Wednesday 16 May 2012

Makalah Ijtihad para Sahabat Rosul

PENDAHULUAN Di masa Nabi, wilayah kekuasaan Islam meliputi semenanjung Arabia. Tetapi sepeninggalnya, wilayah itu lambat laun menjadi semakin luas. Di tahun 14 H, Islam menguasai Damaskus, di tahun 17 H, Syam dan Irak dikuasai orang Islam seluruhnya, hingga sampai di Persia pada tahun 21 H, di tahun 56 H Samarkand dikuasai Islam, dan tahun 93 H Islam masuk Andalusia. Meluasnya wilayah kekuasaan Islam beriringan dengan munculnya persoalan baru di kalangan Islam, sementara petunjuk praktis keagamaan terbatas jumlahnya. Konsekuensi lain dari perluasan wilayah Islam adalah bercampurnya orang-orang Arab dengan yang lain. Sebagian mereka ada yang memeluk Islam dan sebagian lagi tetap pada agamanya. Ini suatu perkembangan yang belum muncul di zaman Nabi sehingga dibutuhkan suatu aturan baru yang mengatur hubungan orang-orang muslim dengan non muslim. Dalam menjawab persoalan yang baru, para sahabat terlebih dahulu merujuk ke Alquran. Bila tidak ada di sana mereka berpindah ke al-Hadis. Dengan demikian sumber hukum Islam dimasa ini adalah Alquran dan sunnah Nabi.Berdasarkan kedua sumber itulah para khalifah dan sahabat berijtihad dengan menggunakan akal pikiran. Di masa Abu Bakar, para sahabat menetapkan sesuatu hukum dalam tasyri, yang dihadiri oleh para sahabat besar. Hukum yang dikeluarkan oleh majelis itu disebut ijma’. Umar juga bertindak demikian. Kebanyakan hukum yang diijma para sahabat adalah terjadi pada masa ini. Sesudah para sahabat besar berpindah ke berbagai kota, maka khalifah menghadapi kesukaran untuk mengumpulkan para ahli. Maka mulailah para sahabat ahli hukum menetapkan hukum secara sendiri-sendiri, timbullah ijtihad fardin. Dan tiap-tiap kota terdapat para sahabat yang memberikan fatwa dan menafsirkan nash. Lantaran ini, terjadilah perselisihan-perselisihan faham diantara mereka dalam menetapkan hukum itu. Berdasar pada uraian di atas, maka makalah ini akan membahas bagaimana bisa terjadi perbedaan paham para sahabat dalam hal ijtihad. PEMBAHASAN DIFINISI IJTIHAD Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata جهد artinya: mencurahkan segala kemampuan atau “menanggung beban kesulitan”. Bentuk kata yang mengikuti wazan; Ifti’al (إفتعال) menunjukkan arti: “berlebih” (Mubalaghah) dalam perbuatan. Karena itu kata “Ikatasaba” (إكتسب) mempunyai arti “lebih” dari kata “kasaba” (كسب) . Arti ijtihad menurut bahasa adalah: mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Kata ijtihad ini tidak dipergunakan kecuali pada hal-hal yang mengandung kesulitan dan memerlukan banyak tenaga. Seperti kalimat : “إجتهد فى حمل حجر الرّخا” : “Dia bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga untuk mengangkat batu penggilingan itu”. Al-Ghazali mengatakan bahwa: Ijtihad ialah pencurahan segala daya usaha dan penumpahan segala kekuatan untuk menghasilkan sesuatu yang berat atau sulit. Menurut istilah, para ahli Ushul Fiqhi memberikan banyak definisi yang berbeda-beda. Berangkali definisi ijtihad lebih dekat dengan maksud ijtihad tersebut adalah definisi yang diberikan oleh Imam Asy-Syaukani adalah: بدل الوسع فى نبل حكم شر عيّ عمليّ بطريقة ألأستنباطز “mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istimbat (mengambil kesimpilan hukum).” Imam al-Amidi mendefinisikan ijtihad sebagai berikut : إستفراغ الوسع فى طلب الظنّ يشى‘ من الأ حكام الشرعيّة على وجه يحس العجزيذ عليه. “Mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari kemampuannya itu’’ Khudhari Bek memberikan pengertian bahwa ijtihad adalah mengerahkan kesungguhan dalam hukum syara’ dari apa yang dianggap syari’. Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan ijtihad adalah mencurahkan tenaga (pikiran) untuk menemukan hukum syara’ (agama) melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu. IJTIHAD SAHABAT Sejarah mencatat bahwa tanggapan sahabat-sahabat terhadap berbagai permasalahan yang timbul menunjukkan adanya keragaman dan perbedaan. Bagi ulama-ulama yang berpandangan luas, adanya perbedaan-perbedaan sahabat itu dinilai sebagai suatu rahmat bagi umat. Imam al-Syaukani dalam al-I’tisham, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahra, mengatakan bahwa “keragaman pendapat sahabat-sahabat adalah menjadi rahmat bagi umat”. Senada dengan itu diriwayatkan bahwa Umar Ibn Abd al-Azis berkata: sama sekali aku tidak suka seandainya para sahabat Rasulullah tidak berbeda pendapat. Karena sekiranya hanya ada satu pendapat, sesungguhnya manusia akan berbeda dalam kesulitan. Berikut ini akan dikemukakan beberapa contoh pendapat para sahabat, untuk menampakkan sebab-sebab perbedaan pendapat mereka. 1. Dimaklumi bahwa Alquran melarang seorang wanita yang bercerai, menikah dengan pria lain sebelum habis masa iddahnya. Di masa Umar r.a. terdapat kasus, seorang janda melanggar aturan ini, menikah dengan pria lain ketika masa iddahnya belum habis. Sebagai pemegang otoritas, Umar menjatuhkan hukuman terhadap kedua orang ini dan memutuskan tali perkawinan ini mereka. Kemudian Umar r.a. berkata: “Perempuan manapun yang dinikahkan pada masa iddahnya, jika suami yang memperistrikannya sempat dukhul maka keduanya diceraikannya dan perempuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami yang pertama kemudian laki-laki itu melamar seperti pelamar-pelamar lain. Bila terlanjur dukhul maka keduanya diceraikan kemudian perempuan itu beriddah dengan sisa iddah suami kedua, kemudian laki-laki itu tidak boleh mengawininya selama-lamanya.” Ali berkata “jika isteri telah habis iddahnya dari suami yang pertama, maka orang lain jika mau boleh memperistrikannya”. Keduanya berbeda pendapat dalam mengekalkan haramnya nikah atas suami yang kedua setelah dukhul dengan perempuan yang sedang beriddah. Tentang kasus semacam ini tidak terdapat di dalam Alquran maupun as-Sunnah. Ali r.a. dalam menjawab masalah ini berpegang pada prinsip umum, tidak ada larangan abadi. Maka cukuplah diberikan hukuman fisik dari perceraian, serta iddah ganda. Sementara Umar r.a. dalam mengambil sikap keras itu karena menutup pintu kesalahan yang sama bagi orang lain. 2. Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada saudara-saudara kakek. Adapun Umar memberikan bagian mereka. Abu Bakar menjadikan kakek sebagai ayah dan saudara tidak mewaris bersama ayah, berdasarkan nash dan Umar tidak menjadikannya demikian, dan Zaid bin Tsabit sependapat dengan ini. 3. Ibnu Mas’ud berfatwa dan Umar bin Khattab menyetujuinya bahwa: wanita yang dicerai, tidak haidnya yang ketiga. Zaid bin Tsabit berfatwa, bahwa: wanita itu keluar dari iddahnya kapan saja ia masuk dalam haid yang ketiga. Tempat timbulnya perbedaan adalah perbedaan mereka dalam kata quru’, apakah quru’ itu berarti suci sebagaimana dipahamkan oleh Zaid bin Tsabit dan orang lain apakah quru’ itu haid, sebagaimana dipahamkan oleh Ibnu Mas’ud. 4. Umar bin Khattab berfatwa bahwa: wanita yang dicerai putus (Thalak Bain) itu, mendapat nafkah dan tempat tinggal. Ketika sampai pada hadis Fathimah binti Qais bahwasanya Rasulullah tidak memberikan nafkah dan tidak pula tempat tinggal baginya setelah perceraian yang ketiga, maka ia berkata: kita tidak meninggalkan kitab Tuhan dan Sunnah Nabi kita karena perkataan seorang perempuan yang barangkali ia hafal atau lupa. 5. Umar dan Ibnu Mas’ud menetapkan bahwa: iddah perempuan hamil yang kematian suaminya ialah sampai ia melahirkan kandungannya. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa: ketentuan iddah hamil adalah pengecualian (Mukhashshis) dari iddah wafat, karena surah al-Thalak diturunkan sesudah al-Baqarah. Berbeda dengan itu, Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa: terhadap perempuan tersebut diberi iddah yang panjang dari iddah hamil dan wafat. 6. Abu Musa al-Asy’ari berfatwa bahwa: cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) tidak mendapat warisan bila ia mewarisi bersama anak perempuan dan saudara perempuan, akan tetapi setelah kasus yang sama diajukan kepada Ibnu Mas’ud, ia menetapkan sesuai dengan keputusan Rasulullah yaitu bagi anak perempuan seperdua, cucu perempuan seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan. Menurut penelaahan para ahli faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat para sahabat secara garis besarnya berkaitan dengan tiga hal. Yaitu Alquran, Sunnah Rasul. Faktor-faktor yang berhubungan dengan Alquran antara lain: 1. Adanya kosa kata yang mengandung arti ganda seperti kata quru’ (قرْء) dalam firman QS. 2:228. والمطلقات يتربّصْن بانْفسهنّ ثلاثة قروْءٍ”Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. Karena kosa kata tersebut mengandung arti haid dan suci sekaligus, maka berdasarkan alasan penguatan masing-masing dikabarkan bahwa Umar Ibn Khatab dan Ibn Mas’ud memfatwakan bahwa: iddah wanita yang dithalak berakhir setelah selesai siklus haid yang ketiga. Akan tetapi Zaid bin Tsabit, karena ia mengartikan kosa kata itu dengan suci, maka setelah masuk pada siklus haid yang ketiga. 2. Adanya kosa kata yang dapat diartikan secara denotatif (al-haqiqah) dan konotatif (majaz), seperti kosa kata Abb ( أب ) bisa diartikan “ ayah “ secara donotatif dan bisa diartikan “ kakek “ secara konotatif. Dalam hal ini terjadi perbedaaan pendapat dalam menempatkan kakek. Bagi yang menempatkan kakek sebagai arti konotatif dari ayah, maka ia bisa menghambat ( hijab ) saudara dari menerima waris. Inilah pendapat Ibnu Khattab, Zaid bin Tsabit, Ali Ibn Abi Thalib memandang bahwa kepada saudara laki-laki dari si mayit hendaklah diberikan warisan bersama-sama kakek dengan cara berbagi, karena mereka mempunyai kedudukan yang sama dalam hubungan dengan si mayit, yaitu sama- sama dihubungkan melalui ayah. 3. Terdapat dua hukum yang berbeda dalam dua persoalan, yang diduga salah satunya mencakup sebagian yang terkandung dalam bagian itu terdapat perlawanan. Contoh adalah ayat tentang wanita yang ber iddah wafat. Ayat itu mewajibkan untuk menanti selama empat bulan sepuluh hari, dan diduga ini mencakup orang yang hamil. Dan ayat thalak menjadikan iddah wanita yang ditinggal mati dan hamil adalah ragu-ragu antara yang terkandung oleh ayat pertama sehingga atas wanita itu wajib menanti empat bulan sepuluh hari meskipun ia melahirkan sebelum itu (empat bulan sepuluh hari) pengamalan terhadap ayat cerai. Adapun faktor-faktor yang berkaitan dengan sunnah antara lain sebagai berikut: 1. Karena sunnah terhimpun dan belum ada kesepakatan yang menghimpunnya, guna disebarluaskan dikalangan kaum muslimin, sebagai tempat kembali mereka secara serentak tetapi sunnah pada waktu itu dipindah-pindahkan dengan hafalan dan riwayat, yang kadang-kadang diketahui oleh seorang mufti yang lain di Damaskus. Dan banyak mufti-mufti yang menarik kembali fatwanya setelah mengetahui suatu hadis yang selama ini belum diketahui. 2. Terjadi perbedaan penilaian hadis yang mengakibatkan timbulnya perbedaan pendapat. Seperti yang diriwayatkan bahwa Umar Ibn Khattab menolak riwayat Fathimah Binti Qais karena dianggap kontradiktif dengan Alquran, juga kecuruigaannya terhadap kemampuan hafalan perempuan itu. Umar berpendapat atas dasar Alquran surah al-Thalaq ayat 6 bahwa : perempuan yang ditalak tiga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal selama dalam iddah, akan tetapi karena penilaiannya berbeda, Ibnu Abbas menerima riwayat Fathimah, sehingga perempuan yang ditalak tiga tidak wajib diberi nafkah dan tempat tinggal. 3. Adanya kehati-hatian sahabat dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Seperti keengganan Abu Bakar pada mulanya untuk menerima riwayat al-Mughirah Ibnu Syu’bah yang mengatakan bahwa : Rasulullah saw memberikan seperenam harta warisan untuk nenek. Setelah Muhammad Ibnu Maslamah tampil sebagai periwayat kedua, barulah Abu Bakar melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan tuntutan seorang nenek yang datang kepadanya. 4. Adanya sunnah Rasul yang bersifat kondisional dan temporal. Seperti yang diriwayatkan bahwa Umar berpendapat, talak tiga diucapkan sekaligus pada masa kekhalifahannya dihitung jatuh tiga. Untuk itu Umar beralasan bahwa kondisi ummat pada masa Rasulullah saw dan Abu bakar, dan dua tahun awal pemerintahannya tidak sama dengan masa-masa sesudahnya. Mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan ijtihad, perbedaan pendapat umumnya disebabkan perbedaan sahabat dalam menggunakan ra’yu dalam memecahkan persoalan-persolan yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Alquran maupun sunnah. Perbedaan-perbedaan yang disebabkan olah perbedaan pendapat pribadi ini erat kaitannya dengan kepekaan intelektual sahabat-sahabat itu sendiri. Sahabat yang paling menonjol dalam menggunakan pendapat pribadi ( ra’yi ) menurut Ahmadin ialah Al-Khathab. Bahwa perbedaan-perbedaan pendapat masa ini tidak banyak, karena keputusan mereka sekedar peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa itu tidak dikukuhkan. Dan sedikit fatwa-fatwa itu yang berasal dari pendapat mereka setelah mereka berijtihad dan membahasnya. Orang-orang yang terkenal mengeluarkan fatwa pada masa ini ialah para khalifah empat ( khulafur- al-rasyidun ), Abdullah Ibn Mas’ud, Abu Musa al-asy’ari, Muaz Ibn Jabal , Ubay Ibn Kaab dan Zaid bin Tsabit. Diantara mereka yang banyak berfatwa adalah Umar Ibn al-Khathab, Ali Ibn Abi Thalib, Abdullah Ibn Mas’ud, dan Zaid Ibn Tsabit. PENUTUP SIMPULAN Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat sahabat antara lain : 1. Berbedanya fatwa karena perbedaan dalam memahami Alquran. Demikian ini karena beberapa segi : a. Adanya kosa kata yang mengandung arti ganda seperti kata quru’ dalam surah al-Baqarah ayat 228. b. Ada pula kosa kata yang dapat diartikan haqiqah dan juga secara majaz, seperti kata abb ( أب ), bisa diartikan ayah dan juga kakek. c. Terjadinya semacam kontradiksi ( ta’arud al-nushush ) ) antara ayat-ayat yang membawa pengertian umum, seperti dalam surah al-Thalaq ayat 4; iddah wanita yang hamil, dengan surat al-baqarah ayay 234, iddah wafat. 2. Ada pula faktor-faktor yang berkaitan denagn sunnah . a. Sunnah Rasulullah belum dikodifikasikan dan tingkat pengetahuan para sahabat tentang hadis berbeda. Olehnya itu ada hadis yang diketahui sahabat, sementara yang lain tidak mengetahuinya. b. Para sahabat berbeda dalam penilaian hadis serta berhati-hati dalam menerima periwayatan hadis. c. Ada hadis yang dianggap bersifat kondisional dan temporal sehingga tidak dapat diterapkan pada masa sesudahnya. 3. Faktor-faktor yang berhubungan dengan ijtihad. Oleh karena lingkungan hidup mereka adalah berbeda-beda dan kemaslahatan serta kebutuhan akan aturan-aturanpun tidak sama, dengan demikian berbeda pula pandangan-pandangan mereka dalam penggunaan ra’yu di dalam memecahkan persoalan-persoalan yang tidak terdapat ketentuannya dalam Alquran dan al-hadis. DAFTAR PUSTAKA Bek, Khudhari. Tarikh Tasyri’ Islami, diterjemahkan oleh Muhammad Zuhri dengan judul Sejarah Pembinaan Hukum Islam, Semarang: Darul Ihya,1980 Khallaf, Abdul Wahab. Tarikh Tasyriy al-Islamy, Diterjemahkan oleh Imran AM, dengan judul Ikhtisar Sejarah Pembentukan Hukum Islam Surabaya; Bina Ilmu; 1998 Nuruddin, Amiur. Ijtihad Umar bin Khatab, Jakarta: Rajawali, 1987 Qardhawi, Yusuf al-Ijtihad Fisy Syari’atul Islamiyah, dialih bahasakan oleh H. Achmad Syathari dengan judul Ijtihad dalam Islam Jakarta: Bulan Bintang, 1987 Sirry, Mun’im A. Sejarah Fiqhi Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995 Ash Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqhi, Jakarta: Bulan Bintang, 1967

No comments:

Post a Comment