Saturday, 19 April 2014

makalah pendidikan anak dalam keluarga


PENDIDIKAN ANAK DALAM KELUARGA

BAB IPENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Mencetak generasi unggul dan ”sukses hidup” di tengah persaingan global dapat dilakukan dengan jalan menyelenggarakan pendidikan yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak didik untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kesanggupannya. Menyelenggarakan pendidikan yang membebaskan anak dari tindak kekerasan. Menyelenggarakan pendidikan yang memperlakukan anak dengan ramah. Menyelenggarakan pendidikan yang memanusiakan anak. Menyelenggarakan pendidikan yang memenuhi hak-hak anak. Hal tersebut akan terwujud jika pendidikan yang demikian dilakukan sejak anak usia dini.
Islam sangat memperhatikan pemeliharaan hidup dan kehidupan manusia sejak dini. Perhatian itu melebihi perhatian apa pun yang ada pada undang-undang yang dibuat oleh manusia itu sendiri. Islam sangat memperhatikan anak-anak pada setiap fase kehidupan mereka. Bahkan Islam memperbolehkan seorang ibu yang hamil membatalkan puasanya, jika itu dikhawatirkan dapat membahayakan janin atau anaknya yang sedang dikandung atau disusuinya. Semua itu membuktikan bahwa Islam sangat menghargai keberadaan hidup dan kehidupan manusia semenjak manusia berupa janin sampai manusia menjadi besar dan dewasa. Oleh karena itu, pendidikan harus diberikan manusia semenjak usia dini. Karena pendidikan yang dimulai sejak usia dini mempunyai daya keberhasilan yang tinggi dalam menentukan tumbuh-kembang kehidupan anak selanjutnya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian orang tua dan keluarga?
2.      Apa Peran Orang Tua dalam pendidikan?
3.      Bagaimana Kepribadian keluarga?

BAB IIPEMBAHASAN

A.    Pengertian

Menurut Anton M. Moeliono, yang dikutip oleh Hakim Keluarga (arab: Al Usrah, Inggris Familly) adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar dimasyarakat yang terdiri atas ibu, bapak dan anak sedangkan  menurut hasan Ayub yang juga dikutip oleh Atang Abd. Hakim  bahwa keluarga adalah suatu kumpulan manusia manusia dalam kelompok kecil yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak.(2002:213) 
Hubungan anak dengan orang tuanya, mempunyai pengaruh dalam perkembangan agama si anak. Si anak yang merasakan adanya hubungan hangat dengan orang tuanya, merasa bahwa ia disayangi dan dilindungi serta mendapat perlakuan yang baik, biasanya akan mudah menerima dan mengikuti kebiasaan orang tuanya dan cenderung kepada agama. (Daradjat, 1970: 75)
Dari definisi tentang keluarga diatas dapat disimpulkan bahwa keluarga terdiri dari :
a.       Suami /Bapak
Adapun beberapa tanggung jawab Suami/bapak dalam keluarga menurut Hakim adalah mengauli istri dengan baik, mengajarkan ilmu-ilmu agama, serta memerintahkan berbuat baik pada istri dan anaknya. 
b.      Istri /Ibu
Sedangkan kewajiban istri/ibu adalah menghormati dan melayani suami serta mengasuh dan mendidik anak  
c.       Anak
Adapun kewajiban anak pada orang tuanya adalah menuruti nasihat baik orang tua, berprilaku sopan dan menyenangkan serta mendoakan keduanya baik semasa hidup dan matinya.
Adapun kewajiban keluarga terhadap anaknya adalah memberi nama, mencukur dan melaksanakan aqiqah, memberi nafkah, mengasuh dan mendidik, memberi kasih sayang, bersikap adil serta memberi tauladan yang baik 
B.     Peran Orang Tua dalam pendidikan
Term pendidikan anak  terdiri dari dua dua kata pendidikan dan anak. Pendidikan berasal dari kata didik yang artinya: Memelihara, merawat dan memberi latihan agar seseorang memiliki ilmu pengetahuan seperti yang diharapkan (tentang sopan santun, akal budi, akhlak, dan sebagainya). Sedangkan pendidikan sendiri artinya: Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses perbuatan, cara mendidik. (Dariyanto, 1998 : 156)
Pembentukan sikap, pembinaan moral dan pribadi pada umunya, terjadi melalui pengalaman sejak kecil. Pendidik/pembina pertama adalah orang tua, kemudian guru, semua pengalaman yang dilalui oleh anak waktu kecilnya, akan merupakan unsur penting dalam pribadinya. (Daradjat, 1970: 78)
Dalam bahasa Arab ada beberapa istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan pengertian pendidikan antara lain:
a.       At-Ta’lim yang berarti pengajaran
b.      At-Ta’dib yang berarti pendidikan yang bersifat khusus
c.       At-Tarbiyah yang berarti pendidikan (Asnelly, 1998 : 20)
Sedangkan pengertian pendidikan dalam UU RI No.20 Tahun 2003 ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (2005: 6)
Sedangkan definisi pendidikan bermacam-macam antara lain menurut Ahmad Marimba yang dikutip oleh  Abidin Ibn Rusn: “Pendidikan suatu bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh guru terhadap perkembangan jasmani dan rohani murid menuju terbentuknya kepribadian yang utama”. (1998 : 54)
Menurut Muhammad Abdurrahman pendidikan merupakan sebuah wahana untuk membentuk peradaban yang humanis terhadap seorang untuk menjadi bekal bagi dirinya dalam menjalani kehidupannya (2003:5)
Anak berarti keturunan yang dilahirkan (Dariyanto, 1998 : 38) Sedangkan Al-Qur’an mengibaratkan anak-anak sebagai perhiasan kehidupan dunia.  Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Kahfi 46 yang berbunyi.
Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shole adalah lebih baik pahalanya disisi tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan (QS. Al-Kahfi 46) (Depag RI, 1993: 450)
Dari pengertian di atas anak merupakan  generasi penerus keluarga, penerus bangsa dan negara, sehingga untuk menjadikannya generasi yang beriman, berbudi pekerti mulia  maka anak seyogyanya mendapat pendidikan yang menyangkut aspek jasmaniah dan rohaniah sejak dini. Untuk itu peranan keluarga dalam masalah pendidikan anak sangat signifikan sehingga peranan keluarga sebagai wadah pendidikan diarahkan juga pada kedua aspek tersebut, yakni aspek jasmani dan aspek rohani.
Keluarga juga bertugas untuk mengajarkan kepada mereka tentang kebudayaan dan berbagai hal yang berada didalamnya, seperti: niali-nilai kemasyarakatan, tradisi, prinsip, keterampilan, dan pola perilaku dalam segala aspeknya. (Musthafa, 2003: 43)
Menurut pendapat M. A. As’aryie adalah selain memberikan pendidikan yang sifatnya kerohanian, orang tua wajib memberikan pendidikan jasmani (2001 : 192).
Jasmani berarti tubuh dan badan. Pendidikan jasmani berarti suatu proses pendidikan yang mengarah pada jasmaniah (hubungan dengan jasmani/tubuh) manusia. Karena keluarga sebagai tempat yang pertama dan utama.
Sedangkan menurut Ramayulis peranan keluarga dalam pendidikan anak yakni:
1.      Peranan keluarga dalam pendidikan jasmani dan kesehatan bagi   anak-anaknya.
2.      Peranan keluarga dalam pendidikan emosi
3.      Peranan keluarga dalam pendidikan akal
4.      Peranan keluarga dalam pendidikan  akhlak
5.      Peranan keluarga dalam pendidikan sosial keagamaan
6.      Peranan keluarga dalam pendidikanpenidikan keimanan (2001:81-96)
Jadi, keluarga merupakan kelompok manusia pertama yang menjalankan hubungan-hubungan kemanusiaan secara langsung terhadap anak. Dengan demikian keluarga memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap anak dalam mengenalkan berbagai bentuk perilaku social. (Musthafa, 2003: 43)
Sebagai orang tua mempunyai tugas dan kewajiban untuk mendidik, memberikan pelajaran, didikan dan bimbingan tentang ilmu-ilmu yang meliputi bekal untuk hidup didunia dan akhirat, dengan kedua ilmu itu akan dapat diraih kehidupan dunia yang makmur dan kebahagiaan di akhirat (Asy’arie, 2001:174)
Dari pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa peranan keluarga dalam masalah pendidikan anak secara garis besarnya ada dua jenis yaitu pendidikan jasmani dan pendidikan  rohani yang pada akhirnya bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal dari proses pertumbuhan fisik dan perkembangan kemampuan mental/integrasi dan prilaku.
Menurut Mansyhur dan Zadina Abadi ilmu adalah mengetahui hakekat sesuatu yang merupakan tanda sesuatu. Dan kata ilmu ini selama berabad-abad digunakan untuk semua pengetahuan yang berhubungan dengan agama seperti ilu nahwu, fiqh, tafsir, tauhid, ushul dan ilmu-ilmu lain yang merupakan cabang-cabang dari pendidikan akal. Pada waktu itu filsafat dipakai untuk ilmu-ilmu amaliyah (aktual) seperti kedokteran, kimia, falak dam ilmu aritmatik. (1995 : 16-17)
Ilmu tidak akan dimiliki seseorang tanpa adanya usaha untuk memperolehnya, maka dalam hal ini orang tua dituntut untuk menupayakan agar anak-anaknya memperoleh pengetahuan baik agama maupun umum.
Dalam agama Islam sebagai ajaran yang universal dan mementingkan dalam kedua kehidupan yaitu kehidupan di dunia dan akhirat, tidak membatasi kepada ilmu pengetahuan. Dan menjadi kewajiban orang tua untuk mencerdaskan anak-anaknya dengan ilmu pengetahuan baik ilmu agama ataupun ilmu umum. Janji Allah bagi orang yang berilmu disinyalir dalam surat Al-Mujadalah ayat 11:
Artinya :“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.. (Depag RI, 1993 : 911)
Menurut MA Asy’arie ilmu agama bertujuan untuk membahagiakan hidup di akhirat dan ilmu umum untuk kebahagiaan di dunia. Kedua ilmu itu harus dituntut dan harus berimbang jangan ada salah satu yang diremehkan atau dilemahkan. Ilmu agama saja yang diutamakan sementara ilmu umum tidak diperhatikan maka ia akan berjalan dengan lumpuh. Sebaliknya ilmu pengetahuan unun saja yang diutamakan sementara ilmuagama dikesampingkan maka ia akan buta (artinya dalam meniti hidup ini hatinya buta, tidak tahu jalan yang benar dan diridloi Allah dan mana jalan yang dimurkai Allah).  (2001:187)
Maka untuk membekali kedua ilmu tersebut, ilmu agama dan ilmu umum / ilmu-ilmu yang lain yang dibutuhkan untuk menyongsong dan memasuki abad milenium ini orang tua harus mmasukkan/menyekolahkan anak kedalam dunia pendidikan yang dapat dipetangungjawabkan. Baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. 
Keluarga dianggap sebagai tempat berkembangnya individu, dimana keluarga ini merupakan sumber utama dari sekian sumber-sumber pendidikan nalar seorang anak. Keluarga juga dinilai sebagai lapangan pertama, dimana di dalamnya seorang anak akan menetukan pengaruh-pengaruh dan unsur-unsur kebudayaan yang berlaku di masyarakat. (Musthafa, 2003: 42)
Peran keluarga (orang tua) sangat besar dalam meningkatkan penddikan pengetahuan sebagai motivator semangat anak-anaknya sekaligus penyedia dana untuk menunjang terlaksananya proses pendidikan pengetahuan ini. Hal ini sesuai dengan pepatah jawa: Jer Basuki Mawa Bea (tiap kejayaan menghendaki pengorbanan) (Kohar, 1998:197)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer dijelaskan bahwa, “Kualitas adalah tingkat baik buruknya sesuatu atau kadar sesuatu”. (Depdikbud, 1991:781).
Sehingga berdasarkan pendapat di atas, maka dapat dipahami bahwa kualitas adalah kadar baik atau buruk sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai suatu tujuan. Adapun yang penulis maksud dengan kualitas di atas terfokus pada kualitas santri, baik dalam segi keagamaan maupun dalam segi intelektual.
Para ahli psikologi dan pendidikan menyatakan bahwa tahun-tahun pertama kehidupan anak merupakan masa paling penting bagi pembentukan kepribadian anak dan penanaman sifat-sifat dasar(Aly dan Munzier:2000:201)
Menurut Gordon Dryden dan Jeanette vos Bahwa yang menjadi pendidikan terpenting adalah orang tua bukan guru dan orang tua merupakan pendididik pertama dan utama. (2002:95).
Keluarga juga bertugas untuk mengajarkan kepada mereka tentang kebudayaan dan berbagai hal yang berada didalamnya, seperti: niali-nilai kemasyarakatan, tradisi, prinsip, keterampilan, dan pola perilaku dalam segala aspeknya. (Musthafa, 2003: 43)
Keluarga benar-benar memainkan peranan yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, mendidik anak-anak dengan pendidikan islami secara benar. Selain itu, keluarga juga memegang peranan yang cukup penting dalam mengembangkan kecerdasan mereka. Karena, anak akan berada di dalam lingkungan keluarga selama beberapa tahun, untuk mengahabiskan masa kanak-kanaknya yang pertama. (Musthafa, 2003: 44)
Orang tua adalah Pembina pribadi yang pertama dalam hidup anak. Kepribadian orang tua, sikap dan cara hidup mereka, merupakan unsur-unsur pendidikan yang tidak langsung, yang dengan sendirinya akan masuk ke dalam pribadi anak yang sedang bertumbuh itu. (Daradjat, 1970: 71).
Orang tua merupakan pendidik yang utama dan pertama bagi anak-anak mereka karena dari merekalah anak mula-mula menerima pendidikan. Orang tua (ayah, Ibu) memegang peranan yang sangat penting dan sangat berpengaruh atas pendidikan anak-anaknya.
 Di antara peran orang tua antara lain di jelaskan Ngalim Purwanto (2000:82) dalam bukunya Ilmu Pendidikan Teoritis dan praktis memilah antara peranan ibu dan ayah sebagai berikut.
a.       Peranan Ibu
1.      Sumber dan pemberi rasa kasih sayang
2.      Pengasuh dan pemelihara
3.      Tempat mencurahkan isi hati
4.      Pengatur kehidupan dalam rumah tangga
5.      Pembimbing hubungan pribadi
6.      Pendidikan dalam segi-segi emosional
b.      Peranan Ayah
1.      Sumber kekuasaan dalam keluarga
2.      Penghubung intern keluarga dengan masyarakat/dunia luar
3.      Pemberi perasaan aman bagi seluruh anggota keluarga
4.      Pelindung terhadap ancaman dari luar
5.      Hakim yang mengadili jika terjadi perselisihan
6.      Pendidikan dalam segi-segi rasional”.
Peranan orang tua (ayah, Ibu) dalam proses pendidikan anaknya sangat komplek. Tidak sekedar biaya dan fasilitas, lebih dari itu orang tua juga harus memberikan motivasi dan arahan agar anak timbul keinginan untuk belajar. Menurut Chalijah Hasan di golongkan dalam “motivasi ekstrinsik sebagai pengaruh dari luar individu sehingga timbul keinginan untuk melakukan sesuatu atau belajar”. (1994:145) 
C.    Kepribadian keluarga
Menurut Field ada lima jenis kepribadian keluarga yaitu :
1.      Keluarga Seimbang
Keluarga ini merupakan model keseimbangan antara individualitas dan relasi. Keluarga ini membekali anak-anaknya dengan rasa identitas diri dan keamanan yang kuat serta kesanggupan untuk berelasi dengan orang lain. Keluarga ini mendorong anggota-anggotanya untuk menjadi apa saja yang mungkin bagi mereka . dan mereka tidak takut terhadap perbedaan.
2.      Keluarga kuasa
Keluarga ini mempunyai kecendrungan untuk kasar atau tak peka dalam hubungan mereka. Orang tua memaksakan kekuasaannya. Oleh karena itu anak-anak tidak merasa dilindungi, tetapi mereka tahu benar bagaimana menyelasesaikan tugas.
3.      Keluarga protektif
Anak-anak dalam keluarga ini merasa dilindungi, tetapi sering orangtua berbuat terlalu banyak untuk mereka. Oleh karena itu, anak tidak dibiarkan mengembangkan rasa percaya diri. Orang tua tidak membuatnya menanggung akibat dari perbuatannya. 
4.      Keluarga kacau
Keluarga ini tidak saling mengurusi pengertian dan perhatian mereka satu sama lain terbatas. Mereka lebih seperti teman sekamar dari pada keluarga. Masing-masing individu berlomba untuk menjadi Nomor satu. Mengurusi orang lain dianggap sia-sia atau bodoh. Anak-anak disia-siakan atau diperlakukan kejam 
5.      Keluarga simbiotis
Individu-individu dalam keluarga ini tidak mungkin mengaur diri karena individualitas dipandang sebagai suatu kekurangan kesetian pada keluarga. Mereka lemah sebagai individu tetapi kuat sebagai kelompok. Anak-anak merasa tertekan dalam keluarga dan merasa bersalah kalau mereka ingin meninggalkan keluarga. Kelangsungan hidup dalam keluarga datang dari kemampuan menyesuaikan diri dengan norma-norma – mengemudikan jenis mobil yang sama, menganut pandangan politik yang sama, dan menyukai makanan yang sama. (1992: 30-31)     
Menurut Zakiyah Drajat (1996:35) orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka, karena dari merekalah anak mula-mula menerima pendidikan. 
Demikian juga menurut Andreas Harefa sebagaimana ia menyimpulkan dari pendapatnya Cak Nur (2001:47) mengatakan bahwa:
“Hubungan antara orang tua dan anak yang demikian intim tidaklah mungkin digantikan secara total oleh lembaga-lembaga persekolahan, termasuk universitas. Bahkan sekolah-sekolah agamapun tidak mungkin menggantikan sepenuhnya peran dan tanggung jawab orang tua. Institusi formal yang memberikan ajaran-ajaran yang bersifat umum maupun agama hanya mungkin meringankan  beban tanggung jawab orang tua, tetapi tidak dapat dan tidak boleh diharapkan untuk menggantikan peran dan tanggung jawab orang tua  secara keseluruhan”
Dari pernyataan ini dapat kita ketahui bahwa kehidupan keluarga merupakan lapangan pendidikan yang sangat urgen dalam membentuk dan mengarahkan kepribadian anak supaya menjadi manusia atau generasi yang berguna bagi agama dan bangsa. Dan orang tuanya merupakan pangkal pendidik yang akan banyak mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak lebih lanjut. Disadari atau tidak itu adalah merupakan tanggung jawab orang tua yang dibebankan oleh Tuhan kepada mereka. Dan sementara itu menurut Hasbullah (2003:198) tugas utama dari keluarga bagi pendidikan anak ialah sebagai peletak dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup beragama.
Sementara itu di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa orang tua dari usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Hal ini juga diperkuat dengan pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dalam lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa orang tua mempunyai peran dan tanggungjawab yang besar terhadap pendidikan anak-anaknya. Oleh karena itu orang tua harus betul-betul mampu memberikan dasar-dasar keagamaan pada anak secara maksimal serta mampu memberikan tauladan yang baik bagi diri anak. Sebab anak akan cenderung mencontoh atau mengikuti segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak orang tua. 

BAB IIIPENUTUP

A.    Kesimpulan
Hubungan anak dengan orang tuanya, mempunyai pengaruh dalam perkembangan agama si anak. Si anak yang merasakan adanya hubungan hangat dengan orang tuanya, merasa bahwa ia disayangi dan dilindungi serta mendapat perlakuan yang baik, biasanya akan mudah menerima dan mngikuti kebiasaan orang tuanya dan cenderung kepada agama.
Peranan keluarga dalam pendidikan anak yakni:
a.       Peranan keluarga dalam pendidikan jasmani dan kesehatan bagi   anak-anaknya.
b.      Peranan keluarga dalam pendidikan emosi
c.       Peranan keluarga dalam pendidikan akal
d.      Peranan keluarga dalam pendidikan  akhlak
e.       Peranan keluarga dalam pendidikan sosial keagamaan
f.       Peranan keluarga dalam pendidikanpenidikan keimanan
Peranan orang tua (ayah, Ibu) dalam proses pendidikan anaknya sangat komplek. Tidak sekedar biaya dan fasilitas, lebih dari itu orang tua juga harus memberikan motivasi dan arahan agar anak timbul keinginan untuk belajar. Menurut Chalijah Hasan di golongkan dalam “motivasi ekstrinsik sebagai pengaruh dari luar individu sehingga timbul keinginan untuk melakukan sesuatu atau belajar”.
Ada lima jenis kepribadian keluarga yaitu :
1.      Keluarga Seimbang
2.      Keluarga kuasa
3.      Keluarga protektif
4.      Keluarga kacau
5.      Keluarga simbiotis
B.     Kritik dan saran
Sebagai seorang pendidik sebaiknya kita memiliki peranan yang telah dijelaskan diatas guna untuk memenuhi tugas sebagai pendidik. Dan sebagai penunjang diri kita untuk menjadi seorang pendidik yang sesuai dengan perspektif Islam.
Sebelum kita menjadi seorang pendidik tentunya kita melakukan persiapan-persiapan yang tentunya akan menunjang diri ita untuk menjadi seorang pendidik yang di idamkan oleh murid murid dan tentunya sesuai dngan perspektif Islam. Maka dari itu kita sebagai calon seorang pendidik sebaiknya mempersiapkan diri terlebih dahulu dengan banyak belajar bagaimana menjadi seorang pendidik yang baik. 
DAFTAR PUSTAKA
1.      Abuddin Nata.2012.  Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2.      Hurlock, Elizabeth. B. 1999. Perkembangan Anak Jilid 2. Jakarta: Erlangga
3.      Ibnu Al Barr Al Qurtuby, Bayanul Ilmi wal Fadlihi, Darul Fikr, juz 1-2, t.th.,    hlm. 10
4.      Indrayani. 2012.  Pendidikan Karakter, Kerangka,Metode Dan Aplikasi Untuk Pendidik Dan Profesional, baduose media.
5.      Jalaluddin, Mempersiapkan Anak Saleh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 3
6.      Jamal makmur asmani. 2011. Buku Panduan Internalisasi Pendidikan Karakter Disekolah,yogyakarta, diva press.
7.      Med Methasari Tjandrasa, Perkembangan dan Kepribadian Anak, Erlangga, Jakarta, 1998, hlm. 46
8.      Nana Syaodih Sukmadinata,2004. Landasan Psikologi Proses Pendidikan, (Bandung : Remaja Rosdakarya, Cet. 2.
9.      Petrus Lukmanto, Keajaiban Kehidupan, Alih bahasa oleh Joshua Simbodo, Judul asli, La Maravilla de La Vida, PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta, 1996, hlm. 26
10.  Sumadi Suryabrata, Psikologi Pendidikan, PT. Remaja Grafindo Persada, Jakarta 1995, hlm. 178
11.  Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Dudi Offset, Yogyakarta, 1987, hlm. 27
12.  UU RI no. 2/1989, Sistem Pendidikan Nasional, Aneka Ilmu, Semarang, 1992, hlm. 2

Friday, 7 March 2014

teori belajar kognitif

Dalam Al Qur'an dijelaskan dalam surat al-Alaq ayat 1-5 yang merupakan wahyu pertama yang diturunkan oleh Allah SWT. yakni bahwa manusia diperintahkan oleh Allah untuk belajar yakni bacalah dengan menyebut nama Allah.
Dalam belajar dan Pembelajaran ini banyak sekali teori-teori yang diterapkan dan didedikasikan oleh para ahli pendidikan.
anda bisa lihat dan download disini
atau disini

RPP PAI semester 2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) IDENTITAS Nama Guru : Wawan Prastya Sekolah : SDIT Al Barkah Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam Kelas/Semester : II/2 Hari / Tanggal : Kamis / 9, 16, 23 Januari 2014 Pertemuan : Ke- 1, 2, 3 Alokasi Waktu : 6 x 35 menit (2 x pertemuan) KKM : 7,5 Materi : Membaca dan menulis huruf hijaiyah bersambung SILABUS Standar Kompetensi : 6. Membaca dan menulis Al Qur’an Kompetensi Dasar : 6.1 Membaca huruf hijaiyah bersambung Indikator : 6.1.1 Membaca huruf hijaiyah dengan baik 6.1.2 Membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kata 6.1.3 Membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kalimat. Tujuan Pembelajaran** : 1. Siswa dapat membaca huruf hijaiyah dengan fasih. 2. Siswa dapat membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kata. 3. Siswa dapat membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kalimat 4. Siswa dapat mempraktikkan membaca huruf hijaiyah bersambung dalam membaca Al-Qur’an. Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines) , Rasa hormat dan perhatian ( respect ) , Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ), Berani ( courage ), Ketulusan (Honesty ), Integritas ( integrity ) , Peduli ( caring ) dan Jujur ( fairnes ) Metode Pembelajaran : 1. Tanya Jawab : Siswa mengadakan tanya jawab tentang huruf hijaiyah bersambung. 2. Driil (Latihan) : Siswa berlatih membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kata dan kalimat. 3. Praktik : Siswa mempraktikkan membaca huruf hijaiyah melaluikata dan kalimat. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran: (Pertemuan ke – 1 tanggal 09 Januari 2014) 1. Kegiatan Pendahuluan Apersepsi dan Motivasi :  Memberi salam dan memulai pelajaran dengan membaca basmalah dan berdo’a  Menjelaskan materi yang akan diajarkan beserta kompetensi yang akan dicapai secara singkat.  Meminta siswa untuk menyiapkan Al-Qur’an dan buku Pendidikan Agama Islam. 2. Kegiatan Inti  Eksplorasi Dalam kegiatan eksplorasi, guru: a. Siswa tanya jawab tentang huruf hijaiyah  Elaborasi Dalam kegiatan elaborasi, guru: a. Guru menjelaskan cara membaca huruf hijaiyah bersambung. b. Siswa membaca bersama-sama membaca huruf hijaiyah bersambung. c. Siswa mempraktikkan membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kata.  Konfirmasi Dalam kegiatan konfirmasi, guru: a. Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa b. Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan 3. Kegiatan Penutup Dalam kegiatan penutup, guru: a. Guru memberi tugas siswa untuk membaca huruf hijaiyah melalui kata yang telah dipelajari b. Siswa bersama-sama membaca hamdalah dan do’a sebagai penutup kegiatan. (Pertemuan ke – 2 tanggal 16 Januari 2014) 1. Kegiatan Pendahuluan Apersepsi dan Motivasi :  Memberi salam dan memulai pelajaran dengan membaca basmalah dan berdo’a  Menjelaskan materi yang akan diajarkan beserta kompetensi yang akan dicapai secara singkat.  Meminta siswa untuk menyiapkan Al-Qur’an dan buku Pendidikan Agama Islam. 2. Kegiatan Inti  Eksplorasi Dalam kegiatan eksplorasi, guru: a. Siswa tanya jawab tentang huruf hijaiyah bersambung melalui kata  Elaborasi Dalam kegiatan elaborasi, guru: a. Guru mengulang kembali cara membaca huruf hijaiyah bersambung. b. Siswa membaca bersama-sama membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kata yang telah dipelajari. c. Siswa mempraktikkan membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kalimat.  Konfirmasi Dalam kegiatan konfirmasi, guru: a. Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa b. Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan 3. Kegiatan Penutup Dalam kegiatan penutup, guru: a. Guru memberi tugas siswa untuk membaca huruf hijaiyah melalui kalimat yang telah dipelajari b. Siswa bersama-sama membaca hamdalah dan do’a sebagai penutup kegiatan. (Pertemuan ke – 3 tanggal 23 Januari 2014) 1. Kegiatan Pendahuluan Apersepsi dan Motivasi :  Memberi salam dan memulai pelajaran dengan membaca basmalah dan berdo’a  Menjelaskan materi yang akan diajarkan beserta kompetensi yang akan dicapai secara singkat.  Meminta siswa untuk menyiapkan Al-Qur’an dan buku Pendidikan Agama Islam. 2. Kegiatan Inti  Eksplorasi Dalam kegiatan eksplorasi, guru: a. Siswa tanya jawab tentang huruf hijaiyah bersambung melalui kata dan kalimat  Elaborasi Dalam kegiatan elaborasi, guru: a. Guru mengulas kembali cara membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kata dan kalimat yang telah dipelajari. b. Siswa membaca bersama-sama membaca huruf hijaiyah bersambung melalui kalimat. c. Siswa mempraktikkan membaca huruf hijaiyah bersambung melalui membaca surat al-Asr.  Konfirmasi Dalam kegiatan konfirmasi, guru: a. Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa b. Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan 3. Kegiatan Penutup Dalam kegiatan penutup, guru: a. Guru memberi tugas siswa untuk membaca huruf hijaiyah bersambung dalam membaca Al Qur’an. b. Siswa bersama-sama membaca surat al-Asr sebagai penutup kegiatan. Alat / Sumber Belajar: 1. Al Qur’an 2. buku paket PAI kelas 2 4. Buku LKS PAI Al Mustahid kelas 2 5. Pengalaman guru 6. Lingkungan sekitar Penilaian : A. Bacalah dan salinlah dengan huruf latin. 1. اَÙ„ْØ­َÙ…ْدُ = ………….. 2. Ù…ِÙ†ْدُÙ†ِÙ‡ِ = ………….. 3. ÙˆَÙ‚َبَ = ………….. 4. Ø­َاسِدٍ = ………….. 5. رَضِÙŠَ = ………….. A. Penugasan Bacalah surat an-Nas dengan benar! Format Kriteria Penilaian 1.PRODUK ( HASIL DISKUSI ) No. Aspek Kriteria Skor 1. Konsep * semua benar * sebagian besar benar * sebagian kecil benar * semua salah 4 3 2 1 2.PERFORMANSI No. Aspek Kriteria Skor 1. 2. Kerjasama Partisipasi * bekerjasama * kadang-kadang kerjasama * tidak bekerjasama * aktif berpartisipasi * kadang-kadang aktif * tidak aktif 4 2 1 4 2 1 3. Lembar Penilaian No Nama Siswa Performan Produk Jumlah Skor Nilai Kerjasama Partisipasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. CATATAN : Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10. Untuk Siswa yang belum memenuhi syarat nilai sesuai KKM maka diadakan Remedial. Mengetahui, Kepala SDIT Al – Barkah ( Ahmad Yunda, S.Pd.i ) Depok, 26 Januari 2014 Guru Pendidikan Agama Islam ( Wawan Prastya, S.Pd.I )

Tuesday, 25 September 2012

makalah pengertian masailul fiqh sebagai pengantar

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah. Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. Untuk itu, pemakalah dalam makalah ini akan membahas mengenai pengetian masailul fiqh, ruang lingkup masailul fiqh, tujuan mempelajari masailul fiqh, manfaat mempelajari masailul fiqh, penyebab timbulnya masalah dan cara menyelesaikan permasalahan fiqh B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian dari Masailul Fiqhiyah ? 2. Apa saja Ruang lingkup masailul fiqh ? 3. Apa tujuan dari Masailul Fiqh? 4. Apakah Manfaat mempelajari masailul fiqh? 5. Apa Penyebab timbulnya suatu masalah klasik dalam masailul fiqh ? 6. Bagaimana Cara menyelesaikan permasalahan fiqh ? C. TUJUAN MAKALAH 1. Untuk mengetahui pengertian dari Masailul Fiqhiyah 2. Untuk mengetahui ruang lingkup, tujuan, serta manfaat mempelajari masailul fiqh. 3. Untuk mengetahui penyebab timbulnya masalah dalam masailul fiqh dan bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya. D. SISTEMATIKA PENULISAN MAKALAH BAB I : PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Rumusan Masalah 3. Tujuan Penulisan Makalah 4. Sistematika Penulisan Makalah BAB II : PEMBAHASAN 1. Pengertian dari masailul fiqhiyah 2. Ruang lingkup masailul fiqhiyah 3. Tujuan dan manfaat dari mempelajari masailul fiqhiyah 4. Penyebab timbulnya masalah klasik dari masailul fiqhiyah 5. Cara penyelesaian dari permasalahan fiqh BAB III : PENUTUP 1. Kesimpulan 2. Kritik dan Saran 3. Penutup BAB II Pengertian, Makna, Ruang Lingkup dan Tujuan Masailul Fiqh A. Pengertian dari Masailul Fiqh 1. Pengertian Masail dalam bahasa arab merupakan jamak taksir dari kata masalah yang artinya perkara (persoalan). Badudu dan mohammad zain menyebut masailul dengan persoalan, problema dan perkara. Menurut pemakalah, masalah adalah ketimpangan antara teori dan kenyataan. Masalah timbul karena adanya tantangan, adanya kesangsian ataupun kebingungan kita terhadap suatu fenomena , adanya kemenduaan arti (ambiguity), adanya halangan dan rintangan, adanya celah (gap) baik antarkegiatan atau antarfenomena, baik yang telah ada ataupun yang akan ada. Fiqh secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam. Secara terminologi berarti : ”mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Jadi masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya secara terperinci atau tidak. B. Ruang Lingkup Masailul Fiqh Kajian masailul fiqh tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan), persoalan akhlaq (moral) dan lain-lain diantaranya : 1. Masalah aqidah a. minta petunjuk dukun b. pelaksanaan hajat dengan menentukan hari pasaran c. memakai jimat d. shalat untuk menebus shalat yang ditinggalkan kedua orang tua e. menyalati mayat di kubur f. membacakan al-quran untuk mayat g. menebus nazar yang ditinggalkan orang yang mati h. merawat mayat janin yang gugur i. bernazar dengan mensedekahkan seluruh harta kekayaan j. memberikan zakat untuk mengentaskan kemiskinan saudara sebangsa non-muslim k. ibu hamil dan menyusui tidak puasa l. haji wanita tanpa mahram m. haji dengan menggunakan uang haram n. pernikahan tanpa wali 2. masalah ibadah (shalat, do’a, nazar) 3. masalah zakat, puasa dan haji 4. masalah perkawinan dan pergaulan suami istri 5. masalah makanan dan minuman 6. memanfaatkan kulit hewan yang haram dimakan 7. masalah hubungan sosial, pertandingan dan pertunjukan 8. masalah operasi kecantikan, merias wajah dan rambut serta memakai tato 9. Objek kajian masailul fiqh lainnya adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan aqidahnya. C. Tujuan Mempelajari Masailul Fiqh 1. Untuk beribadah 2. Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat 3. Untuk mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah D. Manfaat Mempelajari Masailul Fiqh 1. Menambah wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer 2. Menjawab persoalan siswa 3. Menjawab pertanyaan masyarakat E. Penyebab Timbulnya Suatu Masalah Penyebab timbulnya suatu masalah klasik dalam masailul fiqh adalah : 1. Karena ulama berbeda dalam memahami makna-makna lafaz dalam bahasa arab yang bersifat mujmal/ musytarak, dikeragui umum atau khusus dan dikeragui mana yang hakiki atau maknawi 2. Perbedaan cara meriwayatkan suatu hadis : a. Karena perbedaan rujukan atau sumber b. Karena perbedaan menetapkan kaidah-kaidah ushul c. Karena perbedaan dalam menanggapi adanya pertentangan antara dalil atau cara mentarjihnya Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu : waktu, tempat, kondisi sosial, niat, adat istiadat yang berlaku F. Cara Menyelesaikan Permasalahan Fiqh Masalah keagamaan yang aktual (baru) lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath. Metode ijtihad yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah masalah-masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat islam karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Tetapi metode istinbath adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada baik nash al-quran maupun hadis. Jadi pembahasan masailul fiqh lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash. Abdul al-Qadir Ahmad ’Ata mengatakan, pembahasan masalah aktual yang tidak ada nashnya sekurang-kurangnya ada tiga macam cara yang harus dilakukan ketika menentukan hukumnya dengan metode ijtihad yaitu : 1. harus selalu menjaga dasar-dasar aqidah islam, yaitu tidak boleh ada produk hukum yang dapat melemahkan tau merusaknya, sehingga dapat menggantikan dengan kepercayaan yang musyrik atau atheis 2. harus menghindari dan menolak perbuatan sesat yang pernah dilakukan oleh ahlul kitab atau orang musyrik 3. harus selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral ”Menciptakan orang muslim yang dalam kehidupannya selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral” Yusuf Qardawi menambahkan satu lagi ketentuan yang harus dijadikan dasar pertimbangan ketika metode ijtihad dilakukan dalam menentukan suatu hukum yaitu selalu mencari kemudahan dari kesulitan yang dialami manusia ketika hukum tersebut diterapkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang bersumber dari Anas yang mengatakan: ”Permudahlah dan jangan mempersulit, serta hiburlah dan jangan menjauhi” (H.R Bukhari dan Muslim) BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya secara terperinci atau tidak. Kajian masailul fiqh tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan), persoalan akhlaq (moral). Objek kajian masailul fiqh lainnya adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan aqidahnya. Tujuan mempelajari masailul fiqh 1. Untuk beribadah 2. Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat 3. Untuk mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah Manfaat mempelajari masailul fiqh 1. Menambah wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer 2. Menjawab persoalan siswa 3. Menjawab pertanyaan masyarakat Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu : 1. waktu 2. tempat 3. kondisi sosial 4. niat 5. adat istiadat yang berlaku Pembahasan masailul fiqh lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash B. Kritik dan Saran Demikian makalah ini kami susun, tentunya dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Untuk itu kami mengharap adanya masukan atau kritikan yang membangun. Agar kami dapat berbenah diri dalam proses pembelajaran. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya C. Penutup Dengan bacaan hamdalah kami ucapkan sebagai rasa syukur kami atas terselesaikannya tugas membuat makalah ini. Semoga sedikit ilmu yang kami pelajari ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca yang budiman, Amin. DAFTAR PUSTAKA Al-Zuhaily, Wahbah.1989. Al-Fiqh Islamiyah al-Wa’adillatuh. Damaskus: Darul Fiq Harun, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu Mahjuddin.2003. Masailul Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia Yunus, mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta Zain, Muhammad. Badudu. 1966. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar harapan

Monday, 24 September 2012

pengantar kuliah masailul fiqhiyah

PENGANTAR MASAILUL FIQH A. Pendahuluan Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah. Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. Untuk itu, pemakalah dalam makalah ini akan membahas mengenai pengetian masailul fiqh, ruang lingkup masailul fiqh, tujuan mempelajari masailul fiqh, manfaat mempelajari masailul fiqh, penyebab timbulnya masalah dan cara menyelesaikan permasalahan fiqh. B. Pengantar masailul fiqh 1. Pengertian masailul fiqh Masail dalam bahasa arab merupakan jamak taksir dari kata masalah yang artinya perkara (persoalan).[1] Badudu dan mohammad zain menyebut masailul dengan persoalan, problema dan perkara.[2] Menurut pemakalah, masalah adalah ketimpangan antara teori dan kenyataan. Masalah timbul karena adanya tantangan, adanya kesangsian ataupun kebingungan kita terhadap suatu fenomena , adanya kemenduaan arti (ambiguity), adanya halangan dan rintangan, adanya celah (gap) baik antarkegiatan atau antarfenomena, baik yang telah ada ataupun yang akan ada.[3] Fiqh secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam. Secara terminologi berarti : ”mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.[4] Jadi masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya secara terperinci atau tidak. 2. Ruang lingkup masailul fiqh Kajian masailul fiqh tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan), persoalan akhlaq (moral) dan lain-lain diantaranya : 1. masalah aqidah • minta petunjuk dukun • pelaksanaan hajat dengan menentukan hari pasaran • memakai jimat • shalat untuk menebus shalat yang ditinggalkan kedua orang tua • menyalati mayat di kubur • membacakan al-quran untuk mayat • menebus nazar yang ditinggalkan orang yang mati • merawat mayat janin yang gugur • bernazar dengan mensedekahkan seluruh harta kekayaan • memberikan zakat untuk mengentaskan kemiskinan saudara sebangsa non-muslim • ibu hamil dan menyusui tidak puasa • haji wanita tanpa mahram • haji dengan menggunakan uang haram • pernikahan tanpa wali • menikahi saudara sesusuan • menikahi wanita yang dihamili orang lain • menyodomi istri • oral seks • memuaskan suami dengan tangan istri serta memuaskan istri dengan tangan suami • berduaan dengan wanita lain di tempat sunyi • suami memandikan mayat istrinya dan istri memandikan mayat suaminya • makan daging yang disembelih dengan menggunakan sengatan listrik • makan daging yang disembelih oleh non-muslim • memakai alat dapur non-muslim • menyembelih dengan menyebut nama Allah bukan kalimat bahasa arab • menyuguhkan makanan kepada pelayat sebelum jenazah dimakamkan • makan janin dari induk hewan yang telah disembelih • pengobatan dengan menggunakan khamar • membantu orang musyrik mewujudkan sarana persembahan • pertandingan menembak atau memanah • pertunjukan matador, adu domba, pacuan kuda dan karapan sapi • pertunjukan tinju • permainan bela diri, pencak silat dan karate • operasi plastik • memagar dan menghiasi gigi • mencukur bulu kening dan merias wajah • memakai rambut palsu • menyemir rambut • memakai tato[5] 1. masalah ibadah (shalat, do’a, nazar) 1. masalah zakat, puasa dan haji 1. masalah perkawinan dan pergaulan suami istri 1. masalah makanan dan minuman 1. memanfaatkan kulit hewan yang haram dimakan 2. masalah hubungan sosial, pertandingan dan pertunjukan 1. masalah operasi kecantikan, merias wajah dan rambut serta memakai tato Objek kajian masailul fiqh lainnya adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan aqidahnya. 3. Tujuan mempelajari masailul fiqh a.Untuk beribadah b.Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat c.Untuk mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah 4. Manfaat mempelajari masailul fiqh a.Menambah wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer b.Menjawab persoalan siswa c.Menjawab pertanyaan masyarakat 5. Penyebab suatu masalah Penyebab timbulnya suatu masalah klasik dalam masailul fiqh adalah : 1. karena ulama berbeda dalam memahami makna-makna lafaz dalam bahasa arab yang bersifat mujmal/ musytarak, dikeragui umum atau khusus dan dikeragui mana yang hakiki atau maknawi 2. perbedaan cara meriwayatkan suatu hadis 1. karena perbedaan rujukan atau sumber 2. karena perbedaan menetapkan kaidah-kaidah ushul 3. karena perbedaan dalam menanggapi adanya pertentangan antara dalil atau cara mentarjihnya[6] Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu : waktu, tempat, kondisi sosial, niat, adat istiadat yang berlaku 6. Cara menyelesaikan permasalahan fiqh Masalah keagamaan yang aktual (baru) lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath. Metode ijtihad yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah masalah-masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat islam karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Tetapi metode istinbath adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada baik nash al-quran maupun hadis. Jadi pembahasan masailul fiqh lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash. Abdul al-Qadir Ahmad ’Ata mengatakan, pembahasan masalah aktual yang tidak ada nashnya sekurang-kurangnya ada tiga macam cara yang harus dilakukan ketika menentukan hukumnya dengan metode ijtihad yaitu : 1. harus selalu menjaga dasar-dasar aqidah islam, yaitu tidak boleh ada produk hukum yang dapat melemahkan tau merusaknya, sehingga dapat menggantikan dengan kepercayaan yang musyrik atau atheis 2. harus menghindari dan menolak perbuatan sesat yang pernah dilakukan oleh ahlul kitab atau orang musyrik 3. harus selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral ”Menciptakan orang muslim yang dalam kehidupannya selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral” Yusuf Qardawi menambahkan satu lagi ketentuan yang harus dijadikan dasar pertimbangan ketika metode ijtihad dilakukan dalam menentukan suatu hukum yaitu selalu mencari kemudahan dari kesulitan yang dialami manusia ketika hukum tersebut diterapkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang bersumber dari Ana yang mengatakan: ”Permudahlah dan jangan mempersulit, serta hiburlah dan jangan menjauhi” (H.R Bukhari dan Muslim) C. Penutup 1. Kesimpulan Masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya secara terperinci atau tidak. Kajian masailul fiqh tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan), persoalan akhlaq (moral). Objek kajian masailul fiqh lainnya adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan aqidahnya. Tujuan mempelajari masailul fiqh a.Untuk beribadah b.Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat c.Untuk mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah Manfaat mempelajari masailul fiqh a.Menambah wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer b.Menjawab persoalan siswa c.Menjawab pertanyaan masyarakat Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu : 1. waktu 2. tempat 3. kondisi sosial 4. niat 5. adat istiadat yang berlaku Pembahasan masailul fiqh lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash. DAFTAR KEPUSTAKAAN Al-Zuhaily, Wahbah.1989. Al-Fiqh Islamiyah al-Wa’adillatuh. Damaskus: Darul Fiq Harun, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu Mahjuddin.2003. Masailul Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia Yunus, mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta Zain, Muhammad. Badudu. 1966. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar harapan ________________________________________ [1] Mahmud Yunus. Kamus Arab-Indonesia.b-Indonesia. (Jakarta: Yayasan Penyelenggara, Penerjemah dan Penafsir al-Quran) hal 161 [2] J.S. Badudu dan Muhammad Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta) 1966 hal 869 [3] Moh. Nazir. Metode Penelitian. (Bogor: Ghalia Indonesia). 2005 hal 111 [4] Nasrun Harun. Ushul Fiqh. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu) 1997. hal 2-3 [5] Mahjuddin. Masailul Fiqh [6] Wahbah al-Zuhaily. Al-Fiqh Islamiyah Al-Wa’adillatuh. (Damaskus: Darul fiq) 1989 hal 69-71