KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
Rahmat serta Hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini yang berjudul “HAJI DAN UMROH”.
Penulis menyadari dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun makalah ini
sampai selesai.
Kritik dan saran dari para pembaca yang
bersifat membangun sangat kami harapkan untuk penyusunan makalah yang
selanjutnya agar jauh lebih baik dari sebelumnya.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih
dan semoga makalah ini bemanfaat bagi kami khususnya bagi para pembaca.
Jakarta, 18 Januari 2021
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
1
B.
Rumusan Masalah
1
C.
Tujuan
1
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Bagaimana pengertian haji dan umroh?
2
2.
Apa tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umroh? 2
3.
Apa saja syarat-syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah haji dan
umroh? 3
4.
Apa saja dam/denda saat haji dan umroh?
4
5.
Apa saja hikmah melaksanakan haji dan umroh? 6
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
7
DAFTAR PUSTAKA
8
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia,
mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan
ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya
Allah akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji dan umroh adalah salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang
kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah
yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, diperlukan penempuhan jarak
yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan
kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu
tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba
memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, dasar
hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta
hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian haji dan umroh?
2. Apa tujuan, dasar hukum dan hubungan haji
dan umroh?
3. Apa saja syarat-syarat wajib, rukun, wajib
dan sunnah haji dan umroh?
4. Apa saja dam/denda saat haji dan umroh?
5. Apa saja hikmah melaksanakan haji dan
umroh?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian haji dan umroh.
2.
Mengetahui tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
3.
Mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
4.
Mengetahi dam/denda saat haji dan umroh.
5.
Mengetahui hikmah melaksanakan haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi)
adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi
istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan
pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’,
semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan
menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
2. Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan
Umroh
A.
Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS.
Al-Baqarah : 189
“Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah: "Bulan tsabit itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah
kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu
ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.
B.
Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib
‘ainbagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam
dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib
melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan
selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
1.
Al-Qur’an
Artinya
: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam
2.
Al-Hadits
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW :
Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak
akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.
C.
Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam
ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan,
yaitu :
a. Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
b.
Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.
Didalam
Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :
وأتمّوالحجّ
والعمرة لله
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Alloh”.3
Untuk
menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :
1. Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan
umroh (haji kecil) hingga selesai. Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8
Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2. Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan
menjadi satu, sekali jalan.
3. Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah
hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal /
setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.
3. Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah
Haji Umroh
A. Syarat-syarat wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan
Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah
ini:
a. Islam
b. Berakal
c.
Baligh
d. Merdeka
e. Mampu
(kuasa)
B.
Rukun haji ada enam perkara:
a )
Ihram : Berpakaian ihram dan niat
ihram haji
b)
Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c)
Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah
d)
Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah
e)
Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3
helai
f)
Tertib.
C.
Wajib Haji
a.
Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Batas-batas tempat dan waktu itu
dinamakan “Miqaat”.
b.
Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.
Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d.
Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah
ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e.
Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
D.
Sunnah Haji
a) Mandi untuk ihram.
b) Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c) Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di
Tanah Haram.
d) Membaca Talbiyah.
e)
Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f)
Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
g)
Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
h)
Berpakaian ihram yang serba putih.
E. Rukun dan Wajib Umroh
a. Ihram dengan niatnya.
b. Thawaf.
c. Sa’yi.
d. Tahallul.
e. Tertib.
Adapun
wajib umrah ada dua perkara yaitu:
a. Ihram
dari Miqaat.
b. Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena
ihram.
4. Dam
/ Denda
A. Macam-macam
dam(denda)
1. Menyembelih seekor kambing,
yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa,
boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7
hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
a. Mengerjakan haji secara Tamattu.
b. Mengerjakan haji secara Qiran
c. Mulai ihram tidak dari
Miqaat.
d. Tidak bermalam di Muzdalifah
e. Tidak bermalam di Mina
f. Tidak melempar jumrah.
2.
Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi
makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda
ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram
yaitu:
a. Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi
laki-laki saja
b. Memotong kuku
c. Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan
d. Memakai
minyak harum pada pakaian ataupun badan
e. Bersentuh
dengan perempuan dengan Syahwat
f. Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal
3.
Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor
sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak
bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan
untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah
diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa
1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum
Tahallul-Awal.
4.
Barang siapa yang membunuh hewan
buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:
a.
Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang
terbunuh
b. Kalau
itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang
tersebut, kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan
puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari
5.
Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:
a.
Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
b.
Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.
6.
Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan
haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di
tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
B.
Tempat membayar denda
1.
Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di
tanah haram.
2. Denda yang berupa puasa
dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu
haji.
3.
Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di
tempat ia terhalang.
5.
Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
·
Setiap
perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom
sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri
dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
·
Memperteguh
iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan
penuh kekhusyu’an
·
Ibadah
haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak
yang mulia.
·
Ibadah
haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang
satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·
Ibadah
haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya
berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol
kesatuan dan persatuan.
·
Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·
Menumbuhkan
semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan
baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk
melakukannya.
·
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan
umat Islam sedunia.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)
untuk melakukan beberapa amal badahdengan tata cara yang tertentu dan
dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat- syarat yang ditentukan
oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.Umrah ialah menziarahi ka’bah,
melakukan tawaf disekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur
atau menggunting rambut.Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam
melakukan ibadah haji.Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah
SWT.Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.Untuk
dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan
wajibhaji atau umroh.
2. Saran
Sebaiknya untuk kuota
bagi jamaah haji di pilih yang sudah lanjut usia dulu dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku, sehingga mereka bisa merasakan ibadah haji. Sedangkan
untuk umroh bisa dilakukan oleh siapa saja menurut syarat dan ketentuan yangada
juga.
DAFTAR PUSTAKA
Zarkasyi,
Imam.1995.Pelajaran Fiqih 2.Ponorogo:Trimurti Press
http://madaniannida-kumpulanmakalahpai.blogspot.com/2011/02/haji-dan-umroh.html
http://deluk12.wordpress.com/makalah-haji-dan-umroh/
http://madaniannida-kumpulanmakalahpai.blogspot.com/2011/02/haji-dan-umroh.html
Al-Qur’anul
Karim
QS.
Ali Imran Surat ke 3 Ayat 97
QS. Al-Baqarah
Surat Ke 2 ayat 196
Kitab-Kitab Hadits H.R. Ahmad
No comments:
Post a Comment