, dilanjutkan dengan sujud sahwi lagi dengan bacaan yang sama, dilanjutkan dengan duduk tawarud (tasyahud akhir), membaca takbir dan dilanjutkan dengan salam. 2. Setelah Salam Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui setelah salam. Tata caranya sama dengan sujud sahwi sebelum salam. d) Tata cara sujud sahwi 1. Niat 2. Membaca takbir 3. Sujud dua kali dan membaca bacaan sujud سُبْحَانَ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 4. Salam e) Sujud sahwi dalam salat berjamaah: 1. Apabila imam melakukan sujud sahwi maka makmum wajib mengikutinya. 2. Apabila imam tidak melakukan sujud sahwi maka makmum tidak boleh melakukan sujud sahwi. Pelajaran 3 Adzan dan Iqamat a. STANDAR KOMPETENSI 3. Melaksanakan tatacara adzan, iqamah, shalat jamaah b. KOMPETENSI DASAR 3.1. Menjelaskan ketentuan adzan dan iqamah 3.2. Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah 3.3. Menjelaskan ketentuan makmum masbuk 3.4. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa 3.5. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal c. Indikator 1. Menjelaskan pengertian azan dan ikamah 2. Menghafalkan bacaan azan 3. Menghafalkan bacaan ikamah 4. Menjelaskan hikmah azan dan ikamh 5. Menjelaskan pengertian salat berjamaah dan dalilnya 6. Menjelaskan hukum salat berjmaah 7. Menjelaskan syarat imam dan makmum 8. Menjelaskan pengaturan saf dalam salat berjamaah 9. Menjelaskan pengertian makmum masbuk 10. Menjelaskan tata cara makmum masbuk 11. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa dalam bacaan 12. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa dalam gerakan 13. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal 14. Mempraktikkan azan, ikamah, dan salat berjamah d. Penjelasan 1) Azan dan Ikamah a) Pengertian azan dan ikamah Azan adalah tanda bahwa waktu salat fardhu telah tiba. Sedangkan ikamah adalah pertanda bahwa salat berjamaah akan segera dimulai. Hukum azan dan ikamah adalah sunah bagi laki-laki. b) Syarat sahnya azan 1. Hendaknya azan dibaca secara berurutan dan bersambung. 2. Dilakukan setelah masuknya waktu salat. 3. Mu`adzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanah, berakal, adil, baligh atau tamyiz. 4. Hendaknya azan dan ikamah diucapkan dengan bahasa arab. c) Lafal Azan Allah Mahabesar Allah Mahabesar َالله ُ أَكْبَرُ الله ُ أَكْبَرُ .۱ Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan sealain Allah (2X) أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ .۲ Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah (2X) أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ .۳ Mari kita mendirikan shalat(2X) حَيَّ عَلىَ الصَّلاَة, حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ .٤ Mari kita meraih kemenangan (2X) حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ .٥ Allah Mahabesar Allah mahabesar اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ .٦ Tidak ada Tuhan selain Allah لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ .٧ Khusus pada adzan shubuh, sebelum muadzin melafalkan bacaan takbir akhir, membaca bacaan : اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ, اَلصَّلاَةُ خُيْرٌ مِنَ النَّوْمِ d) Lafal Iqamah Allah Maha Besar Allah Maha Besar َاللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ .١ Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ .٢ Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ .٣ Mari kita mendirikan shalat حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ .٤ Mari kita meraih kemenangan حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ .٥ Sesungguhnya shalat akan segera dimulai قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة .٦ Allah Maha Besar Allah Maha Besar َاللهُ أَكْبَرُ ،َاللهُ أَكْبَرُ .٧ Tidak ada Tuhan selain Allah لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ .٧ e) Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar azan Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan azan baik laki-laki maupun wanita untuk : 1. Mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya alas salat, dan hayya alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim. 2. Setelah azan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang azan maupun yang mendengar. 3. Disunnahkan membaca do`a ketika selesai mendengar azan : اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتمُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُفْلِحُ الْمِعَادُ Artinya : “Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. “ f) Hikmah disyari'atkannya azan dan ikamah 1. Azan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu salat dan mengajak untuk salat berjamaah yang mengandung banyak kebaikan. 2. Azan merupakan peringatan bagi orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa menunaikan salat yang merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan seorang hamba kepada Tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, azan adalah panggilan bagi seorang muslim agar tidak terlewatkan baginya nikmat ini. 3. Ikamah merupakan pemberitahuan bahwa salat akan segera dimulai. 2) Salat Jama’ah a) Pengertian Secara bahasa, jamaah berarti kumpulan atau bersama-sama. Sedangkan secara istilah, salat jamaah berarti salat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum. صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخارى و مسلم عن ابن عمر ) Artinya : “salat jamaah lebih utama dari salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar) Hukum salat berjamah : sunah muakad ( sunah yang dikuatkan), terutama bagi laki-laki di masjid. b) Ketentuan Shalat Berjamaah 1. Syarat Menjadi Imam a. Bacaannya fasih b. Laki-laki apabila makmumnya laki-laki c. Imam handaknya berdiri di depan makmum d. Imam tidak dalam keadaan menjadi makmum. 2. Syarat Menjadi Makmum a. Makmum hendaknya berniat mengikuti imam b. Makmum hendaknya mengetahui gerakan imam c. Makmum hendaknya berdiri di belakang imam d. Makmum hendaknya berada di satu bangunan atau tempat yang berhubungan dengan Imam c) Tatacara Shalat Berjamaah 1. Dalam semua gerakan salat, makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُواوَاِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا (رواه البخارى ومسلم) “Sesungguhnya imam itu dijadikan supaya diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir, dan apabila ia rukuk maka hendaklah kamu rukuk pula” (HR. Bukhari dan Muslim). 2. Pada waktu imam membaca surat Al-Fatihah dengan jahr (keras) makmum mendengarkan 3. Ketika imam bangun dari rukuk membaca sami’allahuliman hamidah ,makmum membaca rabbana walakal hamdu, ketika imam membaca waladdhalliin makmum membaca amiin. d) Pengaturan Saf (Barisan) Dalam Salat Jamaah 1. Bila makmum hanya satu orang, makmum berdiri di sebelah kanan agak ke belakang. 2. Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam. 3. Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berada di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki. 4. Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, 5. maka : a. Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki. b. Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki. e) Ketentuan Makmum Masbuk Makmum masbuk adalah makmum yang datangnya terlambat, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku`. Makmum tersebut dianggap ketinggalan 1 raka`at. Makmum masbuq setelah datang langsung takbiratul ihram dan segera mengikuti gerakan imam إِذَا اَتَى اَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالاِْمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعْ الاِْمَامُ (رواه الترمذى) Artinya : “Jika seorang kamu datang kepada (jamaah) salat sedang imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah berbuat seperti yang diperbuat imam” (HR. Turmudzi) f) Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa 1. Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut dengan benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya. 2. Apabila imam salah dalam bilangan rakaat atau gerakannya yang lain, cara mengingatkan imam adalah dengan membaca lafald “subhanallah” (سبحن الله) bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan (talfiq) bagi makmum perempuan. g) Cara Mengingatkan Imam Yang Batal Imam yang batal ataupun lupa dapat diingatkan oleh makmum dengan membaca “subhanallah” . Sedangkan imam yang batal dapat digantikan oleh makmum yang tepat berada di belakangnya. Imam dapat meminta diganti melalui isyarat. Sebaiknya makmum di belakang imam adalah orang yang siap menggantikan kedudukan imam. Pelajaran 4 DZIKIR DAN DO’A a. STANDAR KOMPETENSI 1. Melaksanakan tatacara berdikir dan berdo’a b. KOMPETENSI DASAR 1. Menjelaskan tatacara berdzikir dan berdo’a setelah shalat 2. Menghafalkan bacaan dzikir dan do’a setelah shalat 3. Mempraktikkan dzikir dan do’a c. Indikator 1. Menjelaskan pengertian zikir 2. Melafalkan dalil tentang zikir 3. Menjelaskan pengertian do’a dan dalilnya 4. Menjelaskan waktu-waktu yang ijabah untuk berdo’a 5. Menjelaskan tempat-tempat yang baik untuk berdo’a 6. Menjelaskan manfaat do’a 7. Melafalkan bacaan zikir setelah salat 8. Menjelaskan tata cara berdo’a setelah salat 9. Melafalkan bacaan do’a setelah salat 10. Mempraktekkan zikir dan do’a setelah salat d. Penjelasan 1) Tata Cara Zikir dan Do`a Setelah Salat a) Pengertian Zikir dan Do’a Zikir berasal dari bahasa Arab zakara ( ذَكَرَ ) yang berarti mengingat atau menyebut. Menurut istilah, zikir adalah mengingat Allah dengan cara menyebut sifat-sifat keagungan dan kemuliaan-Nya seperti tahmid, tahlil dan tasbih. Do`a berasal dari bahasa Arab : دَعَا- يَدْعُو- دُعَاءً yang berarti panggilan atau seruan. Menurut istilah, do`a adalah permohonan sesuatu yang disampaikan manusia sebagai makhluk kepada Allah sebagai Sang Pencipta, baik untuk kepentingan hidup di dunia maupun di akherat. b) Waktu-waktu yang ijabah untuk berdo’a : 1. Sesudah salat fardhu lima waktu, 2. Sesudah azan hingga ikamah, 3. Waktu antara dua khutbah jum’at, 4. Sepertiga malam yang akhir, 5. Saat – saat kritis atau genting, 6. Saat teraniaya, 7. Ketika hendak minum air zam-zam c) Tempat –tempat yang baik untuk berdo’a : 1. Dikala melihat ka'bah. 2. Dikala melihat masjid Rasulullah saw. 3. Di tempat dan dikala melakukan tawaf. 4. Disisi Multazam, di dekat Ka'bah. 5. Disisi sumur Zam zam. 6. Di belakang makam Ibrahim. 7. Di atas bukit Shafa dan Marwah. 8. Di 'Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di sisi Jamarat yang tiga. c. Semester 2 Pelajaran I Salat wajib selain Salat lima waktu a. Standar Kompetensi : 1. Melaksanakan tata cara shalat wajib selain shalat lima waktu b. Kompetensi Dasar : 1.1. Menjelaskan ketentuan shalat dan khotbah Jum’at 1.2. Mempraktikkan khotbah dan shalat Jum,at 1.3. Menjelaskan ketentuan shalat jenazah 1.4. Menghafal bacaan – bacaan shalat jenazah. 1.5. Mempraktekkan shalat jenazah c. Indikator Setelah mempelajari materi Salat Wajib selain Salat Lima Waktu, siswa diharapkan mampu : 5.1.1 Menjelaskan pengertian salat Jum’at dan dalilnya 5.1.2 Menjelaskan syarat –syarat salat jum’at 5.1.3 Menjelaskan rukun salat jum’at 5.1.4 Menjelaskan pengertian khutbah Jum’at 5.1.5 Menjelaskan syarat dan rukun khutbah Jum’at 5.1.6 Menjelaskan adab ketika khutbah berlangsung 5.2.1 Mempraktekkan khutbah dan salat Jum’at 5.3.1 Menjelaskan pengertian salat jenazah 5.3.2 Menjelaskan syarat salat jenazah 5.3.3 Menjelaskan rukun salat jenazah 5.3.4 Menjelaskan pengertian salat gaib 5.4.1 Melafalkan bacaan-bacaan salat jenazah 5.4.2 Menghafakan bacaan-bacaan salat jenazah 5.5.1 Mempraktekkan salat jenazah d. Penjelasan 1. Shalat jumat adalah shalat wajib dua rekaat yang dilakukan pada waktu dhuhur pada hari jumat. 2. hukum shalat jumat adalah fardhu ain bagi laki laki dan sunah bagi perempuan 3. Syarat Wajib Shalat Jum'at ( Islam, Balig Sehat akal,; Laki-laki, perempuan tidak wajib;Sehat badan, Bermukim 4. syarat Sah Shalat Jum'at a) dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah tetap b) dilaksanakan secara berjamaah, sedangkan jumlah jamaah tidak ada ketentuan c) dilaksanakan pada waktu shalat Dhuhur, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw d) shalat Jum'at diawali dengan dua khotbah. 5. Rukun Shalat Jum'at (khatib ,jamaah Jum'at, dua khotbah atau khotbah dua kali dan duduk di antara keduanya, danshalat dua rakaat (shalat Jum'at) dengan berjamaah. 6. Sunah Shalat Jum'at ( mandi sebelum berangkat ke masjid, memakai pakaian yang paling bagus (jika ada), dan memakai harum-haruman (kecuali bagi wanita) bersiwak atau sikat gigi. 7. Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan oleh seseorang muslim kepada saudaranya yang meninggal dunia jika jenazahnya tidak ada di tempatnya adalah shalat ghoib 8. hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah 9. Syarat Shalat Jenazah: Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari hadats dan najis serta menutup aurat dan menghadap kiblat,Shalat dilakukan sesudah jenazah selesai dimandikan dan dikafani;Jenazah ditaruh di depan orang yang shalat, kecuali apabila shalat Ghaib. 10. Rukun Shalat Jenazah niat, berdiri jika mampu,membaca takbir empat kali, 5. membaca al-Fatihah dan selawat atas Nabi Muhammad saw. Dan membaca doa untuk jenazah.Membaca salam Pelajaran I Salat wajib selain Salat lima waktu a. Standar Kompetensi Melaksanakan tata cara shalat jamak, qasar, jamak qasar, dan shalat dalam keadaan darurat b. Kompetensi Dasar 1. Menjelaskan ketentuan shalat jamak, qashar, dan jamak qashar 2. Mempraktikkan shalat jamak, qashar, dan jamak qashar 3. Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan 4. Mempraktikkan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan c. Indikator 6.1.1 Menjelaskan pengertian salat jamak, dan dalilnya 6.1.2 Menjelaskan pengertian salat qasar dan dalilnya 6.1.3 Menjelaskan macam-macam salat jamak 6.1.4 Menjelaskan salat yang boleh dijamak dan diqasar 6.1.5 Menjelaskan syarat salat jamak dan qasar 6.2.1 Mempraktikkan salat jamak 6.2.2 Mempraktikkan salat qasar 6.2.3 Mempraktikkan salat jamak qasar 6.3.1 Menjelaskan salat dalam keadaan sakit 6.3.2 Menjelaskan salat dalam kendaraan 6.4.1 Mempraktikkan salat dalam sakit 6.4.2 Mempraktikkan salat dalam kendaraan d. Penjelasan 1. Dalam kondisi apapun sesorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat termasuk dalam keaddan darurat,misalnya sakit, naik kendaraan umum ataupun perang 2. Allah telah memberikan keringanan jika tidak mampu shalat dengan berdiri maka dengan duduk,jika tidak mampu duduk dengan berbaring,jika tidak mampu berbaring dengan terlentang jika tidak mampu berbaring dengan isyarat. 3. Termasuk ketika berpergian boleh dilakukan shalat diatas kendaraan. Pelajaran III MACAM-MACAM SHALAT SUNAH a. Standar Kompetensi Melaksanakan tata cara shalat sunah mu’akad dan ghairu mu’akad b. Kompetensi Dasar 1. Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat sunah mu’akad 2. Menjelaskan macam-macam shalat sunah mu’akad. 3. Mempraktekkan shalat sunah mu’akad 4. Menjelaskan ketentuan shalat sunah ghoiru mu’akad. 5. Menjelaskan macam-macam shalat sunah ghairu mu’akad. 6. Mempraktekkan Shalat Sunah Ghoiru Mu’aka c. Indikator 7.1.1 Menjelaskan pengertian salat sunah muakad 7.1.2 Menjelaskan ketentuan dalam melaksanak salat sunah muakad 7.2.1 Menjelaskan salat sunah rawatib 7.2.2 Menjelaskan salat sunah malam 7.2.3 Menjelaskan salat sunah idain 7.2.4 Menjelaskan salat sunah tahiyatul masjid 7.3.1 Mempraktikkan salat sunah muakad 7.4.1 Menjelaskan pengertian salat sunah gairu muakad 7.4.2 Menjelaskan cara melaksanakan salat sunah gairu muakad d. Penjelasan 1. Memahami Tatacara Sholat Jama’ dan Qashar Sholat jama’ yaitu mengumpulkan dua sholat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab tertentu. Sholat jama’ ada 2 macam, yaitu jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim yaitu mengumpulkan dua sholat fardhu yang dikerjakan pada waktu yang awal. Sedangkan jama’ ta’khir yaitu mengumpulkan dua sholat fardhu yang dikerjakan pada waktu yang akhir. Syarat-syarat sholat boleh di jama’ adalah musafir (jaraknya kurang lebih 80 km), dan niat. Sholat qashar yaitu sholat yang jumlah rakaatnya 4 diringkas menjadi 2 raka’at. Hukumnya adalah boleh (jaiz). E. Penjelasan Materi Fiqih Kelas VIII Semester Ganjil BAB I SHOLAT SUNNAH RAWATIB a. Standar Kompetensi Mengenal tata cara sholat sunnah rawatib b. Kompetensi Dasar 1. Menjelaskan ketentuan sholat sunnah rawatib 2. Memperaktikkan sholat sunnah rawatib c. Indikator 1. siswa dapat menjelaskan ketentuan sholat sunnah rawatib 2. siswa dapat menjelaskan macam macam sholat sunnah 3. Siswa mampu Memperaktikkan sholat sunnah rawatib d. Ringkasan Materi Mengenal Tatacara Sholat Sunnat Sholat sunnah adalah sholat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Keutamaannya adalah untuk menambah kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu. Sholat sunnah rawatib adalah sholat sunnah yang menyertai sholat fardhu baik dikerjakan sebelum ataupun sesudahnya. Yang dikerjakan sebelum sholat fardhu disebut sholat qobliyah dan yang dikerjakan sesudah sholat fardhu disebut sholat ba’diyah. BAB 2 SUJUD a. Standar Kompetensi Memahami macam-macam sujud b. Kompensi Dasar 1. Menjelaskan pengertian sujud syukur, sujud sahwi dan sujud tilawah 2. Menjelaskan tatacara sujud syukur, sujud sahwi dan sujud tilawah 3. Memperaktikkan sujud syukur, sujud sahwi dan sujud tilawah c. Indikator : 1. Siswa dapat Menjelaskan pengertian sujud 2. Siswa dapat Menjelaskan macam-macam sujud 3. Siswa mampu Memperaktikkan sujud syukur, sujud sahwi dan sujud tilawah d. Ringkasan Materi Memahami Macam-Macam Sujud Sujud merupakan salah satu rukun dalam sholat. Bila kita meresapi perlakuan sujud, maka kita akan menyadari bahwa kita bukan apa-apa dibanding Sang Maha Pencipta. Tetapi melakukan sujud bukanlah ada pada saat pelaksanaan sholat saja. Ada sujud lain diluar sholat yaitu, sujud syukur dan sujud tilawah, dan ada juga yang pelaksanaannya didalam sholat yaitu sujud sahwi. 1) Sujud Syukur Yaitu sujud yang dilakukan seseorang kepada Allah SWT sebagai ungkapan terima kasih atas kenikmatan yang diberikan-Nya maupun oleh karena dihindarkan dari bencana. Bersyukur atas nikmat Allah SWT adalah wajib, sedangkan melakukan sujud syukur adalah sunnah. Syarat sujud syukur adalah suci dari hadats dan najis, menghadap qiblat dan menutup aurat. Sedang rukunnya adalah niat, takbirotul ihram, sujud satu kali, salam dan tertib. 2) Sujud Tilawah Yaitu sujud yang dikerjakan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Seperti dalam Surat Maryam ayat 58 dan ayt sajdah lainnya. Hukum sujud tilawah adalah sunnah. Adapun syarat-syarat sujud tilawah adalah suci dari najis, menghadap qiblat, menutup aurat dan setelah membaca atau mendengar ayat sajdah. 3) Sujud Sahwi Yaitu sujud yang dikerjakan apabila seseorang lupa akan jumlah raka’at sholat, atau rukun sholat. Pelaksanaannya yaitu setelah tahiyat akhir tetapi sebelum melakukan salam. BAB 3 PUASA a. Standar Kompetensi Memahami tatacara puasa b. kompetensi Dasar 1. Menjelaskan ketentuan puasa wajib 2. Memperaktikkan puasa wajib 3. Menjelaskan ketentuan puasa sunnah Senin-Kamis, Syawal dan Arafah 4. Memperaktikkan puasa sunnah Senin-Kamis, Syawal dan Arafah c. Indikator 1. Siswa dapat menjelaskan ketentuan puasa 2. Siswa dapat menjelaskan pengertian puasa 3. Siswa dapat menjelaskan macam macam puasa 4. Siswa mampu memperaktikan puasa d. Ringkasan materi Memahami Tatacara Puasa Puasa menurut bahasa berarti menahan, sedangkan menurut istilah adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang membatalkannya, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat dan dengan syarat dan rukun tertentu. Syarat-syarat puasa ada 2, yaitu syarat wajib puasa dan sah puasa. Yang termasuk syarat wajib puasa adalah islam, baligh, berakal sehat,suci dari haid dan nifas (bagi wanita), dan mampu (sehat). Sedangkan syarat sahnya adalah islam, mumayyiz, suci dari haid dan nifas (bagi wanita), serta bukan pada hari-hari yang diharamkan puasa. Adapun rukun puasa yaitu niat, dan imsak. Macam-macam puasa berdasarkan hukum islam ada 4 macam yaitu, puasa wajib (puasa ramadlan, puasa nazar dan puasa kafarat), puasa sunnah (puasa 6 hari bulan syawal, hari ‘asyura, puasa arafah, puasa senin-kamis, dan lain-lain), puasa makruh (puasa pada pertengahan bulan sya’ban ke atas), dan puasa haram (puasa pada hari tasyrik, puasa sepanjang masa dan sebagainya). Hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya adalah makan/minum dengan sengaja, bersetubuh pada siang hari, muntah dengan sengaja, keluar mani dengan sengaja, keluar darah haid atau nifas serta hilang ingatan. BAB 4 ZAKAT a. Standar Kompetensi Memahami zakat b. Kompetensi dasar 1. Menjelaskan pengertian zakat fitrah dan zakat mal 2. Membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal 3. Menjelaskan orang yang berhak menerima antara zakat fitrah dan zakat mal 4. Memperaktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal c. Indikator 1. siswa dapat Menjelaskan pengertian zakat fitrah dan zakat mal 2. siswa dapat Menjelaskan macam-macam zakat 3. siswa dapat Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal 4. siswa mampu Memperaktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal d. Ringksan Materi: Memahami Zakat Zakat menurut bahasa adalah tumbuh, suci atu berkah. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian harta dengan kadar tertentu kepada yang berhak sebagai ibadah wajib kepada Allah SWT. Macam-macam zakat ada 2, yaitu: 1) Zakat Fitrah Yaitu zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di Hari Raya Idul Fitri. Hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim, meskuipun bayi yang baru lahir. Syarat wajib zakat fitrah yaitu islam, masih hidup pada hari raya idul fitri termasuk bayi, dan ada kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya dalam sehari-semalam itu. Sedangkan rukunnya adalah niat, ada orang yang menerima zakat dan ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan (ukurannya adalah 1 sha’ = 3,1 liter = 2,5 kg). Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Mereka adalah orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT, dan ibnu sabil. 2) Zakat Maal Yaitu zakat yang ada hubungannya dengan harta benda yang menjadi milik seseorang. Tujuannya yaitu untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Dan hukumnya wajib bagi orang muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan haul. Harta yang wajib dizakati seperti emas, perak, uang, harta perniagaan, harta pertanian, hewan ternak, hasil tambang dan barang temuan. BAB III ANALISIS DATA A. Aspek Psikologis Dilihat dari aspek psikologi, Penjelasan materi mata pelajaran Fiqih di atas adalah anak pada usia Tsanawiyah ini merupakan jenjang dimana seorang anak sedang menuju ke tahap remaja. Kecenderungan para remaja adalah tampil mempesona terutama ketika di lingkungan orang banyak. Dengan demikian cara berpakaian dan berhias harus diarahkan sesuai dengan cara berpakaian dan berhias sesuai dengan tuntutan agama Islam. Sifat yang selalu ingin tahu akan menimbulkan anak mencoba hal-hal baru. Lingkungan sekolah dan masyarakat rawan terhadap perilaku menyimpang. Materi ini akan membuat anak tahu lebih banyak dari sisi keagamaan, tentang mana yang baik dan mana yang buruk sesuai dengan perintah Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan perintah nabi Muhammad yang tertuang dalam Hadits nabi. B. Aspek Sosiologis Dari aspek sosiologi dalam penjelasan di atas dampak sosial yang ditimbulkan akan sangat baik ketika siswa memahami dan mau mengaplikasikan dalam kehidupan nyata. Karena hakikatnya materi Fiqih MTs erat kaitannya dengan hubungan manusia dengan manusia. Sebagai contoh, Memahami Fiqih sebagai pedoman hidup. Berbaik sangka kepada orang lain akan membawa dampak yang kondusif terhadap terciptanya hubungan antar individu satu dengan individu yang lain. C. Aspek Metodologi Sebagai media refleksi umat islam, harus diakui bahwa dunia pendidikan islam masih diselimuti mendung dan aneka problematika yang belum terurai dari masa ke masa. Diantar problematika dan indicator stagnasi yang selama ini menghantui pendidikan islam adalah dalam hal penerapan metode dalam proses pembelajaran. Berbagai pendapat tentang stagnasi dan ketidakefektifan metode pembelajaran agama islam bermunculan. Diantara pendapat tersebut adalah Amin Abdullah, pakar keislaman, menyoroti kagiatan pendidikan agama yang selama ini berlangsung di sekolah. Ia mengatakan bahwa pendidikan agama kurang konsen terhadap persolan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi makna dan nilai yang perlu diinternalisasikan dalam dir siswa lewat berbagai cara, media dan forum. Pembelajaran lebih menitikberatkan pada aspek korespondensi tekstual yang lebih menekankan hafalan teks keagamaan. Penerapan metode yang tepat dan cepat sangat mempengaruhi keberhasilan dalam proses belajar mengajar. Sebaliknya, kesalahan dalam menerapkan metode akan berakibat fatal. Penerapan metode pembelajaran akan selalu dipergunakan dalam setiap proses belajar mengajar selama dunia pendidikan berlangsung. Dalam dunia pendidikan, guru tidak bisa lepas dari yang namanya metode dalam mengajar. Metode pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu cara yang digunakan seorang guru dalam melaksanakan tugas mengajar. Peranan metode dalam proses pembelajaran sangat penting dalam pencapaian tujuan pembelajaran. D. Materi Kelas VII dan VII Semester I 1. Kelas VII, semester I Menurut analisis yang kami lakukan mengenai materi Fiqih pada kelas VII MTs semester I yang membahas tentang ketentuan thaharah, tatacara sholat baik jama’ah ataupun munfarid penerapannya sudah tepat. Karena dilihat dari segi psikologis, usia peserta didik telah siap menerima materi tersebut dan sudah dapat mengamalkannya. Sedangkan dari segi filsafat pemikiran mereka sudah bisa memahami dasar-dasar materi tersebut. Serta dari segi sosial, mereka sudah dapat mengkomunikasikan materi tersebut dengan benar. 2. Kelas VII, semester II Dari analisis yang kami lakukan mengenai materi sholat jum’at, dan sholat jama’ qhasar yang diberikan pada peserta didik kelas VII semester II, kami pikir belum begitu tepat karena dilihat dari segi psikologis dan filsafat, peserta didik baru sekedar paham saja tetapi belum mampu mengimplementasikannya dengan tepat. Sedangkan dari segi sosial, masyarakat menganggap bahwa peserta didik belum sepenuhnya dianggap mengerti, sehingga masyarakat kurang percaya akan kemampuan peserta didik tersebut. 3. Kelas VIII, semester I Menurut kami tentang pemberian materi tatacara sholat sunnah, sujud, puasa dan zakat pada peserta didik kelas VIII MTs semester I sudah cukup tepat diberikan. Karena dilihat dari segi psikologis, usia mereka sudah menginjak remaja sehingga mereka dapat menyerap serta mencerna materi dengan baik, meskipun pengimplementasiannya masih kurang. Sedangkan dari segi filsafat pola pikir mereka sudah mulai terbentuk dan rasa tanggung jawab mulai muncul. Dan dari segi sosial, mereka sudah mulai memahami hak dan kewajiban meraka dalam masyarakat. E. Klasifikasi Materi dari ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Adapun analisis materi dari ranah kognitif, afektif, psikomotorik adalah sebagai berikut ; 1. Dari ranah kognitif a. Materi Kelas VII semester 1 diantaranya : 1. Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara taharahnya 2. Menjelaskan hadats kecil dan tatacara taharahnya 3. Menjelaskan hadas besar dan tatacara taharahnya 4. Menjelaskan ketentuan waktu shalat lima waktu 5. Menjelaskan ketentuan sujud sahwi 6. Menjelaskan ketentuan adzan dan iqamah 7. Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah 8. Menjelaskan ketentuan makmum masbuk 9. Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa b. Materi Kelas VII semester 2 diantaranya : 1. Menjelaskan ketentuan shalat dan khutbah Jum’at 2. Menjelaskan ketentuan shalat Jenazah 3. Menjelaskan ketentuan shalat jama', qashar dan jama qashar 4. Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan 5. Menjelaskan ketentuan shalat sunah muakkad 6. Menjelaskan macam-macam shalat sunah muakkad 7. Menjelas-kan ketentuan shalat sunah ghoiru muakkad 8. Menjelaskan macam-macam shalat sunnah ghairu muakkad c. Materi Fiqih kelas VIII semester 1 diantaranya; 1. Menjelaskan ketentuan sujud syukur dan tilawah 2. Menjelaskan ketentuan puasa 3. Menjelaskan macam-macam puasa 4. Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal 5. Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat 2. Dari ranah afektif a. Materi Fiqih kelas VII semester 1 diantaranya : 1. Mendengarkan penjelasan macam-macam air 2. Mengetahui ketentuan waktu shalat lima waktu 3. Mengetahui ketentuan sujud sahwi 4. Mengetahui ketentuan adzan dan iqamah 5. Mengetahui ketentuan shalat berjamaah 6. Mengetahui ketentuan makmum masbuk 7. Mengetahui cara mengingatkan imam yang lupa b. Materi Fiqih kelas VII semester 2 diantaranya : 1. Mengetahui ketentuan shalat dan khutbah Jum’at 2. Mengetahui ketentuan shalat Jenazah 3. Mengetahui ketentuan shalat jama', qashar dan jama qashar 4. Mengetahui ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan 5. Mengetahui ketentuan shalat sunah muakkad 6. Mengetahui macam-macam shalat sunah muakkad 7. Mengetahui ketentuan shalat sunah ghoiru muakkad 8. Mengetahui macam-macam shalat sunnah ghairu muakkad c. Materi Fiqih kelas VIII semester 1 diantaranya; 1. Mengetahui ketentuan sholat sunah 2. Mengetahui ketentuan sujud 3. Mengetahui ketentuan puasa 4. Mengetahui ketentuan zakat 3. Dari ranah psikomotorik a. Materi Fiqih kelas VII semester 1 diantaranya : 1. Mengidentifikasi ciri-ciri hadast kecil 2. Memprakt-ikkan bersuci dari najis dan hadas 3. Mempraktekkan shalat lima waktu dan sujud sahwi 4. Mempraktekkan adzan, iqamah dan shalat jama’ah 5. Mempraktekkan dzikir dan do’a b. Materi Fiqih kelas VII semester 2 diantaranya : 1. Mempraktekkan khutbah dan shalat jum’at 2. Mempraktekkan shalat jenazah 3. Mempraktekkan shalat jama’, qashar dan jama’ qashar 4. Mempraktekkan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan 5. Mempraktekkan shalat sunah muakkad 6. Mempraktikkan salat sunnah ghairu muakkad c. Materi fiqih kelas VII semester 1 diantaranya 1. Mempraktekkan sujud syukur dan tilawah 2. Mempraktek-kan pelaksanaan zakat fitrah dan maal BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Dari uraian Telaah materi mata pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah diatas dapat disimpulkan bahwa materi Kelas VII semester 1 meliputi Memahani ketentuan-ketentuan thaharah (bersuci), Memahami tatacara sholat, Memahami tatacara sholat jama’ah dan munfarid (sendiri). Maateri kelas VII semester 2 meliputi Memahami tatacara sholat jum’at, Memahami tatacara sholat jama’ dan qashar. Materi Kelas VIII semester 1 meliputi Mengenal tatacara sholat sunnah, Memahami macam-macam sujud, Memahami tatacara puasa, Memahami zakat. Telaah yang dapat diambil dari penjelasan materi Fiqih kelas VII dan VIII semester 1 Madrasah Tsanawiyah dari berbagai aspek analisis, diantaranya adalah dari aspek Kognitif, Afektif dan Psikomotorik dalam penyampaian materi pembelajaran yang telah dijelaskan di atas. B. Saran dan Harapan 1. Sebagai calon seorang guru harus dapat memberikan suri tauladan kepada peserta didik kita kelak dengan bertumpu pada al-Qur’an dan Hadits. 2. Dalam mengajar seorang guru harus terampil dalam mengolah materi dan keadaan kelas, baik perencanaan, pelaksanaan maupun dalam evaluasi sehingga peserta didik mampu menerima dan memahami materi yang disampaikan seorang pendidik. 3. Hendaknya seorang pendidik harus mampu menguasai dan memahami materi yang akan disampaikan kepada peserta didik sehingga tidak ada kesulitan dan kebingungan yang didapat selama proses pembelajaran dan dapat mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Dalam makalah ini tentunya banyak kesalahan dan kekurangan, baik dalam segi penulisan dan pemilihan kata-kata. Maka kami sebagai manusia biasa meminta kepada para pembaca agar tidak segan-segan memberikan saran dan kritik yang tentunya bisa menambah kemajuan kami dalam hal menuntut ilmu pengetahuan demi kemajuan bangsa dan Negara Indonesia. Semoga makalah ini menambah wawasan para pembaca dan juga bermanfaat bagi kita semua. DAFTAR PUSTAKA 1. Hadi, Anis Tanwir. 2009. Pengantar Fikih 6. Jepara: CV. Andalan Kita. 2. Ismail SM, M.Ag, Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis PAIKEM, Semarang : RaSAIL Media Group, 2009), Cet. 4 3. Jalil, Abdul. 2007. Fikih alhikmah. Jepara: al_kautsar. 4. Khoiri,Nur, Metodologi Pembelajaran PAI, 2011 5. Shodikin. 2007. Fikih alhikmah. Jepara: al_kautsar. 6. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 7. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1984 8. Sumadi Suryabrata, Metodologi Pendidikan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1997 9. R. Soenarjo, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Semarang: Toha Putra, 1992

No comments:

Post a Comment