Friday, 2 December 2011

bercanda islami

Arikel Islam - Bercanda Ala Rasulullah - Cara Menikapi Agama Islam

Sesungguhnya segala puji bagi Allah semata, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan serta bertaubat kepada-Nya. Kami berlindung kepada-Nya dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan dari keburukan amal perbuatan kami.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas beliau, atas keluarga dan segenap sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau sampai hari Kemudian kelak. Amma ba'du.

Saudaraku seiman, berbeda dengan sabar yang tidak ada batasnya, maka bercanda ada batasnya. Tidak bisa dipungkiri, di saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rileks dan capek sehabis bekerja. Hal ini tidak dilarang selama tidak berlebihan.

Para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai, Rasullullah! Apakah engkau juga bersendau gurau bersama kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, “Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.” (HR. Imam Ahmad. Sanadnya Shahih)



~Seorang sahabat mendatangi Rasulullah SAw, dan dia meminta agar Rasulullah SAW membantunya mencari unta untuk memindahkan barangnya. Rasulullah berkata: “Kalau begitu kamu pindahkan barang-barangmu itu ke anak unta di seberang sana”.

Sahabat bingung bagaimana mungkin seekor anak unta dapat memikul beban yang berat. “Ya Rasulullah, apakah tidak ada unta dewasa yang sekiranya sanggup memikul barang-barang ku ini?”

Rasulullah menjawab, “Aku tidak bilang anak unta itu masih kecil, yang jelas dia adalah anak unta. Tidak mungkin seekor anak unta lahir dari ibu selain unta” Sahabat tersenyum dan dia-pun mengerti canda Rasulullah. (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi. Sanad sahih)

~Seorang perempuan tua bertanya pada Rasulullah: “Ya Utusan Allah, apakah perempuan tua seperti aku layak masuk surga?” Rasulullah menjawab: “Ya Ummi, sesungguhnya di surga tidak ada perempuan tua”.

Perempuan itu menangis mengingat nasibnya, Kemudian Rasulullah mengutip salah satu firman Allah di surat Al Waaqi’ah ayat 35-37 “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya”. (Riwayat At Tirmidzi, hadits hasan)

~Seorang sahabat bernama Zahir, dia agak lemah daya pikirannya. Namun Rasulullah mencintainya, begitu juga Zahir. Zahir ini sering menyendiri menghabiskan hari-harinya di gurun pasir. Sehingga, kata Rasulullah, “Zahir ini adalah lelaki padang pasir, dan kita semua tinggal di kotanya”.

Suatu hari ketika Rasulullah sedang ke pasar, dia melihat Zahir sedang berdiri melihat barang-barang dagangan. Tiba-tiba Rasulullah memeluk Zahir dari belakang dengan erat. Zahir: “Heii……siapa ini?? lepaskan aku!!!”, Zahir memberontak dan menoleh ke belakang, ternyata yang memeluknya Rasulullah.

Zahir-pun segera menyandarkan tubuhnya dan lebih mengeratkan pelukan Rasulullah. Rasulullah berkata: “Wahai umat manusia, siapa yang mau membeli budak ini??” Zahir: “Ya Rasulullah, aku ini tidak bernilai di pandangan mereka” Rasulullah: “Tapi di pandangan Allah, engkau sungguh bernilai Zahir.

Mau dibeli Allah atau dibeli manusia?” Zahir pun makin mengeratkan tubuhnya dan merasa damai di pelukan Rasulullah. (Riwayat Imam Ahmad dari Anas ra)

~Suatu ketika, Rasulullah saw dan para sahabat ra sedang ifthor. Hidangan pembuka puasa dengan kurma dan air putih. Dalam suasana hangat itu, Ali bin Abi Tholib ra timbul isengnya. Ali ra mengumpulkan kulit kurma-nya dan diletakkan di tempat kulit kurma Rasulullah saw.

Kemudian Ali ra dengan tersipu-sipu mengatakan kalau Rasulullah saw sepertinya sangat lapar dengan adanya kulit kurma yang lebih banyak. Rasulullah saw yang sudah mengetahui keisengan Ali ra segera “membalas” Ali ra dengan mengatakan kalau yang lebih lapar sebenarnya siapa? (antara Rasulullah saw dan Ali ra). Sedangkan tumpukan kurma milik Ali ra sendiri tak bersisa. (HR. Bukhori, dhoif)

~Aisyah RA berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, saat itu tubuhku masih ramping. Beliau lalu berkata kepada para sahabat beliau, ”Silakan kalian berjalan duluan!”

Para sahabat pun berjalan duluan semua, kemudian beliau berkata kepadaku, “Marilah kita berlomba.” Aku pun menyambut ajakan beliau dan ternyata aku dapat mendahului beliau dalam berlari.

Beberapa waktu setelah kejadian itu dalam sebuah riwayat disebutkan:”Beliau lama tidak mengajakku bepergian sampai tubuhku gemuk dan aku lupa akan kejadian itu.”-suatu ketika aku bepergian lagi bersama beliau.

Beliau pun berkata kepada para sahabatnya. “Silakan kalian berjalan duluan.” Para sahabat pun kemudian berjalan lebih dulu. kemudian beliau berkata kepadaku, “Marilah kita berlomba.”

Saat itu aku sudah lupa terhadap kemenanganku pada waktu yang lalu dan kini badanku sudah gemuk. Aku berkata, “Bagaimana aku dapat mendahului engkau, wahai Rasulullah, sedangkan keadaanku seperti ini?” Beliau berkata, “Marilah kita mulai.” Aku pun melayani ajakan berlomba dan ternyata beliau mendahului aku. Beliau tertawa seraya berkata, ” Ini untuk menebus kekalahanku dalam lomba yang dulu.” (HR Ahmad dan Abi Dawud)

Dari hadits ini dapat kita lihat bahwa Rasulullah tidak pernah berdusta walaupun dalam keadaan bercanda dan beliaulah orang yang paling lembut hatinya.

Adapun bercanda yang perlu kita hati-hati dan hindari olehnya.

1. Bercanda/ bermain-main dengan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala

Orang-orang bermain-main atau mengejek syari’at Allah atau Al Qur’an atau Rasulullah serta sunnah, maka sesungguhnya dia kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman, yang artinya,

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab,”Sesungguhnya kami hanyalah bersendau gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu meminta maaf, karena engkau telah kafir sesudah beriman…” (Qs. At Taubah: 65-66).

Ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki yang mengolok-olok dan berdusta dengan mengatakan bahwa Rosulullah dan shahabatnya adalah orang yang paling buncit perutnya, pengecut dan dusta lisannya. Padahal laki-laki ini hanya bermaksud untuk bercanda saja. Namun bercanda dengan mengolok-olok atau mengejek syari’at agama dilarang bahkan dapat menjatuhkan pelakunya pada kekafiran.

2. Berdusta saat bercanda

Ada sebagian orang yang meremehkan dosa dusta dalam hal bercanda dengan alasan hal ini hanya guyon saja untuk mencairkan suasana. Hal ini telah di jawab oleh sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

“Aku menjamin sebuah taman di tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun ia bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seorang yag baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud)

Rasulullah juga bercanda, namun tetap jujur serta tidak ditambahi kata-kata dusta. Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku juga bercanda, dan aku tidak mengatakan kecuali yang benar.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah seorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Ahmad).

Dusta dalam bercanda bahkan sering ditemui bahkan dijadikan tontonan seperti lawak yang dijadikan sebagai hiburan di televisi dan sepertinya sudah akrab dan tidak lagi disalahkan. Padahal hal tersebut bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

3. Menakuti-nakuti seorang muslim untuk bercanda

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya baik bercanda ataupun bersungguh-sungguh, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikan.” (HR. Abu Daud).

4. Melecehkan kelompok tertentu

Ada juga orang yang bercanda dengab mengatakan “Hai si hitam” dengan maksud menjelek-jelekkan penduduk dari daerah tertentu yang asal kulitnya adalah hitam.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan jangan suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim”
(Qs. Al-Hujuraat: 11)

Yang dimaksud dengan “Jangan suka mencela dirimu sendiri”, ialah mencela antara sesama mukmin, sebab orang-orang mukmin seperti satu tubuh.

5. Menuduh manusia dan berdusta atas mereka

Misalnya seorang bercanda dengan sahabatnya lalu ia mencela, menuduhnya atau mensifatinya dengan perbuatan keji. Seperti seseorang berkata kepada temannya, “Hai anak zina.” Tuduhan ini bisa menyebabkan jatuhnya hukum, karena menuduh ibu dari anak tersebut telah melakukan zina.

Bercandalah kepada Orang yang Membutuhkan

Semoga Kita bisa menjadikan Baginda Rasulullah teladan dalam setiap sisi kehidupan kita, hingga perjumpaan kita dengan beliau, ahli keluarganya dan sahabat-sahabat R.anhuma.

Semoga bisa kita amalkan dan sampaikan, ada benarnya datangnya dari Allah dan adapun kesalahan pada artikel ini dikarenakan karena keterbatasan ilmu dan kebodohan saya sendiri.

..Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma wabihamdika AsyaduAllahilaha illa Anta Astagfiruka wa'atubu Ilaik Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Arikel Islam - Bercanda Ala Rasulullah - Cara Menikapi Agama Islam
You might also like:

puisi

Lembaran Hidup Wanita Solehah

Mampukah aku menjadi seperti Siti Khadijah?
Agung cintanya pada Allah dan Rasulullah
Hartanya diperjuangkan ke jalan fisabilillah
Penawar hati kekasih Allah
Susah dan senang rela bersama...

Dapatkah kudidik jiwa seperti Siti Aisyah?
Isteri Rasulullah yang bijak
Pendorong kesusahan dan penderitaan
Tiada sukar untuk dilaksanakan...

Mengalir air mataku
Melihat pegorbanan puteri solehah Siti Fatimah

Akur dalam setiap perintah
Taat dengan abuyanya, yang sentiasa berjuang
Tiada memiliki harta dunia
Layaklah dia sebagai wanita penghulu syurga...

Ketika aku marah
Inginku intip serpihan sabar
Dari catatan hidup Siti Sarah....

Tabah jiwaku
Setabah umi Nabi Ismail
Mengendong bayinya yang masih merah
Mencari air penghilang dahaga

Di terik padang pasir merak
Ditinggalkan suami akur tanpa bantah
Pengharapannya hanya pada Allah
Itulah wanita Siti Hajar....

Mampukah aku menjadi wanita solehah?
Mati dalam keunggulan iman
Bersinar indah, harum tersebar
Bagai wanginya pusara Masyitah....

Duhai saudaraku!
Permata hidup,zirah keindahan Islam,selalulah menjaga diri dengan pakaian takwa.

Duhai wanita!
Jujurlah,karena ia adalah mahkota kehidupan.
Berilmulah,karena ia akan menjadi kencana dan pagarlah diri dengan iman.

Wanita sholehah akan menjadikan Malu sebagai
Mahkotanya..
Hatinya dihiasi
dengan ketulusan dan rasa syukur,agar berkilau karena keikhlasan.
Batinnya ia solek dengan kesabaran.

puisi

Lembaran Hidup Wanita Solehah

Mampukah aku menjadi seperti Siti Khadijah?
Agung cintanya pada Allah dan Rasulullah
Hartanya diperjuangkan ke jalan fisabilillah
Penawar hati kekasih Allah
Susah dan senang rela bersama...

Dapatkah kudidik jiwa seperti Siti Aisyah?
Isteri Rasulullah yang bijak
Pendorong kesusahan dan penderitaan
Tiada sukar untuk dilaksanakan...

Mengalir air mataku
Melihat pegorbanan puteri solehah Siti Fatimah

Akur dalam setiap perintah
Taat dengan abuyanya, yang sentiasa berjuang
Tiada memiliki harta dunia
Layaklah dia sebagai wanita penghulu syurga...

Ketika aku marah
Inginku intip serpihan sabar
Dari catatan hidup Siti Sarah....

Tabah jiwaku
Setabah umi Nabi Ismail
Mengendong bayinya yang masih merah
Mencari air penghilang dahaga

Di terik padang pasir merak
Ditinggalkan suami akur tanpa bantah
Pengharapannya hanya pada Allah
Itulah wanita Siti Hajar....

Mampukah aku menjadi wanita solehah?
Mati dalam keunggulan iman
Bersinar indah, harum tersebar
Bagai wanginya pusara Masyitah....

Duhai saudaraku!
Permata hidup,zirah keindahan Islam,selalulah menjaga diri dengan pakaian takwa.

Duhai wanita!
Jujurlah,karena ia adalah mahkota kehidupan.
Berilmulah,karena ia akan menjadi kencana dan pagarlah diri dengan iman.

Wanita sholehah akan menjadikan Malu sebagai
Mahkotanya..
Hatinya dihiasi
dengan ketulusan dan rasa syukur,agar berkilau karena keikhlasan.
Batinnya ia solek dengan kesabaran.

Friday, 18 November 2011

PROPOSAL PENGAJUAN JUDUL

HUBUNGAN ANTARA MINAT BELAJAR SISWA
DAN BIMBINGAN ORANG TUA DENGAN PRESTASI BELAJAR
FIQIH SISWA MTs. SYAMROTUL HUDA
KECAPI TAHUNAN JEPARA TAHUN PELAJARAN 2011/2012

PROPOSAL

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Guna
Memperoleh Persetujuan Penelitian Lapangan
Mata Kuliyah Metodologi Penelitian Pendidikan
Dosen Pengampu : Nur Khoiri, M.Ag.


Disusun Oleh :
Kelompok 2

Roieful Akrom NIM : 229139
Satya Adhi Candra NIM : 229145
Syamrotul Mufidah NIM : 229162
Wawan Prastya NIM : 229176
Zainal Arifin NIM : 229177
Zakiyatul Musfiroh NIM : 229178


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA
( INISNU ) JEPARA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhu memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesahatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan .
Untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah mudah karena masalah dalam pendididkan merupakan permasalahan yang komplek dan itu menjadi tanggung jawab dari semua lembaga pendidikan yang dikenal dengan sebutan Tri Pusat Pendidikan dengan sebutan Tri Pusat Pendidikan yaitu: keluarga, sekolah dan kemasyarakat.
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang harus terpenuhi karena pendidikan bagi setiap orang merupakan kebutuhan primer. Dengan pendidikan seseorang akan mendapatkan ilmu dan dengan ilmu pula seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Maksud pendidikan pada dasarnya adalah untuk memanusiakan manusia, sehingga proses yang dilaksanakan haruslah menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. Ini menjadi penting untuk menempatkan wajah pendidikan yang lebih Humanistik. Pendidikan juga sering dipahami sebagai pemindahan nilai-nilai budaya suatu masyarakat kepada setiap individu yang berada didalamnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan berusaha membangun peradaban manusia.
Keluarga merupakan lembaga pertama dalam kehidupan anak tempat ia belajar dan memperoleh pendidikan dan menyatakan sebagai mahluk social, situasi dan kondisi didalam keluarga akan mempengaruhi proses perkembangan individu menuju arah kedewasaan dan kematangan, keluarga memberi dasar pembentukan tingkah laku, watak dan moral dan pendidikna pada anak. Pengalaman interaksi di dalam keluarga akan menentukan pula pola tingkah laku anak tehadadap orang lain di dalam masyarakat.
Anak merupakan dambaan setiap orang tua dan merupakan karunia dari Allah SWT yang harus dipelihara dengan cara memberikan pendidikan karena keluarga (Orang Tua) merupakan pusat pendidikan pertama dan terpenting yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan anak .
Anjuran memberikan pendidikan dalam keluarga juga tertera dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
      
Artinya : Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan anggota keluargamu dari api neraka. (Q.S. At Tahrim: 6)
Orang tua merupakan figur utama yang akan ditiru oleh anak-anaknya, baik dan perilaku orang tuanya akan berakibat pada perilaku anaknya. Oleh sebab itu sebagai Orang tua harus bijaksana, selalu memperhatikan yang baik dalam membentuk kepribadian pada diri anaknya.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa keluarga juga mempunyai peranan penting dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Dari sini jelaslah bahwa orang tua sebagai pelaku utama dan keluarga sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Menciptakan keluarga stabil bukanlah satu-satunya kebutuhan anak. Masih ada kebutuhan lain yang sangat diperlukan anak yaitu bimbingan orang tua terhadap anak-anaknya. Dalam sebuah keluarga dipundak orang tualah dibebankan usaha bagaimana agar anak-anaknya berkembang dengan wajar. Orang tua harus mampu membagi perhatiannya kepada semua obyek didalam rumah tangga dan membimbingnya dalam mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh gurunya, karena didalam keluargalah terjadi interaksi antara orang tua dengan anak. Oleh sebab itu perhatian dan bimbingan orang tua sangat diperlukan oleh anak-anaknya, lebih-lebih pada anak yang usianya masih dalam taraf pendidikan, perhatian dan bimbingan orang tua akan berpengaruh terhadap hasil belajar anak.
Minat adalah salah satu factor yang sangat penting bagi seseorang didalam belajar, belajar adalah suatu proses bukan suatu hasil. Didalam proser anak sangat memerlukan bimbingan dan motivasi. Dengan adanya hal ini menunjukkan bahwa anak menyadari kalau kegiatan pendidikan yang sedang diikutinya bermanfaat karena sejalan dengan kebutuhannya. Hubungan dalam keluarga, orang tua harus mampu memberikan bimbingan belajar pada anaknya agar anak mempunyai minat yang besar dalam belajar sehingga hasil belajarnya memuaskan.
Berdasarkan pernyataan diatas, orang tua harus selalu memperhatikan dan membimbing anaknya dalam arti luas. Banyak anak-anak yang ingin dibimbing dalam belajarnya tetapi orang tua tidak menghiraukannya.
PENEGASAN ISTILAH
Untuk menghindari salah faham dalam memahami judul yang teliti, maka perlu dipertegas dan diperjelas istilah yang berkaitan dengan masalah pokok, kemudian diambil pengertianya secara garis besar sehingga dapat dipahami maksud dari judul tersebut. Adapun beberapa istilah yang dimaksud adalah:
Hubungan.
Hubungan adalah keadaan berhubungan / dihubungkan.
Minat Belajar Siswa.
Minat menurut kamus Bahasa Indonesia adalah kecenderungan hati yang tinggi, gairah keinginan. Atau kecenderungan jiwa yang tetap kejurusan suatu hal yang berharga bagi semua orang, sesuatu yang berharga bagi seseorang adalah sesuai kebutuhannya.
Menurut Sumadi Suryabat, minat adalah dorongan dari dalam diri seseorang untuk melakukan suatu tindakan dalaam mencapai tujuan tertentu.
Menurut Moh. As’ad, minat adalah sikap yang membuat orang senang akan obyek,situasi atau ide-ide tertentu.
Menurut Purwodarminto, minat adalah suatu obyek yang dapat melahirkan rasa senang kepada seseorang yang akan menciptakan hasrat untuk mencari dan menemukan obyek yang menimbulkan kesenangan pada seseorang tersebut. Perasaan senang yang dirasakan pada seseorang itu selanjutnya akan membangkitkan suatu minat pada suatu objek tersebut.
Minat adalah suatu landasan yang paling meyakinkan demi keberhasilan suatu proses belajar.
Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil pengertian bahwa minat adalah kecenderungan seseorang terhadap suatu obyek, yang mendorong untuk lebih menyenangi, memberikan perhatian dan berhubungan lebih efektifdengan objek tersebut. Dengan demikian secara sederhanaminat belajar dapat diberi pengertian sebagai kecenderungan seseorang terhadap belajar yang mendorong untuk lebih menyenangi, memberikan perhatian dan menjalin hubungan lebih aktif dengan belajar.
Bimbingan Orang Tua Terhadap Siswa.
Bimbingan adalah petunjuk (penjelasan) tuntutan, pimpinan cara mengerjakan sesuatu. Sedangkan orang tua adalah menurut bahasa ayah dan ibu kandung.
Bimbingan berarti pemberian bantuan kepada seseorang atau pada sekelompok orang dalam membuat pilihan-pilihan secara bijaksana dan dalam mengadakan penyesuaian diri terhadap /tuntutan-tuntutan hidup. (winkel, 1987:5- 70).
Adapun maksud dan bimbingan guru adalah arahan’ pengertian yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya atau yang lebih mudah umumnya untuk kemajuan anak tersebut.
Hasil Belajar Siswa.
Hasil adalah kualitas atau taraf derajat kepandaian dan sebagainya. Sedangkan belajar adalah suatu aktifitas mental / psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, ketrampilan dan nilai sikap. Perubahan itu bersifat secara elastis, konstan dan berbekas.
Belajar adalah usaha yang dilakukan oeh seorang dengan melalui latihan-latihan yang bersifat jasmaniah maupun rohaniah sehingga terjadi perubahan perilaku.
Belajar adalah serangkaian kegiatan jiwa raga unntuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman individu dalam interaksi dengan lingkungannya yang menyangkut kognitif. Afektif dan psikomotor.
Hasil atau presentasi belajar adalah suatu proses perubahan tingkah laku individu atau perubahan pada diri seorang yang dinyatakan dalam cara-cara yang baru berkat pengalaman dan latihan.
Sedangkan prestasi belajar fiqih adalah hasil yang telah dicapai melalui proses belajar mata pelajaran fiqih yang meliputi pengetahuan, ketrampilan dan tingkah laku.
RUMUSAN MASALAH.
Berdasar latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka dirumuskan masalahnya adalah sebagai berikut:
Bagaimana minat belajar siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Bagaimana bimbingan orang tua terhadap siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Bagaimana hasil belajar Fiqih siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Apakah terdapat hubungan minat belajar dan bimbingan orang tua dengan hasil belajar mata pelajaran Fiqih siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
TUJUAN PENELITIAN.
Berdasarkan permasalahan diatas, maka yabg menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Untuk menjelaskan minat belajar siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Untuk menguraikan bimbingan orang tua kepada siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Untuk mendiskripsikan hasil belajar mata pelajaran Fiqih siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Untuk mengetahui hubungan minat belajar dan bimbingan orang tua dengan hasil belajar mata pelajaran Fiqih mata pelajaran Fiqih siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.

MANFAAT PENELITIAN.
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat baik secara praktis maupun teoritis.
Manfaat penelitian secara teoritis yaitu:
Dapat memahami minat belajar siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Dapat menjelaskan bimbingan orang tua siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Dapat menguraikan hasil belajar mapel Fiqih siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Dapat mengetahui hubungan minat belajar dan bimbingan orang tua dengan hasil belajar mata pelajaran Fiqih mata pelajaran Fiqih siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Manfaat penelitian secara praktis yaitu:
Sebagai masukan guru mata pelajaran fiqih bahwa hasil belajar dipengaruhi oleh minat dan bimbinga orang tua.
Sebagai masukan guru mata pelajaran fiqih untuk menjalin hubunga baik dengan orang tua siswa agar hasil belajar siswa meningkat.
Sebagai sumbangan pemikiran terhadap guru dan orang tua khususnya tentang belajar anak dalam mata pelajaran Fiqih, agar anak didik dapat mempunyai prestasi yang baik dan selalu meningkatkan hasil belajarnya.
Dapat meningkatkan hasil belajar khususnya terhadap mata pelajaran Fiqih.
Dapat menggali hal-hal yang terdapat dalam diri siswa untuk lebih menumbuhkan minat yang besar dalam belajarnya.



HIPOTESIS.
Hipotesis berasal dari 2 penggalan kata hypo artinya dibawah dan thesa artinya kebenaran atau pendapat.
Hipotesis menurut Suharsimi Arikunto adalah jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbuktimelalui data yang terkumpul.
Jadi Hipotesis adalah jawaban sementara atau kesimpulan yang diambil untuk menjawab permasalahan yang diajukan selama penelitian.
Adapun Hipotesis yang peneliti ajukan pada penelitian ini adalah
HA yaitu terdapat hubungan antara minat belajar dan bimbingan orang tua dengan hasil belajar siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
HO yaitu tidak terdapat hubungan antara minat belajar dan bimbingan orang tua dengan hasil belajar siswa MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara Tahun Pelajaran 2011/2012.
Metode Penelitian
Populasi dan Sampel
Populasi
Populasi adalah kesuluruhan subyek penelitian. Sedangakan menurut Winardi, Populasi/universum adalah kelompok semua elemen yang mengandung keterangan yang diperlukan guna menjelaskan sebuah probema atau untuk alasan-alasan lain.
Menurut Hadari Nawawi, Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yang terdiri dari manusia, benda, hewan, tumbuhan, gejala, nilai tes, peristiwa yang digunakan sebagai sumeberdata yang memiliki karakteristik tertentu di dalam suatu penelitian.
Menurut Barizi, dkk, populasi adalah kumpulan individu tertinggi dan tidak terhingga merupakan penaganti istilah universum yang berasal logika sinonim dari agregat dan tidak anya ditujukan kepada makhluk hidup.
Dari pengertian di atas dapat diketahui behwa populasi adalah sama atau keseluruhan objek penelitian.
Tabel 1
POPULASI PENELITIAN

Kelas Jenis Kelamin Jumlah Siswa
Laki-Laki Perempuan
VII
VIII
IX 23
15
15 14
17
8 37
32
23
Jumlah 86 80 92

Sampel
Menurut Suhatsimi Arikunto, sampel yaitu bagian atau wakil populasi yang diteliti.
Adapun jumlah siswa kelas 1 sampai dengan kelas 3 jumlah keseluruhan ada 92 siswa, jadi penelitian ini merupakan penelitian sampling, karena mengambil sebagian dari keseluruhan. Adapun pengambilan sampelnya dalam penelitian ini sebesar 20% dari jumlah siswa keseluruhan, sehingga yang menjadi objek penelitian adalah 36.
Dalam penelitian ini menggunakan sampel random atau sampel acak, karena peliti mengambil responden mulai dari kelas 1 sampai kelas 3. Dari pengambilan sampel acak tersebut, untuk menganggap bahwa responden mempunyai hak yang sama dan kerena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam proses penelitian.
Adapun teknik sampel yang peneliti gunakan proporsional random. Teknik pengambilan sampel proporsi ini dilakukan untuk menyempurnakan penggunaan teknik sampel berstrata atau sampel wilayah. Ada kalanya banyaknya subyek yang terdapat pada setiap strata atau setiap wilayah tidak sama. Oleh karena itu untuk memperoleh sampel yang representative, pengambilan subyek dari setiap starata atau setiap wilayah ditentukan seimbang atau sebanding dengan banyaknya subyek dalam masing-masing strata atau wilayah. Teknik ini dilakukan dengan memperhatikan perimbangan atau proporsi individu yang ada pada tiap-tiap kelas populasi, dimana dalam pengambilan sampel sebagian dari kelas I, sebagian dari kelas II, dan sebagian dari kelas III.

Tabel 2
SAMPEL PENELITIAN
Kelas Jenis Kelamin Jumlah Siswa
Laki-Laki Perempuan
VII
VIII
IX 4
3
4 2
3
2 6
6
6
Jumlah 11 7 18





Variabel dan Indikator
Minat Belajar Siswa
Variabel Sub Variabel Indikator Sumber data Teknik Pengumpulan data
Minat Belajar (Variabel Inependent/XI) Minat melahirkan perhatian yang serta merta




Minat mencegah gangguan perhatian dari luar




Memudahkan terciptanya konsentrasi dalam belajar Mendengarkan, menyimak, pelajaran dari guru serta mencatat keterangan guru
Siswa aktif dalam bertanya dan menjawab pertanyaan dari guru.

Orang tua mematikan tv dan radio/ sejenisnya ketika anak belajar
Guru / orang tua membuat suasana belajar menjadi lebih menyenangkan

Orang tua dan guru mendapingi dan mengawasi anak dalam belajar di sekolah atau dirumah
Orang tua hendaknya mengarahkan dan membimbing anak dalam belajar





S
I
S
W
A






A
N
G
K
E
T



b) Bimbingan Orang Tua
Variabel Sub-variabel Indikator Sumber Data Teknik P. Data
Bimbingan Orang Tua (variabel independent/X2) Mengusahakan anak dapat memusatkan jiwanya kepada pelajaran yang sedang dipelajari




Menghindarkan segala sesuatu yang dapat mengganggu anak dalam belajar







Terhadap kebutuhan belajar anak Orang tua mendampingi anak dan mengawasi anak dalam belajar dirumah
Orang tua mengarahkan anak dalam belajar
Membantu menyelesaikan pekerjaan


Orang tua mematikan tv dan radio atau apapun saat anak belajar
Memberikan bimbingan yang penuh terhadap kegiatan belajar anak dan membuat suasana belajar jadi menyenangkan

Memberikan media atau sarana dan prasarana belajar yang mencukupi dirumah
Memberikan semangat terhadap anaknya didalam belajar mata pelajaran Fiqih SISWA ANGKET

c) Hasil Belajar
VARIABEL INDIKATOR SUMBER DATA TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Hasi Belajar (Variabel Dwpendent /Y) Nilai raport semester satu mata pelajaran Fiqih tahun pelajaran 2011/2012

Legger

Dokumentasi

3. Teknik Pengumpulan Data
Adapun dalam penyusunan ini dalam pengumpulan datanya melalui metode penelitian sebagai berikut:
Angket
Metode angket adalah pengumpulan data melalui sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang diketahui. Metode ini digunakan untuk memoeroleh data tentang minat belajar, bimbingan orang tua dan hasil belajar mata pelajaran Fiqih MTs Syamrotul Huda Kecapi Tahunan Jepara.
Adapun jenis angket yang digunakan peneliti dalam skripsi ini yaitu angket tertutup. Angket tertutup adalah angket yang disajikan dalam bentuk sedemikian rupa sehingga responden tinggal melingkari pada kolom atau tempat yang sesuai .
Dokumentasi
Metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa cacatan, buku, transkip . Metode ini digunakan untuk mencari data tentang nilai hasil belajar siswa yang mencakup nilai semesteran yang menjadi sample penelitian.
4. Teknik Analisis Data
Setelah data-data terkumpul selanjutnya analisis dengan menggunakan data analisis statistic. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
Analisis pendahuluan
Analisis pendahuluan adalah analisis yang digunakan pertama kali dengan memasukkan hasil pengolahan data, yaitu hasil observasi yang dipadukan angket responden kedalam tabel distribusi frekuensi. Angket melalui kegiatan scoring pada tiap-tiap angket responden dengan batasan nilai sebagai berikut:
Pengukuran minat belajar meliputi:
Jawaban SS (SANGAT SETUJU) maka nilainya 5
Jawaban S (SETUJU) maka nilainya 4
Jawaban R (RAGU-RAGU) maka nilainya 3
Jawaban TS (TIDAK SETUJU) maka nilainya 2
Jawaban STS (SANGAT TIDAK SETUJU) maka nilainya 1
Pengukuran bimbingan orang tua meliputi:
Jawaban Selalu maka nilainya 5
Jawaban Sering maka nilainya 4
Jawaban Kadang maka nilainya 3
Jawaban Hampir maka nilainya 2
Jawaban Tidak Pernah maka nilainya 1
Analisis lanjut
Korelasi ganda (multiple correlation) merupakan angka yang menunjukkan arah dan kuatnya hubungan antara dua variable secara bersama-sam atau lebih dengan variable yang lain .




X1 = minat belajar
X2 = bimbingan orang tua
Y = Hasil Belajar
R = Korelasi Ganda
Jadi rumusannya untuk yang dua prediktor satu kriterium adalah menggunakan korelasi ganda dua variable yaitu:
R Y. X1 X2 = Korelasi antara Variabel X1 dengan X2 secara bersama-
sama dengan variable Y.
rY X1 = Korelasi Prodact Moment antar X1 dengan Y.
rY X2 = Korelasi Prodact Moment antara X2 dengan X2.
rX1 X2 = Korelasi Prodact Moment antara X2 dengan X2.



1-r²X_(1 ) X_2

H. Sistematika Penulisan Skripsi
Penulisan skripsi ini terdiri dari lima bab, yang masing-masing bab memuat sub bab. Adapun sistematikanya adalah sebagai berikut:
Bagian Muka
Pada bagian ini memuat pendahuluan yang terdiri dari: alasan pemilihan judul, halaman persembahan, motto, nota pembimbing
Bagian Isi
Bagian Isi terdiri dari lima bab yaitu:
BAB I PENDAHULUAN, yang termasuk dalam bab ini meliputi latar belakang masalah, penegasan istilah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, hipoteis penelitian, metode penelitian, dan yang terakhir bab ini sistematika penulisan skripsi.
BAB II LANADASAn TEORI, pada bab ini akan diuraikan tentang minat belajar, bimbingan orang tua dan hasil belajar yang diperjelas sebagai berikut:
Minat Belajar Siswa
Pengertian Minat Belajar Siswa
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Belajar
Macam Minat Belajar Siswa
Bimbingan Orang Tua Terhadap Siswa
Pengertian Bimbingan Orang Tua
Dasar Dan Tujuan Bimbingan Orang Tua
Kedudukan Orang Tua Dalam Keluarga
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Orang tua Dalam Membimbing Anak Belajar
Pelaksanaan Bimbingan Orang Tua
Hasil Belajar Fiqih
Pengertian Hasil Belajar
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Hasil Belajar Pada Diri Seseorang.
Hubungan Minat belajar dan bimbingan orang tua denagn hasil belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih
BAB III METODE PENELITIAN, yang termasuk dalam bab ini meliputi:
Rencana Penelitian
Populasi dan Sampel Penelitian
Instrumrn Penelitian
Teknik Penelitian
Teknik Analisa Data
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Data, meliputi:
Data tentang minat belajar
Data tentang bimbingan orang tua
Data tentang hasil belajar
Pengujian Hipotesis
Pembahasan
BAB V PENUTUP, bab ini merupakan bab terakhir skripsi ini dan terdiri dari kesimpulan, saran-saran dan kata penutup.

Bab Akhir
Pada bagian ini memuat daftar pustakan, daftar riwayat pendidikan penulis dan lampiran-lampiran.


Angket Minat Belajar
Petunjuk
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan melingkari jawaban yang sesuai dengan pendapat anda
SS : Sangat Setuju
S : Setuju
R : Ragu-ragu
TS : Tidak setuju
STS : Sangat tidak setuju

No Pertanyaan Jawaban
1 Saya berusaha keras agar berminat mempelajari pelajaran Fiqih yang diajarkan oleh guru SS S R TS STS
2 Saya kecewa jika tidak dapat mengikuti pelajaran Fiqih SS S R TS STS
3 Setiap ada meteri pelajaran Fiqih yang baru, saya memperhatikan dengan sungguh-sungguh SS S R TS STS
4 Jika keterangan guru Fiqih kurang jelas, saya langsung bertanya kepada guru SS S R TS STS
5 Pada saat pelajaran Fiqih, saya memperhatikan pelajaran dengan baik SS S R TS STS
6 Sepulang sekolah saya membaca kembali catatan pelajaran Fiqih yang baru saja dipelajari SS S R TS STS
7 Saya mempersiapkan diri dengan buku pelajaran atau catatan pelajaran Fiqih yang akan dipelajari besok SS S R TS STS
8 Meskipun tugas atau pekerjaan rumah yang diberikan guru Fiqih sulit, namun saya tetap mengerjakan denga baik SS S R TS STS
9 Saya mengerjakan pekerjaan sekolah setelah pulang sekolah SS S R TS STS
10 Agar memperoleh nilai Fiqih yang baik, saya belajar dengan teratur SS S R TS STS
11 Apabila ada pelajaran Fiqih kosong saya gunakan untuk belajar mandiri atau diskusi dengan teman-teman SS S R TS STS
12 Untuk memperkaya wawasan tentang Fiqih, saya tidak segan-segan membaca buku-buku tentang Fiqih SS S R TS STS
13 Jika ada kesulitan dalam mengerjakan tugas Fiqih saya diskusi dengan temen-temen SS S R TS STS
14 Saya berpedoman bahwa tugas yang diberikan oleh guru harus diselesiakan dengan tepat waktu SS S R TS STS
15 Saya merasa kecewa jika tidak dapat menyelesiakan tugas Fiqih yang diberikan oleh guru SS S R TS STS
16 Supaya wawasan dan pengetahuan tentang Fiqih bertambah sebaiknya sering bertanya pada guru yang mengajar SS S R TS STS
17 Supaya tidak lupa pelajaran Fiqih yang diberikan di sekolah sebaiknya dipelajari di rumah SS S R TS STS

Thursday, 17 November 2011

landasan teori

HUBUNGAN ANTARA MINAT BELAJAR SISWA
DAN BIMBINGAN ORANG TUA DENGAN PRESTASI BELAJAR
FIQIH SISWA MTs. SYAMROTUL HUDA
KECAPI TAHUNAN JEPARA TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KONSEP KAJIAN TEORI
Konsep Kajian Teori yang kami uraikan tentang minat belajar, bimbingan orang tua dan prestasi hasil belajar yang diperjelas sebagai berikut :
A. Minat Belajar Siswa
1. Pengertian Minat Belajar Siswa
a. Definisi Minat
b. Definisi belajar
2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Belajar
a. Faktor Internal
1) Aspek Fisiologi
2) Aspek Psikologi
b. Faktor Eksternal
1) Lingkungan Sosial
2) Lingkungan Non Sosial
c. Faktor Pendekatan Belajar
3. Macam-Macam Minat Belajar Siswa
Minat dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ini sangat tergantung pada sudut pandang dan cara penggolongan misalnya berdasarkan arahnya minat, dan berdasarkan cara mendapatkan atau mengungkapkan minat itu sendiri.
a. Berdasarkan timbulnya, minat dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Minat Primitif adalah minat yang timbul karena kebutuhan biologis atau jaringan-jaringan tubuh.
2. Minat Kultural atau minat sosial adalah minal yang timbul karena proses belajar.
b. Berdasarkan arahnya, Minat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Minat Intrinsik adalah minat yang langsung berhubungan dengan aktivitas itu sendiri.
2. Minat Ekstrinsik adalah minat yang berhubungan dengan tujuan akhir dari kegiatan tersebut.
c. Berdasarkan cara mengungkapkan minat, dapat dibedakan menjadi empat yaitu :
1. Expressed Interest
2. Manifest Interest
3. Tested Interest
4. Inventoried Interest
B. Bimbingan orang Tua Siswa
1. Pengertian Bimbingan dan Orang Tua.
a. Pengertian Bimbingan
b. Pengertian Orang Tua.
2. Fungsi dan Peranan Orang Tua dalam Keluarga
a. Sebagai pendidik dalam keluarga
b. Sebagai pemelihara dan pelindung dalam keluarga
c. Menafkahi keluarga dengan makanan yang halal dan baik
3. Kedudukan Orang Tua dalam Keluarga
C. Prestasi Belajar Fiqih
1. Pengertian Prestasi Belajar
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar.
a. Faktor Intern
1) Kecerdasan
2) Bakat
3) Minat
4) Motivasi
b. Faktor Ekstern
1) Keadaan Keluarga
2) Keadaan Sekolah
3) Lingkungan Masyarakat
D. Hubungan antara Minat Belajar dan Bimbingan Orang Tua dengan Hasil Belajar Siswa pada Mata Pelajaran Fiqih.
Minat merupakan suatu kecenderungan untuk memberikan perhatian dan bertindak terhadap orang, aktivitas atau situasi yang menjadi obyek dari minat tersebut dengan disertai perasaan senang.
Kesiapan siswa dalam mempelajari mata pelajaran atau bidang studi tertentu tidaklah sama. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam. Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan belajar adalah minat siswa dalam belajar. Minat belajar yang besar memberikan dampak positif terhadap hasil belajar siswa. Hal ini dapat dimengerti karena siswa yang minat belajarnya tinggi akan selalu memperhatikan dan memahami pelajaran guru pada saat kegiatan belajar mengajar. begitu pula dengan minat siswa dalam mempelajari palajaran Fiqih.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diduga bahwa minat belajar yang timbul dari dalam jiwa siswa merupakan indikator yang akan mempengaruhi pencapaian hasil belajar. Pada akhirnya terdapat hubungan antara minat belajar dengan hasil belajar mata pelajaran Fiqih.
Dalam melakukan segala kegiatan individu akan sangat dipengaruhi oleh minat akan kegiatan tersebut. Dengan adanya minat yang cukup besar akan mendorong seseorang untuk mencurahkan perhatiannya terhadap kegiatan tersebut sehingga akan meningkatkan pula seluruh fungsi jiwanya untuk dipusatkan pada kegiatan yang sedang dilakukannya. Demikian pula dengan belajar, ia akan merasa bahwa belajar itu merupakan yang sangat penting atau berarti bagi dirinya, sehingga ia memusatkan seluruh perhatiannya kepada hal-hal yang berhubungan dengan belajar, dengan senang hati akan melakukannya, yang menunjukkan bahwa minat belajar mempunyai pengaruh atau aktivitas-aktivitas yang dapat menjaga minat belajarnya. Sudah cukup banyak hasil penelitian korelasi yang positif terhadap prestasi belajar yang dicapai.
Untuk mengetahui bagaimanakah minat belajar seseorang ini dapat ditempuh dengan mengungkapkan seberapa dalam atau jauhnya keterikatan seseorang terhadap obyek, aktivitas-aktivitas atau situasi yang spesifik yang berhubungan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi satu hasil dan proses belajar yaitu :
1. Yang berhubungan dengan keadaan individu.
2. Yang berhubungan dengan lingkungan dalam belajar.
3. Yang berhubungan dengan meteri pelajaran dan media pembelajarannya.
a. Bakat dan minat dalam pandangan Islam
1. Bakat dalam pandangan Islam.
Dari uraian sebelumnya telah dipahami bahwa bakat dan minat pada dasarnya merupakan hal yang berkaitan dengan setiap individu manusia. Bakat merupakan potensi atau kemampuan khusus yang bersifat menonjol yang dimiliki seseorang. Demikian juga minat yang merupakan suatu kecenderungan untuk memberikan kecenderungan untuk memberikan perhatian dan bertindak terhadao orang, aktivitas atau situasi yang menjadi obyek dari minat tersebut dengan disertai perasaan senang.
Bagaimana sebenarnya Islam memandang dua persoalan ini. Perlu dielaborasi bahwa sebagai sebuah potensi diri, bakat betapapun sangat besar namun jika tidak diasah dan diikuti dengan sungguh-sungguh niscaya bakat itu akan menipis dan tidak lebih dari bakat terpendam.
Dari penjelasan diatas dapat dimengerti bahwa betapapun bakat yang dimiliki seseorang besar, namun jika tidak dimanfaatkan dengan berusaha mengaktualisasikannya dalam wujud kongkret maka sebuah keniscayaan jika bakat besar tersebut akan wujud dan berkembang.
2. Minat dalam pandangan Islam.
Sebagaimana dengan bakat, minat juga merupakan sesuatu yang harus di wujudkan pada hal yang kongkret, karena sebenarnya minat masih merupakan hal yang abstrak. Upaya kita dalam membedakan minat inilah yang dituntut dalam Islam. Jika memiliki minat yang besar terhadap sesuatu namun tidak ada upaya untuk meraihnya, mendapatkan atau memilikinya maka minat itu tidak ada gunanya.
Setidaknya dalam Al-Qur'an pembicaraan dalam haal ini terdapat pada surat pertama turun. Ppada ayat pertama turun perintah-Nya adalah agar kita membaca. Membaca yang dimaksud bukan hanya membaca buku atau dalam artian tekstual, akan tetapi juga semua aspek. Apakah itu tuntunan untuk membaca cakrawala jagad yang merupakan tanda kebesaran-Nya, serta membaca potensi diri sehingga dengan kita dapat memahami apa yang sebenarnya hal yang menarik minat kita dalam kehidupan ini.
Jadi, betapapun bakat dan minat merupakan karunia terbesar yang dianugrahkan Allah SWT kepada kita, namun bukan berarti kita hanya berpangku tangan minat dan bakat tersebut bisa berkembang dengan sendirinya. Akan tetapi upaya kita adalah mengembangkan sayap anugrah Allah itu kepada kemampuan maksimal kita sehingga karunianya dapat berguna dengan baik bagi diri sendiri dan bagi orang lain serta lingkungan sekitar kita.
Di dalam keluarga peran orang tua sangat besar bagi anak. Orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak, karena merekalah anak menerima pendidikan pertama kali. Dengan demikian bentuk pertama dari pendidikan terdapat dalam keluarga.
Orang tua memegang peranan penting dan amat berpengaruh atas pendidikan anak-anaknya, sejak seorang anak lahir ke dunia, ibunyalah yang selalu ada disampingnya, oleh karena itu ia meniru perangai ibunya dan abiasanya seorang anak lebih cinta kepada ibunya apabila seorang ibu itu menjalankan tugasnya dengan baik. Ibu merupakan orang yang pertama kali dikenal anak dan menjadi temannya. Dengan memahami segala sesuatu yang terkandung didalam hati anaknya, juga jika anak mulai besar disertai kasih sayang. Maka seorang ibu akan mendapatkan hati anaknya selama-lamanya.
Pengaruh ayah terhadap anaknya sama besarnya. Dimata anaknya ia seorang yang tertinggi gengsinya dan terpandai diantara orang-orang yang dikenalnya. Cara seorang ayah melakukan pekerjaan sehari-hari akan berpengaruh pada cara pekerjaan seorang anak. Ayah merupakan tokoh penolong utama.
Dari hubungan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, maka tanggung jawab pendidikan itu pada dasarnya tidak bisa dipikulkan ke orang lain, seorang guru atau pendidik dalam memikul tanggung jawab dalam pendidikan hanyalah sebagai pelimpahan tanggung jawab orang tua yang tidak dimungkinkan untuk melaksanakan pendidikan anaknya sendiri. Adanya rasa kagum, bangga dan simpatik terhadap orang diduga akan berpengaruh terhadap pola pikir dan tingkah laku anak. Bimbingan orang tua yang besar akan mendorong anak lebih mandiri dan berusaha meningkatkan hasil belajar. Hal ini menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat atau positif antara bimbingan orang tua dengan hasil belajar mata pelajaran Fiqih.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa menurut Abdul Rahman dan Muhbib Abdul Wahab, dalam bukunya Psikologi Suatu Pengantar Dalam Persepektif Islam menyatakan bahwa minat belajar mata pelajaran Fiqih berfungsi untuk membangkitkan dorongan dan gairah belajar anak pada bidang studi Fiqih, artinya dengan adanya minat dalam belajar yang besar maka keberhasilan siswa dalam belajar akan lebih besar, sebaliknya bila tidak ada minat belajar, maka siswa cenderung malas dan kurang semangat dalam belajar, sehingga minat juga akan mempengaruhi keberhasilan siswa. Bimbingan orang tua yang besar menurut Dr. Zakiad Drajat dalam bukunya Ilmu Pendidikan Islam akan mendorong anak lebih mandiri dan berusaha meningkatkan hasil belajar. Hal ini menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat atau positif antara bimbingan orang tua dengan hasil belajar mata pelajaran Fiqih.

Wednesday, 6 July 2011

pengertian pendidikan agama islam menurut berbagai pakar

Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai pakar

a. Menurut Drs. Ahmad D. Marimba : Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan jasmani, rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan pengertian yang lain sering kali beliau mengatakan kepribadian yang memiliki nalai-nilai agama Islam, memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam. b. Menurut Abdul Rahman Nahlawi; اَلتربيّةُ الإسْلاَ مِيَّةُ هِيَ ا لتَّنْظيمُ المُنْفَسِيُّ والإجتماعيُّ الَّذيْ يُؤْديْ إلى اعْتنَاق الإسْلاَم وتَطْبيْقَة كلّيّا فى حَياة الْفرْدِ وَالْجمَاعَةِ Artinya; “Pendidikan Islam ialah pengaturan pribadi dan masyarakat yang karenanya dapatlah memeluk Islam secara logis dan sesuai secara keseluruhan baik dalam kehidupan individu maupun kehidupan kolektif”. c. Menurut Drs. Burlian Shomad : Pendidikan Agama Islam ialah pendidikan yang bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak diri berderajat tinggi menurut ukuran Allah dan isi pendidikannya untuk mewujudkan tujuan itu adalah ajaran Allah. Secara rinci Beliau mengemukakan pendidikan itu baru dapat disebut Pendidikan Agama Islam apabila memiliki dua ciri khas yaitu : 1). Tujuannya untuk membentuk individu menjadi bercocok diri tertinggi menurut ukuran Al-Qur`an. 2). Isi pendidikannya ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap dalam Al-Qur`an dan pelaksanaannya di dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagaimana di contohkan oleh Nabi Muhammad SAW. d. Menurut Mustofa Al-Ghulayani : Bahwa Pendidikan Agama Islam ialah menanamkan akhlak yang mulia di dalam jiwa anak dalam masa pertumbuhannya dan menyiraminya dengan petunjuk dan nasihat, sehingga ahklak itu menjadi salah satu kemampuan (meresap dalam) jiwanya kemudian buahnya berwujud keutamaan, kebaikan dan cinta bekerja untuk kemanfaatan tanah air. e. Menurut Syah Muhammad A. Naquib Al-Atas : Pendidikan Agama Islam ialah usaha yang dilakukan pendidik terhadap anak didik untuk pengenalan dan pengakuan tempat-tempat yang benar dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan sehingga membimbing kearah pengenalan dan pengakuan akan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan kepribadian. f. Menurut Prof. Dr. Hasan Langgulung : Pendidikan Agama Islam ialah Pendidikan yang memiliki 4 macam fungsi, yaitu : 1). Menyiapkan generasi muda untuk memegang peranan-peranan tertentu dalam masyarakat pada masa yang akan datang. Peranan ini berkaitan erat dengan kelanjutan hidup (survival) masyarakat sendiri 2). Memindahkan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan peranan-peranan tersebut dari generasi tua kepada generasi muda. 3). Memindahkan nilai-nilai yang bertujuan memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat yang menjadi syarat mutlak bagi kelanjutan hidup (surviral) suatu masyarakat dan peradaban. Dengan kata lain, tanpa nilai-nilai keutuhan (integrity) dan kesatuan (integration) suatu masyarakat, maka kelanjutan hidup tersebut tidak akan dapat terpelihara dengan baik yang akhirnya akan berkesudahan dengan kehancuran masyarakat itu sendiri. g. Hasil seminar pendidikan Islam se-Indonesia tanggal 7 sampai dengan 11mei 1960 di Cipayung Bogor menyatakan : “Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.” h. Menurut M. Yusuf al-Qardhawi : Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Karena itu, pendidikan agama islam menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam keadaan damai maupun perang, dan menyiapkannya untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya. i. Menurut Endang Saifuddin Anshari : Pendidikan Agama Islam adalah proses bimbingan (pimpinan, tuntunan, usulan) oleh obyek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi, dan sebagainya ), dan raga obyek didik dengan bahan-bahan materi tertentu, pada jangka waktu tertentu, dengan metode tertentu, dan dengan alat perlengkapan yang ada kearah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran agama Islam. j. Menurut Zakiah Darajat : Pendidikan Agama Islam adalah Pendidikan mela lui ajaran-ajaran agama islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan itu ia dapat memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran agama islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama islam sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat kelak. Dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa para ahli didik Islam berbeda pendapat mengenai rumusan Pendidikan Agama Islam. Ada yang menitik beratkan pada segi pembentukan akhlak anak, ada pula yang menuntut pendidikan teori pada praktek, sebagian lagi menghendaki terwujudnya kepribadian muslim dan lain-lain. Namun dari perbedaan pedapat tersebut dapat di ambil kesimpulan, bahwa adanya titik persamaan yang secara ringkas dapat di kemukakan sebagai berikut: pendidikan agama Islam ialah bimbingan yang dilakukan oleh seorang dewasa kepada terdidik dalam masa pertumbuhan agar ia memiliki kepribadian muslim yang sejati. Jika direnungkan Syariat Islam tidak akan di hayati dan diamalkan orang kalau hanya diajarkan saja, tetapi harus didirikan melalui proses pendidikan.. Nabi telah mengajak orang untuk beriman dan beramal serta berakhlak baik sesuai ajaran Islam dengan berbagai metode dan pendekatan. Dari satu segi melihat, bahwa pendidikan Islam itu lebih banyak di tunjukan ke pada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain. Dari segi lainnya Pendidikan Agama Islam tidak hanya bersifat teoritis saja, tetapi juga praktis. Ajaran Agama Islam tidak memisahkan antara iman dan amal saleh. Oleh karena itu Pendidikan Agama Islam adalah sekaligus pendidikan iman dan pendidikan amal. Dan karena ajaran Islam berisi ajaran tentang sikap dan tingkah laku pribadi masyarakat. Menuju kesejahteraan hidup perorangan dan bersama, maka orang pertama yang bertugas mendidik masyarakat adalah para Nabi dan Rasul, selanjutnya para ulama dan para cendikiawan sebagai penerus tugas dan kewajiban mereka.

pengertian pendidikan agama islam

Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai pakar

a. Menurut Drs. Ahmad D. Marimba : Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan jasmani, rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan pengertian yang lain sering kali beliau mengatakan kepribadian yang memiliki nalai-nilai agama Islam, memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam. b. Menurut Abdul Rahman Nahlawi; اَلتربيّةُ الإسْلاَ مِيَّةُ هِيَ ا لتَّنْظيمُ المُنْفَسِيُّ والإجتماعيُّ الَّذيْ يُؤْديْ إلى اعْتنَاق الإسْلاَم وتَطْبيْقَة كلّيّا فى حَياة الْفرْدِ وَالْجمَاعَةِ Artinya; “Pendidikan Islam ialah pengaturan pribadi dan masyarakat yang karenanya dapatlah memeluk Islam secara logis dan sesuai secara keseluruhan baik dalam kehidupan individu maupun kehidupan kolektif”. c. Menurut Drs. Burlian Shomad : Pendidikan Agama Islam ialah pendidikan yang bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak diri berderajat tinggi menurut ukuran Allah dan isi pendidikannya untuk mewujudkan tujuan itu adalah ajaran Allah. Secara rinci Beliau mengemukakan pendidikan itu baru dapat disebut Pendidikan Agama Islam apabila memiliki dua ciri khas yaitu : 1). Tujuannya untuk membentuk individu menjadi bercocok diri tertinggi menurut ukuran Al-Qur`an. 2). Isi pendidikannya ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap dalam Al-Qur`an dan pelaksanaannya di dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagaimana di contohkan oleh Nabi Muhammad SAW. d. Menurut Mustofa Al-Ghulayani : Bahwa Pendidikan Agama Islam ialah menanamkan akhlak yang mulia di dalam jiwa anak dalam masa pertumbuhannya dan menyiraminya dengan petunjuk dan nasihat, sehingga ahklak itu menjadi salah satu kemampuan (meresap dalam) jiwanya kemudian buahnya berwujud keutamaan, kebaikan dan cinta bekerja untuk kemanfaatan tanah air. e. Menurut Syah Muhammad A. Naquib Al-Atas : Pendidikan Agama Islam ialah usaha yang dilakukan pendidik terhadap anak didik untuk pengenalan dan pengakuan tempat-tempat yang benar dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan sehingga membimbing kearah pengenalan dan pengakuan akan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan kepribadian. f. Menurut Prof. Dr. Hasan Langgulung : Pendidikan Agama Islam ialah Pendidikan yang memiliki 4 macam fungsi, yaitu : 1). Menyiapkan generasi muda untuk memegang peranan-peranan tertentu dalam masyarakat pada masa yang akan datang. Peranan ini berkaitan erat dengan kelanjutan hidup (survival) masyarakat sendiri 2). Memindahkan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan peranan-peranan tersebut dari generasi tua kepada generasi muda. 3). Memindahkan nilai-nilai yang bertujuan memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat yang menjadi syarat mutlak bagi kelanjutan hidup (surviral) suatu masyarakat dan peradaban. Dengan kata lain, tanpa nilai-nilai keutuhan (integrity) dan kesatuan (integration) suatu masyarakat, maka kelanjutan hidup tersebut tidak akan dapat terpelihara dengan baik yang akhirnya akan berkesudahan dengan kehancuran masyarakat itu sendiri. g. Hasil seminar pendidikan Islam se-Indonesia tanggal 7 sampai dengan 11mei 1960 di Cipayung Bogor menyatakan : “Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.” h. Menurut M. Yusuf al-Qardhawi : Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Karena itu, pendidikan agama islam menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam keadaan damai maupun perang, dan menyiapkannya untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya. i. Menurut Endang Saifuddin Anshari : Pendidikan Agama Islam adalah proses bimbingan (pimpinan, tuntunan, usulan) oleh obyek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi, dan sebagainya ), dan raga obyek didik dengan bahan-bahan materi tertentu, pada jangka waktu tertentu, dengan metode tertentu, dan dengan alat perlengkapan yang ada kearah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran agama Islam. j. Menurut Zakiah Darajat : Pendidikan Agama Islam adalah Pendidikan mela lui ajaran-ajaran agama islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan itu ia dapat memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran agama islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama islam sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat kelak. Dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa para ahli didik Islam berbeda pendapat mengenai rumusan Pendidikan Agama Islam. Ada yang menitik beratkan pada segi pembentukan akhlak anak, ada pula yang menuntut pendidikan teori pada praktek, sebagian lagi menghendaki terwujudnya kepribadian muslim dan lain-lain. Namun dari perbedaan pedapat tersebut dapat di ambil kesimpulan, bahwa adanya titik persamaan yang secara ringkas dapat di kemukakan sebagai berikut: pendidikan agama Islam ialah bimbingan yang dilakukan oleh seorang dewasa kepada terdidik dalam masa pertumbuhan agar ia memiliki kepribadian muslim yang sejati. Jika direnungkan Syariat Islam tidak akan di hayati dan diamalkan orang kalau hanya diajarkan saja, tetapi harus didirikan melalui proses pendidikan.. Nabi telah mengajak orang untuk beriman dan beramal serta berakhlak baik sesuai ajaran Islam dengan berbagai metode dan pendekatan. Dari satu segi melihat, bahwa pendidikan Islam itu lebih banyak di tunjukan ke pada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain. Dari segi lainnya Pendidikan Agama Islam tidak hanya bersifat teoritis saja, tetapi juga praktis. Ajaran Agama Islam tidak memisahkan antara iman dan amal saleh. Oleh karena itu Pendidikan Agama Islam adalah sekaligus pendidikan iman dan pendidikan amal. Dan karena ajaran Islam berisi ajaran tentang sikap dan tingkah laku pribadi masyarakat. Menuju kesejahteraan hidup perorangan dan bersama, maka orang pertama yang bertugas mendidik masyarakat adalah para Nabi dan Rasul, selanjutnya para ulama dan para cendikiawan sebagai penerus tugas dan kewajiban mereka.

artikel pengertian dan tujuan pendidikan agama islam

Pendidikan merupakan kata yang sudah sangat umum. Karena itu, boleh dikatakan bahwa setiap orang mengenal istilah pendidikan. Begitu juga Pendidikan Agama Islam ( PAI ). Masyarakat awam mempersepsikan pendidikan itu identik dengan sekolah , pemberian pelajaran, melatih anak dan sebagainya. Sebagian masyarakat lainnya memiliki persepsi bahwa pendidikan itu menyangkut berbagai aspek yang sangat luas,termasuk semua pengalaman yang diperoleh anak dalam pembetukan dan pematangan pribadinya, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri. Sedangkan Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dan berisikan ajaran Islam.



Pendidikan sebagai suatu bahasan ilmiah sulit untuk didefinisikan. Bahkan konferensi internasional pertama tentang pendidikan Muslim ( 1977 ) , seperti yang dikemukakan oleh Muhammad al-Naquib al-Attas, ternyata belum berhasil menyusun suatu definisi pendidikan yang dapat disepakati oleh para ahli pendidikan secara bulat .

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa :

"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .

Sedangkan definisi pendidikan agama Islam disebutkan dalam Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD dan MI adalah :

"Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman."

Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran Islam ( knowing ), terampil melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam ( doing ), dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari ( being ).

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan pengamalan ajaran Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa tujuan utama Pendidikan Agama Islam adalah keberagamaan, yaitu menjadi seorang Muslim dengan intensitas keberagamaan yang penuh kesungguhan dan didasari oleh keimanan yang kuat.

Upaya untuk mewujudkan sosok manusia seperti yang tertuang dalam definisi pendidikan di atas tidaklah terwujud secara tiba-tiba. Upaya itu harus melalui proses pendidikan dan kehidupan, khususnya pendidikan agama dan kehidupan beragama. Proses itu berlangsung seumur hidup, di lingkungan keluarga , sekolah dan lingkungan masyarakat.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan agama Islam saat ini, adalah bagaimana cara penyampaian materi pelajaran agama tersebut kepada peserta didik sehingga memperoleh hasil semaksimal mungkin.

Apabila kita perhatikan dalam proses perkembangan Pendidikan Agama Islam, salah satu kendala yang paling menonjol dalam pelaksanaan pendidikan agama ialah masalah metodologi. Metode merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari semua komponen pendidikan lainnya, seperti tujuan, materi, evaluasi, situasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pendidikan Agama diperlukan suatu pengetahuan tentang metodologi Pendidikan Agama, dengan tujuan agar setiap pendidik agama dapat memperoleh pengertian dan kemampuan sebagai pendidik yang profesional

Guru-guru Pendidikan Agama Islam masih kurang mempergunakan beberapa metode secara terpadu. Kebanyakan guru lebih senang dan terbiasa menerapkan metode ceramah saja yang dalam penyampaiannya sering menjemukan peserta didik. Hal ini disebabkan guru-guru tersebut tidak menguasai atau enggan menggunakan metode yang tepat, sehingga pembelajaran agama tidak menyentuh aspek-aspek paedagogis dan psikologis.

Setiap guru Pendidikan Agama Islam harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode yang dapat digunakan dalam situasi tertentu secara tepat. Guru harus mampu menciptakan suatu situasi yang dapat memudahkan tercapainya tujuan pendidikan. Menciptakan situasi berarti memberikan motivasi agar dapat menarik minat siswa terhadap pendidikan agama yang disampaikan oleh guru. Karena yang harus mencapai tujuan itu siswa, maka ia harus berminat untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk menarik minat itulah seorang guru harus menguasai dan menerapkan metodologi pembelajaran yang sesuai.

Metodologi merupakan upaya sistematis untuk mencapai tujuan, oleh karena itu diperlukan pengetahuan tentang tujuan itu sendiri. Tujuan harus dirumuskan dengan sejelas-jelasnya sebelum seseorang menentukan dan memilih metode pembelajaran yang akan dipergunakan. Karena kekaburan dalam tujuan yang akan dicapai, menyebabkan kesulitan dalam memilih dan menentukan metode yang tepat.

Setiap mata pelajaran memiliki kekhususan-kekhususan tersendiri dalam bahan atau materi pelajaran, baik sifat maupun tujuan, sehingga metode yang digunakan pun berlainan antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.

Misalnya dari segi tujuan dan sifat pelajaran tawhid yang membicarakan tentang masalah keimaman, tentu lebih bersifat filosofis, dari pada pelajaran fiqih, seperti tentang shalat umpamanya yang bersifat praktis dan menekankan pada aspek keterampilan. Oleh karena itu, cara penyajiannya atau metode yang dipakai harus berbeda.

Selain dari kekhususan sifat dan tujuan materi pelajaran yang dapat membedakan dalam penggunaan metode, juga faktor tingkat usia, tingkat kemampuan berpikir, jenis lembaga pendidikan, perbedaan pribadi serta kemampuan guru , dan sarana atau fasilitas yang berbeda baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Hal ini semua sangat mempengaruhi guru dalam memilih metode yang tepat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Uraian singkat ini tentu tidak akan memuaskan Anda, untuk itu komentar dan opininya sangat saya harapkan.

artikel pengertian dan tujuan pendidikan agama islam

Pendidikan merupakan kata yang sudah sangat umum. Karena itu, boleh dikatakan bahwa setiap orang mengenal istilah pendidikan. Begitu juga Pendidikan Agama Islam ( PAI ). Masyarakat awam mempersepsikan pendidikan itu identik dengan sekolah , pemberian pelajaran, melatih anak dan sebagainya. Sebagian masyarakat lainnya memiliki persepsi bahwa pendidikan itu menyangkut berbagai aspek yang sangat luas,termasuk semua pengalaman yang diperoleh anak dalam pembetukan dan pematangan pribadinya, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri. Sedangkan Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dan berisikan ajaran Islam.



Pendidikan sebagai suatu bahasan ilmiah sulit untuk didefinisikan. Bahkan konferensi internasional pertama tentang pendidikan Muslim ( 1977 ) , seperti yang dikemukakan oleh Muhammad al-Naquib al-Attas, ternyata belum berhasil menyusun suatu definisi pendidikan yang dapat disepakati oleh para ahli pendidikan secara bulat .

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa :

"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .

Sedangkan definisi pendidikan agama Islam disebutkan dalam Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD dan MI adalah :

"Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman."

Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran Islam ( knowing ), terampil melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam ( doing ), dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari ( being ).

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan pengamalan ajaran Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa tujuan utama Pendidikan Agama Islam adalah keberagamaan, yaitu menjadi seorang Muslim dengan intensitas keberagamaan yang penuh kesungguhan dan didasari oleh keimanan yang kuat.

Upaya untuk mewujudkan sosok manusia seperti yang tertuang dalam definisi pendidikan di atas tidaklah terwujud secara tiba-tiba. Upaya itu harus melalui proses pendidikan dan kehidupan, khususnya pendidikan agama dan kehidupan beragama. Proses itu berlangsung seumur hidup, di lingkungan keluarga , sekolah dan lingkungan masyarakat.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan agama Islam saat ini, adalah bagaimana cara penyampaian materi pelajaran agama tersebut kepada peserta didik sehingga memperoleh hasil semaksimal mungkin.

Apabila kita perhatikan dalam proses perkembangan Pendidikan Agama Islam, salah satu kendala yang paling menonjol dalam pelaksanaan pendidikan agama ialah masalah metodologi. Metode merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari semua komponen pendidikan lainnya, seperti tujuan, materi, evaluasi, situasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pendidikan Agama diperlukan suatu pengetahuan tentang metodologi Pendidikan Agama, dengan tujuan agar setiap pendidik agama dapat memperoleh pengertian dan kemampuan sebagai pendidik yang profesional

Guru-guru Pendidikan Agama Islam masih kurang mempergunakan beberapa metode secara terpadu. Kebanyakan guru lebih senang dan terbiasa menerapkan metode ceramah saja yang dalam penyampaiannya sering menjemukan peserta didik. Hal ini disebabkan guru-guru tersebut tidak menguasai atau enggan menggunakan metode yang tepat, sehingga pembelajaran agama tidak menyentuh aspek-aspek paedagogis dan psikologis.

Setiap guru Pendidikan Agama Islam harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode yang dapat digunakan dalam situasi tertentu secara tepat. Guru harus mampu menciptakan suatu situasi yang dapat memudahkan tercapainya tujuan pendidikan. Menciptakan situasi berarti memberikan motivasi agar dapat menarik minat siswa terhadap pendidikan agama yang disampaikan oleh guru. Karena yang harus mencapai tujuan itu siswa, maka ia harus berminat untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk menarik minat itulah seorang guru harus menguasai dan menerapkan metodologi pembelajaran yang sesuai.

Metodologi merupakan upaya sistematis untuk mencapai tujuan, oleh karena itu diperlukan pengetahuan tentang tujuan itu sendiri. Tujuan harus dirumuskan dengan sejelas-jelasnya sebelum seseorang menentukan dan memilih metode pembelajaran yang akan dipergunakan. Karena kekaburan dalam tujuan yang akan dicapai, menyebabkan kesulitan dalam memilih dan menentukan metode yang tepat.

Setiap mata pelajaran memiliki kekhususan-kekhususan tersendiri dalam bahan atau materi pelajaran, baik sifat maupun tujuan, sehingga metode yang digunakan pun berlainan antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.

Misalnya dari segi tujuan dan sifat pelajaran tawhid yang membicarakan tentang masalah keimaman, tentu lebih bersifat filosofis, dari pada pelajaran fiqih, seperti tentang shalat umpamanya yang bersifat praktis dan menekankan pada aspek keterampilan. Oleh karena itu, cara penyajiannya atau metode yang dipakai harus berbeda.

Selain dari kekhususan sifat dan tujuan materi pelajaran yang dapat membedakan dalam penggunaan metode, juga faktor tingkat usia, tingkat kemampuan berpikir, jenis lembaga pendidikan, perbedaan pribadi serta kemampuan guru , dan sarana atau fasilitas yang berbeda baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Hal ini semua sangat mempengaruhi guru dalam memilih metode yang tepat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Uraian singkat ini tentu tidak akan memuaskan Anda, untuk itu komentar dan opininya sangat saya harapkan.

Tuesday, 5 July 2011

rangkuman Fiqh 2

Definisi “Haq” adalah hukum yang sudah tetap menurut syara’. Lebih jelasnya menurut Prof. Musthofa Zarqo’, bahwa haq ialah ketentuan yang ditetapkan syara’ baik berbentuk kekuasaan maupun beban; Tujuan kepemilikan dalam Islam secara umum adalah pemindahan kekayaan dari seseorang kepada orang lain dan dari kelompok kepada kelompok lain.
SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN
1. Ikhraj al-mubahat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang), Ada dua syarat untuk memiliki benda-benda yang brsifat mubahat; pertama, benda mubahat belum dikuasai oleh orang lain. Misalnya, seseorang mengumoulkan air dalam satu wadah, kemudian air itu dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut. Kedua, adanya niat atau maksud memiliki. Misalnya seorang petani menaruh jarring dipinggir sawah, kemudian ada burung yang tersangkut pada jarring tersebut. Apabila niat petani hanya ingin mengeringkan jarring maka ia tidak berhak memiliki burung tersebut.
2. Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat pada tempat lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah terbagi dua macam: khalafiyah ‘an syakhsyin dan khalafiyah ‘an syai’in. Khalafiyah ‘an syakhsyin adalah ahli waris yang berhak atau memiliki warisan. Sementara khalafiyah ‘an syai’in apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak atau hilang di tangannya, maka dia wajib membayar senilai harga barang kepada pemiliknya.
3. Tawallud min mamluk, yaitu segala yang muncul dari benda yang telah dimiliki sebelumnya sehingga menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik orang yang memiliki domba tersebut.
TINGKATAN KEPEMILIKAN
1. Milk Tam; suatu kepemilikan yang sempurna,
2. Milk Naqis; kepemilikanya tidak lengkap, memiliki benda saja atau memanfaatkanya saja.. Milik Naqis di bagi menjadi tiga;
a. Milik ain saja, ain hanya dimiliki seseorang tetapi manfaatnya untuk orang lain sebagaimana orang yang berwasiat pada orang lain untuk menanami kebunya. Dalam hal ini pemilik ain (benda) tidak dapat memanfaatkan benda itu.
b. Milik manfaat syakhsyi atau hak memanfaatkan. Dalam hal ini terdapat lima sebab yakni i’aroh (pinjaman), ijaroh (sewaan), waqaf, wasiat dan ibahah (izin untuk merusak atau menggunakan sesuatu.
c. Milik manfaat ain atau haq al-irtifaq.
Dari segi tempat, milik dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Milk ain dapat juga disebut milk al raqabah,
2. Milk al-manfaat
3. Milk al-dain
Dari segi cara yang berpautan antara milik dengan yang dimiliki di bagi dua:
1. Milk al-mutamayyiz
2. Milkul syari’ atau milk al-musya’
3. AKAD
Dalam istilah, terdapat dua makna akad, yakni makna am dan khas;
1. Akad dalam pebgertian am ialah:
كُلُّ مَا عَزَمَ الْمَرْءُ عَلىَ فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَدَرَ بِاِرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَالْوَقْفِ وَالاِبْرَاءِ وَالطَّلاَ قِ وَالْيَمِيْنِ اَمِ احْتَاجَ اِلَى اِرَادَتَيْنِ فِي اِنْشَاءِهِ كَالْبَيْعِ وَالاِيْجَارِ وَالتَّوْكِيْلِ وَالرَّهْنِ
Artinya : "Segala sesuatu dimana seseorang ingin bermaksud untuk melakukannya, baik timbul dari keinginan sendiri seperti wakaf, ibro’, tholaq, dan sumpah, atau membutuhkan dua kehendak untuk mewujudkannya seperti jual beli, sewa mwnyewa, mewakilkan dan menggadaikan.”
2. Akad menurut pengertian khas ialah:
اِرْتِبَاطُ اِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ اَثَرُهُ فِي مَحَالِهِ
Artinya : “Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara’ yang ditetapkan dampaknya pada tempatnya itu.”
Adapun rukun aqad dapat di sebutkan sebagai berikut:
1. Aqid (orang yang beraqad)
2. Ma’qud alaih (benda yang diakaqkan)
3. Shighot (ijab qabul dalam jual beli);
a. Ijab ialah ucapan yang keluar dari penjual.
b. Qabul ialah ucapan yang keluar dari pembeli, meskipun diucapkan pertamakali.
Syarat-syarat akad yang harus dipenuhi diantaranya ialah:
1. Kedua orang yang melakukan akad adalah orang yang cakap (tidak sah orang gila)
2. Yang dijadikan obyek akad mampu menerima hukumnya.
3. Akad tersebut diijinkan oleh syara’ atau dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya.
4. Bukan akad yang dilarang oleh syara’
5. Akad dianggap sebagai faidah, sehingga tidak sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai timbangan dari amanah.
6. Ijab itu berjalan terus tidak dicabut sebelum qabul, maka apabila ada orang yang menarik kembali ijabnya sebelum qabul maka ijabnya batal.
7. Ijab dan qabul mesti bersambungan sehingga apabila salah seorang telah berpisah sebelum adanya qabul maka ijab tersebut menjadi batal.
Akad dibagi menjadi tiga bagian;
1. “Aqad munjiz” yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu terjadinya akad.
2. “Aqad mu’allaq” yaitu akad yang di dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad.
3. “Aqad mudhof” yaitu akad yang dalam pelaksanaanya terdapat syarat-syarat yang mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan penanggulanganya dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan.
Rukun Hutang Piutang
Ada tiga rukun hutang piutang yaitu:
a. Lafadz yang diucapkan oleh orang yang mau berhutang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
b. Orang yang berhutang dan yang berpiutang.
c. Uang atau barang yang dipiutangkan
Syarat-syarat Hiwalah
a. Kerelaan orang yang mengalihkan hutang.
b. Persetujuan orang yang berpiutang.
c. Keadaan hutang (yang dipindahkan) itu sudah tetap menjadi tanggungan. Artinya bukan piutang yang kemungkinan dapat gugur seperti piutang mas kawin dari perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya.
d. Adanya persamaan orag yang menjadi tanggungan muhal dan muhal ‘alaih (yang orang menerima pemindaha hak dari muhal), baik dalam jenisnya maupun dalam waktu bayar dan waktu pengagguhannya.
Rukun Hiwalah
a. Orang yang berhutang (muhil)
b. Orang yang berpiutang (muhtal)
c. Orang yang mendapat tanggung jawab membayar hutang (muhal ‘alaih)
d. Utang muhil kepada muhal (dainan)
e. Perjanjian hiwalah (sighat)
Rukun Gadai
a. Orang yang melakukan akad gadai, yaitu orang yang menggadaikan dan yang menerima gadai.
b. Barang yang digadaikan dijadikan jaminan.
c. Barang atau uang yang dipinjam.
d. Sighat (perjanjian) gadai.
Syarat Gadai
a. Kedua belah pihak sah melakukan tindakan hukumseperti dalam jual beli. Anak kecil dan orang gila tidak sah melakukan akad gadai.
b. Barang yang digadaikan adalah sesuatu yang segera dapat diterima/dikuasai oleh yang menerima gadai, bukan barang yang berada dalam penguasaan orang lain.
c. Mamenuhi ketentuan administrasi apabila akad dilakukan dengan penggadaian yang dikelola instansi tertentu.
Rukun ‘Ariyah
a. Orang yang meminjam barang (musta’ir)
b. Orang yang memberi pinjaman (mu’ir)
c. Barang yang dipinjamkan (mu’ar)
d. Perjanjian pinjam-meminjam (sighat)

Syarat ‘ Ariyah
a. Orang yang meminjam dan yang memberi pinjaman hendaklah baligh, berakal dan dianggap sah dalam melakukan tidakan hukum.
b. Barang yang dipinjamkan hendaklah milik orang yang meminjamkan. Artinya tidak sah meminjamkan milik orang lain tanpa seizin yang punya.
c. Orang yang meminjam hanya boleh mengambil manfaat menurut apa yang diizinkan oleh orang yang meminjamkan barang.
d. Peminjam hendaklah mengembalikan barang pinjaman setelah habis masa pinjam.
Rukun Wadi’ah
a. Barang yang ditipkan.
b. Orang yang menitipkan barang yang diberi titipan.
c. Akad kedua belah pihak yang menunjukan adanya saling mempercayai.
Syarat-syarat Wadi’ah
a. Barang yang dititipkan hendaklah jelas ukuran, sifat, jumlah dan barngnya dapat dilihat/dijangkau oleh yang menerima titipan.
b. Orang yang memberi dan menerima titipan mampu melakukan tindakan hukum.
c. Masing-masing pihak tidak saling menghianati.
Rukun Wakālah
Rukun Wakālah ada empat :
a. Muwakkil (orang yang mewakilkan)
b. Muwakkil Fīh (urusan / perkara yang diwakilkan)
c. Wākil (orang yang mewakili atau orang yang diberi kuasa)
d. Sigat
Syarat-syarat Wakālah
a. Syarat Muwakkil
Muwakkil disyaratkan orang yang sah melakukan (menangani) apa yang ia wakilkan kepada orang lain, yaitu karena ia memiliki hak kepemilikan atau kekuasaan (wilayah). Bila ia bukan orang yang sah melakukan apa yang ia wakilkan, karena tidak memiliki hak kepemilikan atau kekuasaan atas sesuatu yang diwakilkan itu maka tidak sah taukilnya karena ia tidak memiliki kekuasaan untuk bertindak atas nama dirinya sendiri, apalagi mewakilkannya kepada orang lain.
Jadi tidak sah taukilnya orang yang tidak mukallaf di dalam tasarruf, kecuali orang pemabuk yang melampaui batas. Demikian juga tidak sah taukilnya kuratele (safīh) di dalam hal-hal yang tidak boleh bertindak sendiri meskipun dengan seizin walinya. Demikian juga taukilnya seorang yang fasik.
Ada perkacualian bagi orang yang buta sah taukilnya di dalam hal-hal seperti jual beli, sewa-menyewa dan hibah, meskipun tidak sah bila ia sendiri melakukan hal itu.

b. Syarat Wākil
Bagi wākil disyaratkan hendaklah orang yang sah menjalankan apa yang diwakilkan. Karena bila ia bukan orang yang sah untuk bertindak untuk dirinya sendiri, maka untuk bertindak atas nama orang lain sudah barang tentu lebih tidak sah. Oleh karenanya maka tidak sahlah mewakilkan kepada anak kecil, orang gila dan orang yang tidak sadar. Juga tidak sah mewakilkan kepada seorang perempuan di dalam hal menikahkan, dan juga tidak sah mewakilkan kepada seorang yang sedang ihram di dalam hal menikahkan, agar melakukan akad nikah di kala ia sedang ihram.

c. Syarat Muwakkil Fih (urusan / Sesuatu yang diwakilkan)
Pekerjaan yang diwakilkan (Muwakkil Fih) disyaratkan:
1) Sesuatu pekerjaan / urusan yang bisa digantikan oleh orang lain.
2) Sesuatu yang dimiliki oleh muwakkil pada waktu taukil.
3) Sesuatu yang diketahui dengan jelas walau dari satu sisi

d. Syarat Sigat
Disyaratkan berupa kalimat dari muwakkil yang memberi pengertian kerelaannya, seperti aku wakilkan kepadamu (dalam sesuatu hal) atau aku kuasakan kepadamu (dalam sesuatu hal) baik itu secara lisan, tertulis, atau surat menyurat.

1. Rukun Sulhu
1. Musālih, yaitu pihak-pihak yang melakukan akad perdamaian
2. Musālah ‘anhu, yaitu persoalan yang diperselisihkan
3. Musālah ‘alaih, hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan
4. Sigat, yaitu ijab dan qabul di antara dua pihak yang melakukan perdamaian

2. Syarat-syarat Sulhu
1. Orang-orang yang menyepakati perdamaian sama-sama sah bertindak dalam masalah hukum
2. Tidak ada paksaan terhadap kedua belah pihak
3. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam
4. Jika perdamaian tidak bisa dilakukan hanya oleh kedua belah pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya dapat dibantu oleh pihak ketiga sebagai penengah.
1. Rukun Dhaman
a. Orang yang berutang
b. Orang yang berpiutang
c. Orang yang menjamin pembayaran utang
d. Barang atau uang
e. Lafadz jaminan
2. Syarat-syarat Dhaman
a. Orang yang menjamin hendaklah balig, berakal, atas kehendak sendiri
b. Utang atau barang yang dihadirkan atau oarang yang dihadirkan harus diketahui ukurannya, keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya.
c. Jaminan tidak mengandung penipuan
d. Jaminan tidak merupakan kewajiban orang yang menjamin. Misalnya tidak boleh jaminan dalam bentuk memberi nafkah anak dan istri karena nafkah mereka sudah menjadi kewajiban orang yang bersangkutan.
e. Jaminan harus pasti, tetentu
f. Masing-masing pihak tidak boleh berkhianat.
Rukun dan Syarat Kafalah
rukun dan syarat al-Kafalah adalah sebagai berikut :
a. Dhamin, Kafil atau Zaim, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah balig, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur ‘anhu) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b. Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmun lah disebut juga dengan mafkul lah, madmun lah disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
c. Madmun’anbu atau makful ‘anbu adalah orang yang berutang.
d. Madmun bih atau mafkul bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada mafkul bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
e. Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

rangkuman Fiqh 2

Definisi “Haq” adalah hukum yang sudah tetap menurut syara’. Lebih jelasnya menurut Prof. Musthofa Zarqo’, bahwa haq ialah ketentuan yang ditetapkan syara’ baik berbentuk kekuasaan maupun beban; Tujuan kepemilikan dalam Islam secara umum adalah pemindahan kekayaan dari seseorang kepada orang lain dan dari kelompok kepada kelompok lain.
SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN
1. Ikhraj al-mubahat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang), Ada dua syarat untuk memiliki benda-benda yang brsifat mubahat; pertama, benda mubahat belum dikuasai oleh orang lain. Misalnya, seseorang mengumoulkan air dalam satu wadah, kemudian air itu dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut. Kedua, adanya niat atau maksud memiliki. Misalnya seorang petani menaruh jarring dipinggir sawah, kemudian ada burung yang tersangkut pada jarring tersebut. Apabila niat petani hanya ingin mengeringkan jarring maka ia tidak berhak memiliki burung tersebut.
2. Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat pada tempat lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah terbagi dua macam: khalafiyah ‘an syakhsyin dan khalafiyah ‘an syai’in. Khalafiyah ‘an syakhsyin adalah ahli waris yang berhak atau memiliki warisan. Sementara khalafiyah ‘an syai’in apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak atau hilang di tangannya, maka dia wajib membayar senilai harga barang kepada pemiliknya.
3. Tawallud min mamluk, yaitu segala yang muncul dari benda yang telah dimiliki sebelumnya sehingga menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik orang yang memiliki domba tersebut.
TINGKATAN KEPEMILIKAN
1. Milk Tam; suatu kepemilikan yang sempurna,
2. Milk Naqis; kepemilikanya tidak lengkap, memiliki benda saja atau memanfaatkanya saja.. Milik Naqis di bagi menjadi tiga;
a. Milik ain saja, ain hanya dimiliki seseorang tetapi manfaatnya untuk orang lain sebagaimana orang yang berwasiat pada orang lain untuk menanami kebunya. Dalam hal ini pemilik ain (benda) tidak dapat memanfaatkan benda itu.
b. Milik manfaat syakhsyi atau hak memanfaatkan. Dalam hal ini terdapat lima sebab yakni i’aroh (pinjaman), ijaroh (sewaan), waqaf, wasiat dan ibahah (izin untuk merusak atau menggunakan sesuatu.
c. Milik manfaat ain atau haq al-irtifaq.
Dari segi tempat, milik dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Milk ain dapat juga disebut milk al raqabah,
2. Milk al-manfaat
3. Milk al-dain
Dari segi cara yang berpautan antara milik dengan yang dimiliki di bagi dua:
1. Milk al-mutamayyiz
2. Milkul syari’ atau milk al-musya’
3. AKAD
Dalam istilah, terdapat dua makna akad, yakni makna am dan khas;
1. Akad dalam pebgertian am ialah:
كُلُّ مَا عَزَمَ الْمَرْءُ عَلىَ فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَدَرَ بِاِرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَالْوَقْفِ وَالاِبْرَاءِ وَالطَّلاَ قِ وَالْيَمِيْنِ اَمِ احْتَاجَ اِلَى اِرَادَتَيْنِ فِي اِنْشَاءِهِ كَالْبَيْعِ وَالاِيْجَارِ وَالتَّوْكِيْلِ وَالرَّهْنِ
Artinya : "Segala sesuatu dimana seseorang ingin bermaksud untuk melakukannya, baik timbul dari keinginan sendiri seperti wakaf, ibro’, tholaq, dan sumpah, atau membutuhkan dua kehendak untuk mewujudkannya seperti jual beli, sewa mwnyewa, mewakilkan dan menggadaikan.”
2. Akad menurut pengertian khas ialah:
اِرْتِبَاطُ اِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ اَثَرُهُ فِي مَحَالِهِ
Artinya : “Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara’ yang ditetapkan dampaknya pada tempatnya itu.”
Adapun rukun aqad dapat di sebutkan sebagai berikut:
1. Aqid (orang yang beraqad)
2. Ma’qud alaih (benda yang diakaqkan)
3. Shighot (ijab qabul dalam jual beli);
a. Ijab ialah ucapan yang keluar dari penjual.
b. Qabul ialah ucapan yang keluar dari pembeli, meskipun diucapkan pertamakali.
Syarat-syarat akad yang harus dipenuhi diantaranya ialah:
1. Kedua orang yang melakukan akad adalah orang yang cakap (tidak sah orang gila)
2. Yang dijadikan obyek akad mampu menerima hukumnya.
3. Akad tersebut diijinkan oleh syara’ atau dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya.
4. Bukan akad yang dilarang oleh syara’
5. Akad dianggap sebagai faidah, sehingga tidak sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai timbangan dari amanah.
6. Ijab itu berjalan terus tidak dicabut sebelum qabul, maka apabila ada orang yang menarik kembali ijabnya sebelum qabul maka ijabnya batal.
7. Ijab dan qabul mesti bersambungan sehingga apabila salah seorang telah berpisah sebelum adanya qabul maka ijab tersebut menjadi batal.
Akad dibagi menjadi tiga bagian;
1. “Aqad munjiz” yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu terjadinya akad.
2. “Aqad mu’allaq” yaitu akad yang di dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad.
3. “Aqad mudhof” yaitu akad yang dalam pelaksanaanya terdapat syarat-syarat yang mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan penanggulanganya dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan.
Rukun Hutang Piutang
Ada tiga rukun hutang piutang yaitu:
a. Lafadz yang diucapkan oleh orang yang mau berhutang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
b. Orang yang berhutang dan yang berpiutang.
c. Uang atau barang yang dipiutangkan
Syarat-syarat Hiwalah
a. Kerelaan orang yang mengalihkan hutang.
b. Persetujuan orang yang berpiutang.
c. Keadaan hutang (yang dipindahkan) itu sudah tetap menjadi tanggungan. Artinya bukan piutang yang kemungkinan dapat gugur seperti piutang mas kawin dari perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya.
d. Adanya persamaan orag yang menjadi tanggungan muhal dan muhal ‘alaih (yang orang menerima pemindaha hak dari muhal), baik dalam jenisnya maupun dalam waktu bayar dan waktu pengagguhannya.
Rukun Hiwalah
a. Orang yang berhutang (muhil)
b. Orang yang berpiutang (muhtal)
c. Orang yang mendapat tanggung jawab membayar hutang (muhal ‘alaih)
d. Utang muhil kepada muhal (dainan)
e. Perjanjian hiwalah (sighat)
Rukun Gadai
a. Orang yang melakukan akad gadai, yaitu orang yang menggadaikan dan yang menerima gadai.
b. Barang yang digadaikan dijadikan jaminan.
c. Barang atau uang yang dipinjam.
d. Sighat (perjanjian) gadai.
Syarat Gadai
a. Kedua belah pihak sah melakukan tindakan hukumseperti dalam jual beli. Anak kecil dan orang gila tidak sah melakukan akad gadai.
b. Barang yang digadaikan adalah sesuatu yang segera dapat diterima/dikuasai oleh yang menerima gadai, bukan barang yang berada dalam penguasaan orang lain.
c. Mamenuhi ketentuan administrasi apabila akad dilakukan dengan penggadaian yang dikelola instansi tertentu.
Rukun ‘Ariyah
a. Orang yang meminjam barang (musta’ir)
b. Orang yang memberi pinjaman (mu’ir)
c. Barang yang dipinjamkan (mu’ar)
d. Perjanjian pinjam-meminjam (sighat)

Syarat ‘ Ariyah
a. Orang yang meminjam dan yang memberi pinjaman hendaklah baligh, berakal dan dianggap sah dalam melakukan tidakan hukum.
b. Barang yang dipinjamkan hendaklah milik orang yang meminjamkan. Artinya tidak sah meminjamkan milik orang lain tanpa seizin yang punya.
c. Orang yang meminjam hanya boleh mengambil manfaat menurut apa yang diizinkan oleh orang yang meminjamkan barang.
d. Peminjam hendaklah mengembalikan barang pinjaman setelah habis masa pinjam.
Rukun Wadi’ah
a. Barang yang ditipkan.
b. Orang yang menitipkan barang yang diberi titipan.
c. Akad kedua belah pihak yang menunjukan adanya saling mempercayai.
Syarat-syarat Wadi’ah
a. Barang yang dititipkan hendaklah jelas ukuran, sifat, jumlah dan barngnya dapat dilihat/dijangkau oleh yang menerima titipan.
b. Orang yang memberi dan menerima titipan mampu melakukan tindakan hukum.
c. Masing-masing pihak tidak saling menghianati.
Rukun Wakālah
Rukun Wakālah ada empat :
a. Muwakkil (orang yang mewakilkan)
b. Muwakkil Fīh (urusan / perkara yang diwakilkan)
c. Wākil (orang yang mewakili atau orang yang diberi kuasa)
d. Sigat
Syarat-syarat Wakālah
a. Syarat Muwakkil
Muwakkil disyaratkan orang yang sah melakukan (menangani) apa yang ia wakilkan kepada orang lain, yaitu karena ia memiliki hak kepemilikan atau kekuasaan (wilayah). Bila ia bukan orang yang sah melakukan apa yang ia wakilkan, karena tidak memiliki hak kepemilikan atau kekuasaan atas sesuatu yang diwakilkan itu maka tidak sah taukilnya karena ia tidak memiliki kekuasaan untuk bertindak atas nama dirinya sendiri, apalagi mewakilkannya kepada orang lain.
Jadi tidak sah taukilnya orang yang tidak mukallaf di dalam tasarruf, kecuali orang pemabuk yang melampaui batas. Demikian juga tidak sah taukilnya kuratele (safīh) di dalam hal-hal yang tidak boleh bertindak sendiri meskipun dengan seizin walinya. Demikian juga taukilnya seorang yang fasik.
Ada perkacualian bagi orang yang buta sah taukilnya di dalam hal-hal seperti jual beli, sewa-menyewa dan hibah, meskipun tidak sah bila ia sendiri melakukan hal itu.

b. Syarat Wākil
Bagi wākil disyaratkan hendaklah orang yang sah menjalankan apa yang diwakilkan. Karena bila ia bukan orang yang sah untuk bertindak untuk dirinya sendiri, maka untuk bertindak atas nama orang lain sudah barang tentu lebih tidak sah. Oleh karenanya maka tidak sahlah mewakilkan kepada anak kecil, orang gila dan orang yang tidak sadar. Juga tidak sah mewakilkan kepada seorang perempuan di dalam hal menikahkan, dan juga tidak sah mewakilkan kepada seorang yang sedang ihram di dalam hal menikahkan, agar melakukan akad nikah di kala ia sedang ihram.

c. Syarat Muwakkil Fih (urusan / Sesuatu yang diwakilkan)
Pekerjaan yang diwakilkan (Muwakkil Fih) disyaratkan:
1) Sesuatu pekerjaan / urusan yang bisa digantikan oleh orang lain.
2) Sesuatu yang dimiliki oleh muwakkil pada waktu taukil.
3) Sesuatu yang diketahui dengan jelas walau dari satu sisi

d. Syarat Sigat
Disyaratkan berupa kalimat dari muwakkil yang memberi pengertian kerelaannya, seperti aku wakilkan kepadamu (dalam sesuatu hal) atau aku kuasakan kepadamu (dalam sesuatu hal) baik itu secara lisan, tertulis, atau surat menyurat.

1. Rukun Sulhu
1. Musālih, yaitu pihak-pihak yang melakukan akad perdamaian
2. Musālah ‘anhu, yaitu persoalan yang diperselisihkan
3. Musālah ‘alaih, hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan
4. Sigat, yaitu ijab dan qabul di antara dua pihak yang melakukan perdamaian

2. Syarat-syarat Sulhu
1. Orang-orang yang menyepakati perdamaian sama-sama sah bertindak dalam masalah hukum
2. Tidak ada paksaan terhadap kedua belah pihak
3. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam
4. Jika perdamaian tidak bisa dilakukan hanya oleh kedua belah pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya dapat dibantu oleh pihak ketiga sebagai penengah.
1. Rukun Dhaman
a. Orang yang berutang
b. Orang yang berpiutang
c. Orang yang menjamin pembayaran utang
d. Barang atau uang
e. Lafadz jaminan
2. Syarat-syarat Dhaman
a. Orang yang menjamin hendaklah balig, berakal, atas kehendak sendiri
b. Utang atau barang yang dihadirkan atau oarang yang dihadirkan harus diketahui ukurannya, keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya.
c. Jaminan tidak mengandung penipuan
d. Jaminan tidak merupakan kewajiban orang yang menjamin. Misalnya tidak boleh jaminan dalam bentuk memberi nafkah anak dan istri karena nafkah mereka sudah menjadi kewajiban orang yang bersangkutan.
e. Jaminan harus pasti, tetentu
f. Masing-masing pihak tidak boleh berkhianat.
Rukun dan Syarat Kafalah
rukun dan syarat al-Kafalah adalah sebagai berikut :
a. Dhamin, Kafil atau Zaim, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah balig, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur ‘anhu) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b. Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmun lah disebut juga dengan mafkul lah, madmun lah disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
c. Madmun’anbu atau makful ‘anbu adalah orang yang berutang.
d. Madmun bih atau mafkul bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada mafkul bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
e. Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.